TEMPO.CO, Jakarta - Sehari setelah dilantik, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membuat kebijakan kontroversial. Ketua Umum GP Anshor itu berencana mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah.
Ia mengatakan tidak ingin kelompok minoritas Syiah dan Ahmadiyah terusir dari kampung mereka karena perbedaan keyakinan. "Mereka warga negara yang harus dilindungi," kata Gus Yaqut, Kamis, 24 Desember 2020.
Sehari kemudian Jumat, 25 Desember 2020, Gus Yaqut menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan tersebut sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama. "Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," katanya.
Maka dalam rangka memberi perlindungan sebagai warga negara itu, kata Yaqut, Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut.
Ketua PBNU, Robikin Emhas menyebut pernyataan Yaqut sangat jelas. "Setiap warga negara harus mendapat jaminan perlindungan hukum dan hak yang sama sebagai warga negara. Tidak boleh dibedakan, apalagi didiskriminasi," ujarnya.
Sebuah spanduk penolakan warga atas keberadaan Jemaah Ahmadiyah di kampungnya, terpampang di depan masjid Ahmadiyah yang tengah dijaga oleh warga dan ibu-ibu di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, Tebet, Jakarta, 14 Agustus 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Perbedaan suku, warga kulit, jenis kelamin, bahasa dan agama sekalipun, kata Robikin, tidak membenarkan adanya sikap diskriminasi. "Apalagi dijadikan alasan untuk mempersekusi," tuturnya.
Sejumlah kalangan pun memberikan respons. Salah satunya Setara Institute yang mengusulkan pencabutan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah untuk mengatasi praktik diskriminasi dan intoleransi.
SKB Tiga Menteri yang dimaksud itu berjudul Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang dibuat pada 2008. SKB itu terdiri enam poin, salah satunya memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya.
Menurut Direktur Riset Setara Institute Halili, dalam mengatasi persoalan Ahmadiyah, Menteri Agama tak perlu masuk dalam persoalan perbedaan kepercayaan antara kelompok tersebut dengan aliran utama Islam di Indonesia. “Hal pertama yang harus digunakan adalah pendekatan negara, bahwa mereka itu adalah warga negara apapun keyakinan mereka, mereka harus dijamin hak-haknya,” kata Halili.
Usulan serupa juga disampaikan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah, Yendra Budiana. Menurut dia, SKB 3 Menteri tersebut kerap kali digunakan oleh kepala daerah dan kelompok masyarakat untuk melakukan diskriminasi terhadap Ahmadiyah. “Meski tidak disebutkan pelarangan, tapi SKB itu dijadikan alat oleh beberapa kepala daerah untuk pelarangan ibadah dan kegiatan,” kata dia.
Selain SKB itu, Yendra juga meminta Yaqut Cholil Qoumas menyoroti soal SKB pendirian rumah ibadah. Menurut Yendra, SKB tersebut kerap menyulitkan warga minoritas dalam mendirikan rumah ibadahnya. Kesulitan, kata dia, bukan cuma dialami oleh Ahmadiyah, tetapi kelompok agama lainnya. “SKB pendirian rumah ibadah menyulitkan bagi pemenuhan hak kelompok penghayat atau nonmuslin lainnya,” kata dia.
Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun setuju dengan upaya negara melindungi hak-hak warganya. Namun, menurut dia, pernyataan itu jangan sampai dimaknai membatalkan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang aliran sesat. “Menaq Yaqut seperti menabuh genderang dengan MUI,” ujar dia.
Sementara Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Menag Yaqut berhati-hati dalam berbicara soal rencana tersebut. "Saya mengimbau Menag untuk berhati-hati karena masalah ini adalah masalah yang sangat sensitif, karena dia bersifat teologis," ujar Anwar lewat keterangan dalam bentuk video yang dikirimkannya kepada Tempo, Jumat, 25 Desember 2020.
Anwar mempersilakan jika pemerintah ingin memfasilitasi dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan yang ada, tapi ia menyarankan terlebih dahulu berbicara dengan ormas-ormas Islam dan ulama kharismatik untuk menyatukan sikap dan pandangan terhadap Ahmadiyah dan Syiah.
"Karena kalau di kalangan internal belum selesai, dialog akan kacau balau dan menimbulkan ketegangan yang luar biasa. Malah nanti antara maksud dan fakta menjadi berbeda. Saya harap pemerintah bersikap arif dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Anwar.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyarankan agar Menag Yaqut melakukan kajian mendalam. "Tidak perlu terburu-buru. Soal Syiah dan Ahmadiyah merupakan masalah sensitif," kata Mu'ti.
Selain itu, Mu'ti menilai perlu komunikasi politik yang baik dengan pihak-pihak yang selama ini keras menolak. Juga koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara terkait agar wacana tersebut nantinya tidak tumpang tindih.
Rencana tersebut sebelumnya mencuat setelah Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra meminta agar pemerintah mengafirmasi urusan minoritas. Misalnya, saat pemeluk agama minoritas ingin mendirikan tempat ibadah.
Azyumardi mengatakan para pengungsi Syiah di Sidoarjo dan kelompok Ahmadiyah di Mataram harus mengalami persekusi oleh kelompok lain. Namun, persoalan intoleran itu, menurut Azyumardi, bukan muncul di kalangan umat Islam saja, melainkan juga dialami oleh pemeluk agama lain di Indonesia.
"Di wilayah yang mayoritas Kristen, itu Katolik susah bikin gereja.Yang mayoritas Katolik, orang Kristen juga susah untuk membangun," kata Azyumardi.
FRISKI RIANA | DEWI NURITA | ROSSENO AJI | ANTARA