Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gertak Sambal ala Mendagri Tito untuk Menertibkan Kepala Daerah Soal Covid-19

Reporter

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi yang ditujukan pada kepala daerah itu dikeluarkan sehari setelah Presiden Joko Widodo memerintahkannya untuk mengingatkan kembali para kepala daerah terkait pentingnya protokol Covid-19.

Dalam instruksi itu, Tito menyinggung kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia mewanti-wanti bahwa kepala daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa diberhentikan. Secara total, ada 6 poin yang tertuang di dalam instruksi tersebut.

"Menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," demikian bunyi paragraf pertama instruksi tersebut.

Poin instruksi lain berisi pengingat bahwa adanya kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan, atau membiarkan hal ini terjadi. Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 17 Maret 2020. Mereka membahas penanggulangan virus corona di Ibu Kota. Tempo/Imam Hamdi

Tito menebalkan adanya poin bahwa kepala daerah dapat diberhentikan. Dari sembilan penyebab pemberhentian kepala daerah, Tito menebalkan dua poin, yakni dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b; dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

Polemik muncul di poin instruksi nomor 5, yang berbunyi 'Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.' Kemendagri, dinilai melangkahi wewenang mereka dengan memberi sanksi pemberhentian kepala daerah.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, menilai bahwa instruksi itu tak proporsional. Meski tidak bertentangan dengan undang-undang lain, namun ia menilai Kemendagri tak perlu hingga mengeluarkan instruksi bernada ancaman pemberhentian.

"Secara esensi saya setuju kepala daerah harus dong tanggung jawab, ini masa pandemi kok bisa dibiarkan begitu ada kumpul-kumpul. Cuma harus dilihat juga secara proporsional bahwa pemberhentian Kepala Daerah itu tak lagi bisa dilakukan begitu saja oleh Mendagri," kata Bivitri.

Ia mengatakan kepala daerah saat ini dipilih secara langsung. Artinya, mereka tak bisa semerta-merta diberhentikan secara sepihak oleh Menteri Dalam Negeri. Dibutuhkan proses yang panjang sebelum akhirnya kepala daerah bisa diberhentikan. Mulai dari keputusan politik di DPRD, hingga kemudian dibawa ke Mahkamah Agung.

Prosedurnya hampir sama dengan pemakzulan presiden yang tak bisa dilakukan semerta-merta. "Jadi prosesnya masih panjang sekali, tak bisa langsung seperti itu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bivitri justru melihat langkah Tito menerbitkan instruksi ini adalah bentuk reaksi semata setelah ia dimarahi oleh Jokowi sebelumnya. Banyak yang menduga, Tito dinilai tak bisa mengingatkan kepala daerah, setelah terjadi kerumunan besar saat kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, pada 10 November lalu.

Selain penyambutan besar-besaran di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terjadi pula acara besar-besaran di Petamburan, Jakarta Pusat, Tebet Timur, Jakarta Selatan, hingga Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kerumunan besar merupakan langkah mundur dari upaya pengendalian Covid-19 yang selama ini terus dilakukan pemerintah.

"Jadi kenapa pakai instruksi Mendagri seperti ini, menurut saya itu respon dari Mendagri karena habis dimarahi oleh Presiden. Jadi dia harus menunjukan kekuasaannya kepada kepala-kepala daerah," kata Bivitri

Senada dengan Bivitri, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa langkah Tito ini juga ia nilai hanyalah gertakan.

"Menurutku instruksi itu untuk menakut-nakutkan saja dan terkesan dibentuk untuk kepentingan politik kekinian saja," kata Feri saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 November 2020.

Feri juga menegaskan bahwa proses pemakzulan (impeachment) kepala daerah, harus tetap berdasarkan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. Karena itu, ia tak yakin instruksi ini serius dibuat oleh Kemendagri. "Menurutku ini gertakan saja," kata Feri.

Belakangan, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal pun akhirnya menegaskan bahwa Mendagri memang tidak dapat memberhentikan kepala daerah. Surat itu, kata dia, diterbitkan hanya sebagai pengingat bagi kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

"Sementara sanksi-sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan sudah diatur di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dalam UU Wabah, dalam UU 23/2014 tentang kepala daerah. Kami hanya mengingatkan, barangkali lupa baca karena terlalu sibuk," ujarnya.

EGI ADAYATAMA | DEWI NURITA | BUDIARTI PUTRI UTAMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

6 hari lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

11 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

11 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

11 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

11 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?