TEMPO.CO, Jakarta -Rabu malam yang senyap, mendadak media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berisi sekelompok orang berbaju loreng melakukan penurunan paksa baliho Rizieg Shihab, Imam Besar FPI.
Dalam video yang beredar, sekelompok orang berbadan tegap dengan potongan rambut cepak sigap menurunkan baliho Rizieq Shihab yang belakangan marak.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen TNI Achmad Riad sempat membantah bahwa kelompok tersebut berasal dari institusinya. Menurut Riad, tak pernah ada komando melakukan tindakan tersebut.
Namun tak sampai 24 jam, ucapan Riad itu terbantahkan oleh Panglima Kodam Jaya disingkat Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Ia mengakui bahwa sosok yang menurunkan paksa baliho dedengkot FPI itu berasal darinya.
Perintah itu dia keluarkan karena sudah merasa gerah dengan sikap FPI yang memasang banyak baliho tanpa izin.
Baca juga : KSP Nilai Pencopotan Baliho Rizieq Shihab Oleh TNI Sesuai Koridor Hukum
Dudung bahkan mengancam akan membubarkan organisasi tersebut. "Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Mendengar pernyataan Dudung itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam atau FPI Aziz Yanuar mengaku kaget. Ia tak menyangka TNI akan menyerobot lahan kerja Satpol PP.
"Kaget kalau TNI sampai mengurus soal baliho yang harusnya jadi urusan Satpol PP," kata Aziz.
Melihat tugasnya sudah diambil oleh aparat TNI, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berkilah bahwa pihaknya memang sudah berencana menurunkan baliho ilegal Rizieq Shihab yang terpasang di banyak ruang publik. Arifin mengatakan, penurunan paksa dilakukan karena pihak pemasang tidak mau melakukan penurunan sendiri.
Namun soal alasan penurunan paksa baliho itu, Arifin tak banyak menyinggung soal FPI melanggar aturan daerah. Penurunan paksa spanduk oleh Satpol PP justru karena kondisi baliho yang sudah doyong dan dapat membahayakan masyarakat.
"Banyak yang kondisinya akan jatuh sehingga membahayakan masyarakat sekitar yang melintas di bawah baliho tersebut," ujar Arifin.
Sementara itu pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyatakan pemasangan baliho Rizieq Shihab harus mendapat izin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP setempat. Ketentuan ini berlaku di seluruh daerah.