Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Anies Umumkan PSBB Transisi, Jakarta Merintis New Normal

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Logo Te.co Blank
Logo Te.co Blank
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan akhirnya mengumumkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2020. Namun ia menyebut, PSBB ini adalah masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal.

Anies mengumumkan adanya pelonggaran untuk kegiatan sosial dan ekonomi dalam fase pertama PSBB transisi ini. Ia membolehkan masjid dan perkantoran buka lagi. Syaratnya, semua harus mengadaptasi protokol kesehatan yang ketat.

Pengumuman ini sempat ditunda Anies sehari sebelumnya. Belum diketahui alasan penundaan pengumuman itu. Saat mengumumkan pemberlakuan PSBB fase tiga yang berakhir 4 Juni, Anies mengatakan keberhasilan PSBB sangat bergantung dari kedisiplinan warga DKI.

Saat mengumumkan PSBB transisi, Anies didampingi oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

"Masa transisi dimulai besok sampai dengan selesai," kata Anies saat konferensi pers virtual, Kamis, 4 Juni 2020. "Bila stabil kami akhiri akhir Juni. Bila belum, maka kami perpanjang masa transisi."

Masa pembatasan telah dilakukan Anies sejak 10 April lalu selama tiga fase yang berakhir kemarin. Alasan Anies berani menerapkan masa transisi menuju kenormalan baru karena melihat indikator untuk melakukan relaksasi kebijakan bisa dilakukan.

Pelonggaran kebijakan didasarkan atas tiga indikator penilaian, yakni epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan. Dari tiga indikator itu, DKI memperoleh nilai rata-rata 76.

Indikator penilaian itu disusun tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Tim dipimpin oleh ahli epidemiologi Pandu Riono. Tim memberikan nilai 75 untuk kriteria epidemiologi. Selanjutnya, nilai kesehatan publik sebesar 70 dan fasilitas kesehatan memperoleh skor 100. Sehingga total nilainya adalah 76 atau sudah hijau.

"Jadi kalau kami melihat ini, maka Jakarta sudah bisa bergerak menuju fase pelonggaran," ujar mantan menteri Pendidikan itu

Indikator lain yang menjadi pertimbangan adalah angka reproduksi atau tingkat penularan awal virus corona atau R0 pada waktu Maret mencapai skor empat, dan menurun hingga di bawah satu sejak awal Juni kemarin.

Dia menyebut bila skornya empat berarti satu orang dapat menularkan virus corona kepada 4 orang.
"Bila di bawah satu artinya sudah tidak menularkan atau dengan kata lain selama nilai atau angka R di atas satu maka wabah akan terus bisa berkembang," ucapnya.

Selama masa transisi ini, pemerintah mulai merelaksasi atau membuka bertahap kegiatan sosial hingga ekonomi, yang selama pembatasan dihentikan sementara. Anies hanya membolehkan seluruh kegiatan mulai dari perkantoran, tempat hiburan hingga pusat perbelanjaan mematuhi kebijakan maksimum 50 persen dari kapasitas.

"Dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati," ucap dia. Masa PSBB transisi akan menjadi periode edukasi atau membiasakan warga menuju pola hidup yang aman, sehat, dan produktif.

Anies meminta warga tetap disiplin agar jumlah pasien Covid-19 tak lagi melonjak. "Bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan, dihentikan semuanya," katanya.

Selain merelaksasi, pemerintah juga bakal melakukan tindakan sebaliknya di 66 rukun warga yang masih zona merah penularan Covid-19. Pemerintah bakal memperketat pengawasan di 66 RW agar penularan terhenti dan menjadikan kawasan itu zona hijau kembali.

"Pengendalian yang ketat masih harus terjadi pada wilayah yang masih punya IR tinggi. Kami masih akan pantau, warga yang tinggal di kawasan itu masih tetap berada di rumah, segala kegiatan usaha, kegiatan sosial ekonomi ditutup," ucapnya.

Selain wilayah yang masuk zona merah, DKI juga ada angin segar karena tujuh kelurahan belum ditemukan kasus virus corona hingga akhir Mei kemarin. Empat kelurahan belum ditemukan kasus positif Covid-19 itu berada di Kabupaten Kepulauan Seribu yaitu Kelurahan Pulau Harapan, Pulau Pari, Pulau Panggang dan Pulau Untung Jawa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiga kelurahan lain adalah Kelurahan Roa Malaka, Duri Selatan di Jakarta Barat dan Kelurahan Kuningan Barat di Jakarta Selatan. Untuk mencegah meningkatnya penularan virus saat masa transisi ini, Anies mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang melanggar.

Kebijakan soal sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI. "Dalam masa transisi ini semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan masyarakat tidak ada pengecualian," tuturnya.

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menilai langkah Gubernur Anies Baswedan memulai PSBB transisi dari pembatasan sosial menuju new normal atau kenormalan baru, belum tepat. Politikus Demokrat itu khawatir angka penularan virus corona atau Covid-19 bakal meningkat karena pandemi tersebut belum benar-benar terkendali.

Ia berpandangan semestinya pemerintah memperpanjang PSBB, dan tidak memulai masa transisi. "PSBB harus dilanjutkan selama dua pekan ke depan, sampai dengan 18 Juni 2020," ucapnya.

Perpanjangan, pembatasan sosial justru harus dengan lebih mengetatkan pengawasan. Sebab, pemerintah masih harus menghadapi antisipasi arus balik mudik lebaran dari berbagai wilayah.

Selain itu, potensi penularan Covid-19 di tempat kerja dan transporstasi umum oleh pekerja dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Setelah permasalahan ini dapat diidentifikasi dan dikendalikan, barulah kita bisa berbicara untuk melakukan relaksasi pemberlakuan PSBB."

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menyarankan pemerintah menunda masa transisi ini. Sebab, kata dia, pemerintah belum bisa mengendalikan penularan Covid-19 di Ibu Kota.

Menurut dia, DKI baru bisa menurunkan penularan dari orang dengan angka 0,99. "Angka tersebut memang di bawah 1. Artinya tidak menularkan lagi. Tapi, skor 0,99 itu masih berpotensi menulari," kata Tri.

Tri menuturkan hingga kemarin angka penularan virus di DKI masih tinggi, yakni mencapai 60 kasus baru per hari. Jika dikalikan selama sepekan, maka bakal ada lebih dari 400 kasus baru yang diisolasi. "Harusnya data ini juga menjadi pertimbangan. Saran saya tunda dulu masa transisinya sampai angka kasusnya turun."

Sementara, menanggapi kebijakan transisi di DKI Kementerian Perhubungan menyatakan perlu ada upaya untuk mengawasi pergerakan penumpang, khususnya di wilayah aglomerasi. Sebab saat ini, angkutan umum hanya boleh menampung maksimal 50 persen dari total kapasitas penumpang.

"Perlu diingat bahwa transportasi umum itu menampung demand dari pergerakan masyarakat. Bila pergerakannya bertambah, kapasitas 50 persen perlu diantisipasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Adita melanjutkan, pada dasarnya, kebijakan DKI masih mengacu pada ketentuan pengendalian transportasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Namun, dengan adanya pelonggaran PSBB, ada beberapa aturan yang dikecualikan.

Misalnya untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang dapat diisi dengan penumpang 100 persen. Sebelumnya, kendaraan roda empat hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari total kapasitas, sedangkan kendaraan roda dua tidak boleh mengangkut penumpang.

Meski demikian, Adita belum memastikan apakah aturan tersebut juga sekaligus berlaku untuk taksi dan ojek online. "Karena yang boleh 100 persen penumpang itu satu keluarga dengan alamat KTP sama," tuturnya.

IMAM HAMDI | LANI DIANA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

45 menit lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

1 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

1 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.


Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

1 hari lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.


NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

1 hari lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.