Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gertak Sambal ala Mendagri Tito untuk Menertibkan Kepala Daerah Soal Covid-19

Reporter

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi yang ditujukan pada kepala daerah itu dikeluarkan sehari setelah Presiden Joko Widodo memerintahkannya untuk mengingatkan kembali para kepala daerah terkait pentingnya protokol Covid-19.

Dalam instruksi itu, Tito menyinggung kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia mewanti-wanti bahwa kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa diberhentikan. Secara total, ada 6 poin yang tertuang di dalam instruksi tersebut.

"Menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," demikian bunyi paragraf pertama instruksi tersebut.

Poin instruksi lain berisi pengingat bahwa adanya kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, atau membiarkan hal ini terjadi. Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 17 Maret 2020. Mereka membahas penanggulangan virus corona di Ibu Kota. Tempo/Imam Hamdi

Tito menebalkan adanya poin bahwa kepala daerah dapat diberhentikan. Dari sembilan penyebab pemberhentian kepala daerah, Tito menebalkan dua poin, yakni dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b; dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

Polemik muncul di poin instruksi nomor 5, yang berbunyi 'Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.' Kemendagri, dinilai melangkahi wewenang mereka dengan memberi sanksi pemberhentian kepala daerah.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, menilai bahwa instruksi itu tak proporsional. Meski tidak bertentangan dengan undang-undang lain, namun ia menilai Kemendagri tak perlu hingga mengeluarkan instruksi bernada ancaman pemberhentian.

"Secara esensi saya setuju kepala daerah harus dong tanggung jawab, ini masa pandemi kok bisa dibiarkan begitu ada kumpul-kumpul. Cuma harus dilihat juga secara proporsional bahwa pemberhentian Kepala Daerah itu tak lagi bisa dilakukan begitu saja oleh Mendagri," kata Bivitri.

Ia mengatakan kepala daerah saat ini dipilih secara langsung. Artinya, mereka tak bisa semerta-merta diberhentikan secara sepihak oleh Menteri Dalam Negeri. Dibutuhkan proses yang panjang sebelum akhirnya kepala daerah bisa diberhentikan. Mulai dari keputusan politik di DPRD, hingga kemudian dibawa ke Mahkamah Agung.

Prosedurnya hampir sama dengan pemakzulan presiden yang tak bisa dilakukan semerta-merta. "Jadi prosesnya masih panjang sekali, tak bisa langsung seperti itu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bivitri justru melihat langkah Tito menerbitkan instruksi ini adalah bentuk reaksi semata setelah ia dimarahi oleh Jokowi sebelumnya. Banyak yang menduga, Tito dinilai tak bisa mengingatkan kepala daerah, setelah terjadi kerumunan besar saat kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, pada 10 November lalu.

Selain penyambutan besar-besaran di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terjadi pula acara besar-besaran di Petamburan, Jakarta Pusat, Tebet Timur, Jakarta Selatan, hingga Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kerumunan besar merupakan langkah mundur dari upaya pengendalian Covid-19 yang selama ini terus dilakukan pemerintah.

"Jadi kenapa pakai instruksi Mendagri seperti ini, menurut saya itu respon dari Mendagri karena habis dimarahi oleh Presiden. Jadi dia harus menunjukan kekuasaannya kepada kepala-kepala daerah," kata Bivitri

Senada dengan Bivitri, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa langkah Tito ini juga ia nilai hanyalah gertakan.

"Menurutku instruksi itu untuk menakut-nakutkan saja dan terkesan dibentuk untuk kepentingan politik kekinian saja," kata Feri saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 November 2020.

Feri juga menegaskan bahwa proses pemakzulan (impeachment) kepala daerah, harus tetap berdasarkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Karena itu, ia tak yakin instruksi ini serius dibuat oleh Kemendagri. "Menurutku ini gertakan saja," kata Feri.

Belakangan, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal pun akhirnya menegaskan bahwa Mendagri memang tidak dapat memberhentikan kepala daerah. Surat itu, kata dia, diterbitkan hanya sebagai pengingat bagi kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

"Sementara sanksi-sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan sudah diatur di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dalam UU Wabah, dalam UU 23/2014 tentang kepala daerah. Kami hanya mengingatkan, barangkali lupa baca karena terlalu sibuk," ujarnya.

EGI ADAYATAMA | DEWI NURITA | BUDIARTI PUTRI UTAMI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu


DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

18 jam lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

DPR pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna


Tito Karnavian Soal Dewan Kawasan Aglomerasi, Dibentuk untuk Atasi Macet hingga Banjir

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Soal Dewan Kawasan Aglomerasi, Dibentuk untuk Atasi Macet hingga Banjir

Tito Karnavian menilai butuh kerja sama antarpemerintah untuk menyelesaikan permasalahan di Kawasan Aglomerasi.


Pj Gubernur Aceh yang Baru Bustami Hamzah, Langsung Dapat Tugas Ini dari Mendagri Tito Karnavian

4 hari lalu

Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah. ANTARA.
Pj Gubernur Aceh yang Baru Bustami Hamzah, Langsung Dapat Tugas Ini dari Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dicopot karena sudah terlalu lama menjabat sebagai penjabat kepala daerah.


Mendagri Tito Karnavian Harap RUU DKJ Disahkan sebelum DPR Reses

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Harap RUU DKJ Disahkan sebelum DPR Reses

Mendagri Tito Karnavian berharap pembahasan RUU DKJ bisa selesai sebelum masa reses DPR pada 4 April 2024.


Mendagri Tito Bantah Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Bantah Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

Menteri Dalam Negeri Tito Tito Karnavian menjelaskan Pj Gubernur Aceh dicopot karena sudah terlalu lama menjabat sebagai penjabat kepala daerah - 1 tahun 8 bulan.


DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk oleh Presiden

4 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk oleh Presiden

Rumusan baru itu menganulir rumusan lama dalam draf RUU DKJ yang menyebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin Wakil Presiden.


Tanggapi Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Ini 5 Penyataan Mendagri Tito Karnavian

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Ini 5 Penyataan Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian menanggapi soal klaim Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota Negara per 15 Februari 2024 lalu.


Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK Soal Pilkada Tetap November 2024

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK Soal Pilkada Tetap November 2024

Mendagri Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah terkait keputusan MK untuk tetap melaksanakan Pilkada Serentak di November 2024.


Mendagri, DPR, dan DPD Kompak Bilang Gubernur DKJ Dipilih Langsung oleh Rakyat

5 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan naskah pendapat dan pandangan pemerintah kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kiri) dalam rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri, DPR, dan DPD Kompak Bilang Gubernur DKJ Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ bukan ditunjuk oleh Presiden.