Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi UU Minerba yang Bakal Diujimaterikan ke MK

image-gnews
Ilustrasi Batu Bara
Ilustrasi Batu Bara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sehari setelah Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia memastikan akan mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan belum memastikan kapan JR akan dilakukan. Namun, dia mengatakan yang dilakukan tidak hanya JR, tapi juga konsolidasi kekuatan masyarakat sipil secara besar-besar. “Agar JR ini jauh lebih bermakna, melibatkan elemen masyarakat,” kata dia, Rabu, 13 Mei 2020.

Kemarin, dalam rapat paripurna, DPR akhirnya menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menjadi UU.

Dari sembilan fraksi di DPR, hampir semua menyetujui UU Minerba baru ini. Mereka yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Hanya satu fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat.

Usulan revisi UU Minerba sudah muncul sejak 2014. Namun di tahun-tahun berikutnya, pembahasan RUU ini tak pernah rampung.

Pada 23 September 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat meminta pembahasan UU Minerba ini ditunda sementara waktu, imbas unjuk rasa mahasiswa secara besar-besaran di berbagai kota di tanah air. Pembahasan hanya dihentikan sementara dan tetap berlanjut beberapa hari setelahnya.

Pada 17 Desember 2019, DPR pun menyepakati 248 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020-2021. Sebanyak 50 RUU akan diprioritaskan, salah satunya Revisi UU Minerba. 

Pada 2 April 2020, Panitia Kerja Revisi UU Minerba menyelesaikan pembahasan 938 daftar inventarisasi masalah (DIM). Adapun 11 Mei 2020, Komisi Energi DPR menyetujui Revisi UU Minerba ini. Barulah kemarin rapat paripurna DPR menyepakati RUU ini menjadi UU.

Proses inilah yang dianggap sejumlah pihak sangat cepat dan tertutup. Selain itu, beberapa pasal di dalamnya dianggap menguntungkan pengusaha.

Dalam aturan yang lama, pengusaha dapat memperoleh perpanjangan jika masa konsensinya telah habis. Namun dalam UU Minerba yang baru, ada penambahan klausul “diberikan jaminan”.

Klausul itu dimuat dalam pasal sisipan, Pasal 169A. “KK (Kontrak Karya) dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Petambangan Khusus) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.”

Pasal ini mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2 x 10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya.

Adapun, UU yang lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara setiap habis kontrak dan dilelang ulang.

Pasal dalam UU anyar ini dinilai membuka celah perpanjangan sejumlah perusahaan raksasa minerba yang akan selesai masa kontraknya. Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Aryanto Nugroho menilai hal itu lebih mirip UU jaminan usaha, ketimbang UU Minerba. “Ini yang jadi karpet merah bagi pengusaha,” kata dia.

Sedangkan Direktur Tambang Auriga Nusantara, Iqbal Damanik, mengatakan beleid tersebut membuat perusahaan tambang mendapat jaminan di saat ada kewajiban yang belum diselesaikan. Salah satunya adalah reklamasi lubang bekas galian tambang.

Selain itu Pasal 162 dan 164 di UU Minerba dianggap membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang. Pasal 162 menyebut bahwa "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Adapun Pasal 164 mengatur soal sanksi tambahan bagi orang yang dimaksud dalam Pasal 162. Sanksi tambahan itu berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Terkait kontroversi UU Minerba, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia heran. Sebab, banyak pihak menyebut UU Minerba yang baru saja disahkan merupakan buah keberhasilan lobi pengusaha di DPR. Padahal dalam kenyataannya, ia menyebut semua pihak bisa melakukan lobi untuk menyuarakan kepentingan masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi enggak ada yang aneh,” kata Hendra saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.

Hendra mengatakan proses revisi UU Minerba sudah berlangsung sejak lama. “Bahkan sebenarnya sejak UU yang lama terbit karena ada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah,” kata bekas pejabat PT Freeport Indonesia ini.

Hendra juga menepis UU baru ini memberikan karpet merah bagi penambang batu bara. Situasi yang terjadi, kata dia, aturan di Indonesia sebenarnya sudah jauh lebih ketat dari negara lain. Di Indonesia, konsesi harus diperpanjang berkala. “Di negara lain enggak ada masa izin. Jika cadangan tambang 80 tahun, berarti konsesinya segitu,” kata dia.

Hendra juga membandingkan dengan perusahaan minyak dan gas yang bisa mengajukan perpanjangan izin 10 tahun sebelum konsesi habis. Sementara bagi perusahaan minerba, aturannya tak berubah, yaitu 2 tahun sebelum habis masa berlaku.

“Jadi sebenarnya UU ini memberikan kepastian usaha dari PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Baru Bara) yang sudah ditetapkan 30 tahun lalu,” kata dia.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ada tujuh tambang raksasa generasi pertama yang menanti kepastian perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).
Tujuh perusahaan PKP2B yang akan habis masa kontrak beberapa tahun ke depan adalah
:

  1. PT Arutmin Indonesia dengan luas lahan 57.107 hektare habis masa kontraknya pada 1 November 2020
  2. PT Kendilo Coal Indonesia dengan luas 1.869 hektare yang habis pada 13 September 2021
  3. PT Kaltim Prima Coal luas lahan 84.938 hektare yang selesai 31 Desember 2021
  4. PT Multi Harapan Utama luas lahan 39.972 hektare yang habis di 1 Oktober 2022
  5. PT Adaro Indonesia luas lahan 31.380 hektare yang kontraknya habis pada 1 Oktober 2022. 
  6. PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya berakhir pada 13 Maret 2023 mendatang luas areanya mencapai 47.500 hektare
  7. PT Berau Coal luas lahan 108.009 hektare habis 26 April tahun 2025.

