Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Celah Masalah di Program Organisasi Penggerak

Reporter

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat banyak sorotan dalam pelaksanaan Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi untuk memberikan pendidikan yang memadai bagi anak-anak di Indonesia. Program beranggaran sekitar Rp 595 miliar itu dinilai memiliki banyak celah yang bisa memicu penyimpangan.

Bahkan Federasi Serikat Guru Indonesia meminta Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi pelaksanaan Program Organisasi Penggerak (POP). "Kami berharap KPK ikut melototi, dan dilibatkan mulai dari persiapan, pelaksanaan, nanti supervisi, evaluasi anggaran seperti apa," kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim, Senin 27 Juli 2020.

Kekhawatiran Satriawan bukan tanpa alasan. Duit yang digelontorkan Kemendikbud bagi para organisasi penerima program ini tak sedikit. Kemendikbud membagi tiga kategori bagi OP penerima yakni Gajah, Macan dan Kijang. Untuk Gajah dialokasikan anggaran sebesar maksimal Rp 20 miliar per tahun, Macan Rp 5 miliar per tahun, dan Kijang Rp 1 miliar per tahun.

Permasalahan muncul di saat seleksi masuk OP yang mendaftar. Kriteria bagi OP mana yang mendapat kategori Gajah, Macan, atau Kijang, dinilai tak jelas. Bahkan belakangan, tiga organisasi besar yang telah dipastikan menerima program ini, memutuskan keluar. Mereka adalah Majelis Pendidikan Dasar-Menengah PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama, dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI).

Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Kasiyarno, menyebut dengan kriteria yang ada sekarang, pembagian dan standar kelayakan organisasi yang daftar sangat bias. Jika dibiarkan seperti saat ini, ia khawatir akan ada organisasi abal-abal yang juga masuk dan mendapat dana POP tersebut.

"Kriteria pemilihan dan penetapan peserta POP yang harus dievaluasi. Kriteria pemilihan itu ada kategori banyak, di situ tak jelas. Yang bisa siapa saja, OP yang seperti apa, kan mestinya ada pembeda," kata Kasiyarno pada Ahad, 26 Juli 2020.

Ia menduga yang akhirnya menentukan OP masuk ke kategori mana, adalah lembaga independen yang bekerja sama dengan Kemendikbud. Padahal, ia menilai seharusnya Kemendikbud yang melakukan seleksi dan melihat OP mana saja yang memang memiliki track record benar.

Seharusnya, Kasiyarno mengatakan OP yang benar memiliki track record yang tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kriteria, hal ini juga bisa menjadi salah satu persyaratan yang bisa dimasukkan.

"Mungkin juga bisa usia OP itu sendiri (jadi kriteria). Bisa juga dilihat meski sudah lama, kalau programnya banyak kosong kan juga tak bisa. Track record ini bisa dilihat juga dilacak, berapa sering. Harus bisa dibuktikan dan tak hanya omongan," kata Kasiyarno.

Hal senada dikeluarkan oleh PGRI. Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan POP tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Ia pun melihat pelaksanaanya rentan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. "Karena waktu pelaksanaan yang singkat," kata Unifah.

PGRI juga menilai kriteria pemilihan dan penetapan peserta POP tidak jelas. Padahal, mereka memandang bahwa dana yang dialokasikan untuk POP akan sangat bermanfaat apabila digunakan untuk membantu siswa, guru, atau guru honorer, penyediaan infrastruktur di daerah. Khususnya di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di era pandemi.

Atas desakan sejumlah pihak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan lembaganya akan memantau pelaksanaan Program Organisasi Penggerak. "Tentu saja ada pemantauan KPK terhadap program-program semacam ini karena salah satu tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf c UU 19 Tahun 2019 adalah tugas monitoring," kata Nawawi beberapa waktu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK, lanjut Nawawi, dapat mendalami POP tersebut melalui kajian sebagaimana yang telah dilakukan terhadap program-program lain. "KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, (kartu) prakerja dan lain-lain," tuturnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang menyatakan mundur dari program tersebut. Menurut dia, langkah tersebut dipandang sebagai sikap hati-hati dan wujud dari nilai pencegahan yang tumbuh dalam organisasi tersebut.

"Sikap itu dapat dipandang sebagai cerminan sikap hati-hati dan wujud nilai pencegahan yang tentu lahir dari nilai-nilai mendasar yang tumbuh dalam organisasi-organisasi tersebut," kata Nawawi.

Meski banyak cibiran, ada juga organisasi yang optimistis dengan POP. Dompet Duafa yang tergabung dalam program ini mengatakan seleksi program dilakukan sangat ketat. "Kami berkeyakinan Kemendikbud telah merancang POP dengan baik dan serius," ujar Direktur Pendidikan Dompet Dhuafa, Muhammad Syafi’ie El-bantanie, dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, Dompet Dhuafa merupakan lembaga sosial dan kemanusiaan yang berkhidmat memberdayakan masyarakat marjinal melalui lima pilar program, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan dakwah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan proses dalam POP akan dievaluasi. "Kami ingin memastikan bahwa yang telah kita lakukan, dengan standar integritas yang tinggi," ujar Nadiem. Ia meminta lembaga yang sudah masuk seleksi tak perlu cemas, evaluasi lanjutan itu untuk memastikan integritas program tersebut terjamin. Evaluasi akan dilakukan dalam waktu tiga pekan dan dilakukan secara intensif dengan melibatkan banyak pihak.

Untuk parameter yang dievaluasi adalah pertama, apakah sudah mengikuti standar akuntabilitas terbaik tidak hanya di Indonesia tapi juga dunia. Audit, yang tidak hanya internal tapi juga membawa pihak eksternal. Kedua, setiap ormas harus diverifikasi lagi untuk memastikan kredibilitas dan integritas masing-masing ormas itu terjamin.

"Kami berhati-hati melakukan pendalaman. Ketiga, masing-masing ormas harus memastikan program yang mereka lakukan bisa dilakukan di masa pandemi ini. Pelatihan dan lainnya pada masa pandemi ini harus kami dalami," jelas Nadiem.

Mereka yang dilibatkan dalam evaluasi itu adalah ormas yang sudah berpuluh tahun berdedikasi di dunia pendidikan, dan pakar pendidikan.

EGI ADYATAMA | FRISKI RIANA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

3 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

5 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

8 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

Nadiem diharapkan bisa mengambil tindakan tegas.


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

10 hari lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

10 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

12 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

Kemendikbudristek saat ini sedang berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama dosen UMT oleh Dekan Unas Kumba Digdowiseiso.


'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

14 hari lalu

Opor ayam merupakan salah satu makanan wajib yang harus ada di perayaan Idul Fitri. Berikut resep opor ayam mudah dan enak yang bisa dibuat di rumah. Foto: Canva
'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.