TEMPO.CO, Jakarta - Naskah omnibus law Undang-undang Cipta Kerja kembali menjadi sorotan. Sebabnya, Sekretariat Negara mengubah naskah akhir yang diserahkan oleh DPR kepada Istana dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan perubahan jumlah halaman tidak mengubah isi. "Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2020.
Pratikno mengatakan sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, setiap naskah RUU memang dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara. Ia menyebut hal ini dilakukan agar RUU siap untuk diundangkan.
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," kata Pratikno.
Ia mengatakan mengukur kesamaan dokumen tidak bisa dengan menggunakan indikator jumlah halaman. Sebab, Pratikno menjelaskan naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata Pratikno.
Ada pasal yang hilang....