Pemerintah DKI juga bakal menutup kembali tempat wisata yang dikelola pemerintah DKI seperti Ancol, Ragunan dan Monas. Sama seperti PSBB Jilid 1, seluruh usaha makanan seperti rumah makan diperbolehkan buka tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat "Hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar," ujarnya.
Dalam masa PSBB kali ini, tempat ibadah akan melakukan penyesuaian. Tempat ibadah masih boleh dibuka, namun dengan penerapan protokol yang sangat ketat. "Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka," kata Anies.
Di sisi lain, rumah ibadah di kampung, untuk warga di kampung tersebut, masih boleh buka. Sedangkan khusus daerah yang memiliki jumlah kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah. "Lebih baik bila beribadah dilakukan di rumah."
Dalam kondisi Jakarta darurat Covid-19 ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Anies Baswedan segera memetakan kawasan rukun tetangga sebagai wilayah mikro berstatus zona merah Covid-19. Politikus PDI Perjuangan itu mendorong pemerintah mengawasi ketat kawasan yang masuk zona merah Covid-19 saat penerapan PSBB.
"Karena memang wilayah di zona merah ini menjadi bahaya kalau tidak dijaga. Sudah lama Jakarta zona merah. Yang terpenting di sini, PSBB mikro dengan pengawasan di RT, RT itu," katanya.
Petugas Satpol PP mengawasi warga yang menjalani hukuman pelanggar PSBB di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta mulai berlakukan sanksi progresif pekan ini bagi pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB. TEMPO/Muhammad Hidayat
Untuk memperkuat pengawasan pelanggaran protokol Kesehatan di DKI Jakarta, Prasetyo menyarankan Anies untuk bersinergi dengan TNI-Polri. Polda Metro Jaya telah sepakat menggelar Operasi Yustisi untuk menertibkan pelanggaran masker, yang ditengarai sebagai penyebab gagalnya upaya pengendalian Covid-19 di ibu kota.
Namun tidak ada sanksi tegas yang akan diberlakukan terhadap para pelanggar protokol Kesehatan PSBB. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam. Bisa ditebak, sanksi menyapu jalan menjadi pilihan favorit para pelanggar.
Selain menghadapi masalah pelanggaran PSBB, Anies Baswedan juga harus menjalin koordinasi dengan daerah penyangga agar penerapan PSBB Jilid 2 dapat berjalan maksimal. Hal ini juga digarisbawahi oleh Prasetyo.
"Seluruh upaya dan kebijakan aturan dalam PSBB di DKI Jakarta harus juga dilakukan di daerah penyangga, harus linier ini, kalau enggak percuma bos," ucapnya.
Sebelum Anies memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB, Gubernur Banten Wahidin Halim telah lebih dulu mengambil kebijakan untuk menerapkan PSBB di seluruh wilayahnya. Namun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum mengambil keputusan soal PSBB. Dia justru menawarkan bantuan untuk menampung pasien Covid-19 di rumah sakit di wilayah Jawa Barat. "Ini sesama manusia, sesama NKRI kita harus kompak, kurangi kata kompetisi, perbanyak kata kolaborasi, karena kita sama-sama NKRI," kata dia.
IMAM HAMDI| LANI DIANA | AHMAD FIKRI