"Iming-iming bisa untung sampai 10 persen. Tinggi sekali kan?" ucap Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 November 2020.
Setelah korban menyetujui membuka tabungan bodong itu, tersangka AT menjalankan langkah berikutnya. Dia memalsukan data peraih juara FGL Minor Series 01 itu.
"Dari situ uang yang bersangkutan ditarik dan kemudian diinvestasikan bersama teman-temannya," ucap Awi.
Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset milik AT seperti beberapa mobil, tanah, dan bangunan. Awi berujar, penyidik juga masih melacak aliran dana yang dicuri AT dari Winda dan Floletta. Sejauh ini, kata dia, polisi menemukan bahwa uang tersebut digunakan AT untuk berinvestasi bersama teman-temannya.
"Dan mereka (teman-teman AT) memungkinkan menjadi calon tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan."
PT Bank Maybank Indonesia Tbk atau Maybank Indonesia telah membuat pernyataan resmi atas perkara ini. Pada intinya, perusahaan menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.
"Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," dalam keterangan resmi PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Jumat 6 November 2020.
M YUSUF MANURUNG | ANDITA RAHMA | MUHAMMAD HENDARTYO| ANTARA