Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menegaskan bahwa penyelenggaraan diskusi daring tentang pemberhentian presiden yang dihelat CLS sah secara hukum. Menurut Mahfud, Undang Undang Dasar mengatur mekanisme pemakzulan, sehingga pembahasan regulasi tersebut tak bisa dianggap sebagai makar.
"Berdiskusi soal pemecatan presiden itu boleh. Tak perlu dilarang," ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu lalu.
Mahfud menerangkan, Pasal 7A konstitusi memuat dua alasan yang membuat presiden dapat diberhentikan. Pertama adalah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Dasar lainnya adalah presiden tak lagi memenuhi syarat memimpin negara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Komisaris Besar Yulianto, mengemukakan polisi akan mengumpulkan petunjuk terkait intimidasi kepada pihak terkait diskusi. Polisi telah mengecek nomor-nomor peneror. ‘Hasilnya belum bisa kami umumkan,” kata Yulianto.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, per kemarin, belum ada korban teror dalam diskusi yang membuat laporan ke kepolisian. "Sementara belum ada hingga saat ini," ucap Argo.