Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kecewa dengan keputusan kepala daerah yang mengumumkan kenaikan UMP 2021. Menurut Apindo, keputusan ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. "Kami menyesalkan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 2 November 2020.
Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ada bunyi yang menyatakan kepala daerah wajib menetapkan upah minimum provinsi. Kalimat itu, termaktub dalam klaster ketenagakerjaan pasal 88C ayat 1.
Pernyataan selanjutnya, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. "Ayat 3 upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," tulis UU Cipta Kerja.
Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Selanjutnya, bakal ada sanksi bagi pengusaha yang memberikan upah atau gaji di bawah upah minimum (UMP/UMK) kepada karyawannya. Sanksi bisa berupa pidana penjara hingga bayar uang tunai. Dalam pasal 88E termaktub mengenai standar upah kepada pekerja yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tulis dalam pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja.
Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani, bersama Pengurus APINDO lain, usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Dalam pasal 88A ayat 3 ditetapkan semua pengusaha diwajibkan memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan kesepakatan keduanya. Jika tidak, maka akan dikenakan denda yang ada di pasal 185.
"Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan," tulis Pasal 88A ayat 3 tersebut. Jika tidak menjalankan kewajiban itu, pengusaha akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja.
Dalam ayat itu termaktub barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta
HENDARTYO HANGGI