TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan dua produk hukum untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dua regulasi yang telah diterbitkan itu, yakni Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Produk hukum tersebut diterbitkan setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Anies Baswedan memperketat pembatasan sosial berskala besar dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work frome home hingga 75 persen pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
"Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19," kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai satuan kerja perangkat daerah di Pemerintahan Provinsi DKI pada Rabu, 17 Desember 2020.
Selama periode libur panjang akhir tahun ini, Anies meminta warga tetap berada di rumah terutama pada 24 sampai 27 Desember, dan 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Selama periode itu, menurut Anies, potensi orang berada di luar rumah bakal sangat tinggi karena bertepatan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Melalui Sergub 17 Anies pun membatasi kegiatan usaha pada periode tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Semangat pengetatan melalui dua regulasi itu, kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu, untuk mengendalikan kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu. “Concern kami (mengendalikan) pada masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha," ujarnya.
Selain itu, Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan mengecek surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan keluar masuk Ibu Kota. “Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," ujarnya.