TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.
Baik Novel dan tim advokasinya menyebut tuntutan tersebut janggal. “Saya tidak mendapatkan tambahan informasi atau apapun yang semakin membuat yakin, sehingga saya sedikit pun tidak lebih yakin,” kata Novel, Sabtu, 13 Juni 2020.
Novel Baswedan disiram air keras yang belakangan diketahui berjenis asam sulfat atau H2S04 pada Selasa, 11 April 2017, setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyiraman itu, Novel mengalami kerusakan pada matanya.
Berselang lebih dari dua tahun setelah peristiwa itu, polisi mengumumkan para pelaku yang diketahui sebagai anggota polisi aktif dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Pengacara penyidik senior KPK Novel Baswedan, Muhammad Isnur mengatakan kejanggalan pertama adalah Jaksa penuntut umum menggunakan pasal penganiayaan.
Ronny dan Rahmat disebut melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau sesuai dengan dakwaan subsider.
Menurut Isnur, kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal. “Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Isnur.
Selain itu, dari pantauan Tim Advokasi Novel, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan. Tiga saksi itu juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian. Namun, saksi-saksi penting tidak dihadirkan jaksa di dalam persidangan.
Dalam fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh jaksa di berkas tuntutan, nihil informasi tentang sosok pemberi perintah.
Anggota kuasa hukum Novel Baswedan, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menduga jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan.