Negosiasi terjadi alot karena pemerintah pusat saat itu ingin agar PSBB yang dilakukan skala mikro. Pemerintah ingin sektor usaha tetap jalan dengan pembatasan 25 persen karyawan bukan ditutup seperti keinginan awal Pemerintah DKI. Keputusan yang sedianya disampaikan Sabtu siang 12 September pun molor hingga hari ini. Rapat koordinasi itu dihadiri para Menteri Koordinator, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim dan sejumlah menteri lain itu.
Ketua Satgas Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo yang hadir di pertemuan tersebut mengatakan apa yang disampaikan oleh pemerintah adalah sebuah kepastian harmonisasi antara kepentingan pusat dan kepentingan daerah. "Sehingga yang paling pokok adalah keselamatan masyarakat," kata dia.
Ia mengklaim kesehatan masyarakat merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini. "Upaya pencegahan harus tetap menjadi upaya kita bersama," kata Doni.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut bahwa keputusan Anies telah melalui proses koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, menilai rencana pemerintah DKI menerapkan kembali PSBB sudah tepat. Sebab, rasio positif di Jakarta selama tiga pekan terakhir di atas 10 persen.
Selain itu, kapasitas tempat tidur ruang isolasi dan ICU di sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19 di Ibu Kota telah di atas 70 persen. “Kalau tidak dilakukan apa-apa, ya, seminggu kemudian rumah sakit penuh," tuturnya.
DEWI NURITA | FRANSISCO ROSARIANS