TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI atau Kapolri.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melihat Bareskrim di bawah Listyo gagal mengungkap aktor intelektual insiden penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Polri juga dianggap tak adil dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya yang terbukti bersalah.
"Kegagalan tersebut merupakan tanggung jawab Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, oleh karena itu pilihan calon tunggal kapolri oleh presiden patut dipertanyakan," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam diskusi daring pada 14 Januari 2021.
Mengamini KontraS, Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, menilai tak ada yang istimewa dari rekam jejak karir Sigit. Ia bahkan menyebut bahwa sudah ada rahasia umum jika terpilihnya Sigit adalah berkat kedekatannya dengan Presiden Joko Widodo. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu sempat jadi ajudan Jokowi pada 2014.
Kedekatan keduanya diketahui sudah terjadi sejak sama-sama berdinas di Solo. Saat itu, Sigit menjabat Kapolres Surakarta dan Jokowi menjabat Wali Kota Solo.
"Artinya apa? Upaya untuk membangun merit sistem dan profesionalisme dalam organisasi Polri sudah benar-benar dikacaukan dengan keputusan presiden yang menunjuk orang dekatnya," kata Bambang saat dihubungi pada 15 Januari 2021.
Bambang melihat, keputusan Jokowi itu juga telah membuat gusar internal Polri. Sebab, Jokowi telah mengambil keputusan dengan memotong generasi. Bahkan ini sudah kali kedua, setelah mengangkat Jenderal (Purn) Tito Karnavian terdahulu.
"Dua kali keputusan memotong generasi tentu saja membuat gusar internal Polri. Bahwa kultur yang baik, di mana hubungan senior dan junior itu tetap ada dan harus dijaga," ucap dia.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengatakan Sigit harus membuktikan bahwa dia bukan dipilih karena dekat dengan presiden belaka. Salah satu pekerjaan rumah Sigit adalah meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri.
Misalnya dengan melarang tegas penggunaan diskresi yang sewenang-wenang. Berdasarkan catatan KontraS, penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan anggota Polri menjadi pekerjaan rumah bagi kapolri baru.
Koordinator Kontras Fatia berharap, Kapolri yang baru dapat menindak anggota-anggota Polri yang bertindak sewenang-wenang.
"Siapapun yang menjadi kapolri nanti, memiliki sebuah tanggung jawab dan PR yang cukup besar untuk berani melakukan evaluasi secara keseluruhan, untuk berani menindak para anggota kepolisian melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Fatia.
Tindakan sewenang-wenang yang dimaksud adalah kasus-kasus penyiksaan, penembakan, serta penahanan dan penangkapan yang dilakukan kepolisian tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Fatia menuturkan, berdasarkan catatan Kontras pada 4 tahun terakhir, aparat kepolisian merupakan aktor dominan dalam pelanggaran HAM di Indonesia.
Selain itu, di bawah kepemimpinan Sigit kelak, Polri diharapkan dapat memberikan sanksi tegas dan adil kepada oknum anggota yang menjadi pelaku pelanggaran HAM. Sebab, selama ini, KontraS melihat, pembiaran terhadap kekerasan tersebut ilegitimasi dengan minimnya mekanisme pengawasan, baik secara internal maupun eksternal.
Temuan KontraS ihwal kekerasan kembali diingatkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, mencatat, pada 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.
“Peristiwa terakhir yang menarik perhatian, dikenal dengan Peristiwa KM 50, yang menewaskan 6 orang laskar FPI. Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya,” ujar Edwin pada 17 Januari 2021.
Menurut Edwin, umumnya kasus penyiksaan diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana. “Publik mempertanyakan, equality before the law dan efek jeranya. Memang, penyiksaan masih memiliki problem regulasi karena tidak ada di KUHP sehingga disamakan dengan penganiayaan,” tutur Edwin.
Catatan kedua LPSK adalah mengenai penanganan kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Menurut Edwin, catatan yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah sikap imparsialitas polisi dalam menindak pelaku tanpa memandang afiliasi politik. “Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah, sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya,” tutur Edwin.
Ketiga, yaitu cara polisi mengedepankan restorative justice. Dia mengatakan penjara sudah penuh. Situasi tersebut, kata dia, membuat polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice sebagai penyelesaian tindak pidana.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan Listyo Sigit harus melanjutkan reformasi kultural Polri. Apalagi Poengky mengatakan masyarakat masih melihat adanya anggota yang melakukan kekerasan berlebihan, arogan dan bergaya hidup mewah.
"Hal tersebut harus dikoreksi. Ada Peraturan-Peraturan Kapolri tentang HAM, LHKPN, barang mewah, yang harus dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh anggota Polri," kata Poengky.
Baca juga: Pilih Listyo Jadi Calon Kapolri, Jokowi Disebut Sedang Membangun Bargaining Politik