Pengesahan UU Minerba pun disambut positif Indika Energy yang tambang anak usaha milik mereka, PT Kideco Jaya Agung, masa kontraknya habis pada 13 Maret 2023. 

“Dengan pengesahan ini, tentunya akan memberikan kepastian proses pengajuan perpanjangan kontrak tambang Kideco yang saat ini berlaku hingga 13 Maret 2023, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Vice President Director Indika Energy Azis Armand kepada Bisnis, Selasa, 11 Mei 2020.

Selain Indika, ada nama Adaro di antara tujuh perusahaan yang dalam beberapa tahun ke depan kontraknya berakhir. Tambang milik PT Adaro Indonesia, entitas anak usaha PT Adaro Energy Tbk. (ADRO), akan habis masa kontrak pada 1 Oktober 2022. Perusahaan batu bara ini dipimpin Garibaldi Thohir alias Boy Thohir, kakak Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam diskusi bersama media kemarin, Selasa, 12 Mei 2020, Boy mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan RUU Minerba. Ia pun mengatakan tidak pernah hadir dalam rapat-rapat pembahasan RUU yang digelar DPR. “Saya enggak pernah ikut-ikutan sama sekali,” ujarnya.

Awal tahun depan, Adaro akan segera mengajukan perpanjangan masa konsesi untuk dua kali 10 tahun alias 20 tahun ke depan. Boy mengatakan hal tersebut merupakan hak Adaro yang sudah tertuang dalam PKP2B.

“Contract is contract, Freeport saja sudah diperpanjang, masa perusahaan batu bara milik pengusaha nasional tidak, saya menganut itu,” kata Boy.

Tapi di sisi lain, Boy mengaku sedih karena perusahaan tambang batu bara selalu dipandang negatif. Padahal, kata dia, kontribusi perusahaan, seperti Adaro, kepada negara luar biasa besarnya. “Coba bandingkan dengan perusahaan lain dari sisi pajak dan royalti, kami selalu top ten,” kata dia.

Di tengah Covid-19 ini pun, Boy yakin pajak dan royalti Adaro akan sangat berarti bagi negara. Memang, kata dia, bisnis batu bara tidak sempurna. “Tapi semua bisnis tidak ada yang sempurnalah, pasti ada positif dan negatifnya,” kata dia.

Terkait kritik terhadap UU Minerba, DPR mempersilakan masyarakat mengajukan uji materiil ke MK. Ia lebih ingin masyarakat melakukan itu ketimbang meneror anggota DPR dengan pesan WhatsApp. “Tak perlu melalui pesan WA yang dibombardir habis-habisan kepada kami.” kata dia.

Tempo mencoba menghubung Plt Direktur Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana soal rencana uji materi UU Minerba. Namun hingga berita ini ditulis, Rida belum merespons pesan dari Tempo.

BISNIS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

1 jam lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

Berita politik sepekan ini diwarnai oleh momen pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih periode 2024-2029, pelantikan pimpinan MPR, penambahan komisi di DPR, rencana pertemuan Megawati-Prabowo, hingga pengumuman tema debat perdana Pilkada 2024.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

13 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

13 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

Dasco menyebutkan DPR akan menerima jumlah kementerian baru pada 13 Oktober. Dia tak bisa memastikan jumlah kementerian baru di pemerintahan Prabowo.


Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan

14 jam lalu

Ketua DPR RI 2019-2024 Puan Maharani (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Rachmad Gobel (kedua kiri), dan Muhaimin Iskandar (kanan) menyerahkan buku memori kepada pimpinan sementera DPR 2024-2029 Guntur Sasono (kedua kiri) dan Annisa  Mahesa (kiri) dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Ia merupakan putri sulung dari mendiang Desmond Junaidi Mahesa, seorang aktivis dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI dari 2009 hingga 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan DPR Tidak akan Dapat Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan hanya diberikan kepada para anggota DPR.


Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

14 jam lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

Memprediksi besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI 2024-2025 yang tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.


Segini Gaji Anggota DPR Verrell Bramasta yang akan Disumbangkan ke Masyarakat

15 jam lalu

Pelantikan Verrell Bramasta sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Foto: Instagram/@bramastavrl
Segini Gaji Anggota DPR Verrell Bramasta yang akan Disumbangkan ke Masyarakat

Aktor Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko mengatakan akan menyumbangkan gaji tahun pertamanya ke masyarakat. Berapa gaji anggota DPR?


Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

15 jam lalu

Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, meyakini penggeledahan rumah Mendes Abdul Halim Iskandar murni upaya penegakkan hukum. Hal itu dia sampaikan saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

DPR berjanji akan memperjuangkan kenaikan gaji hakim.


Setjen DPR: Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Berbeda Tiap Tahun

16 jam lalu

Gedung Sekretariat Jenderal DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setjen DPR: Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Berbeda Tiap Tahun

Jumlah tunjangan perumahan untuk anggota DPR akan berbeda tiap tahunnya. Untuk tahun ini belum diputuskan besarannya.


Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

17 jam lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

Anggota DPR 2024-2029 tidak lagi menempati rumah dinas.


Bos Lion Air Rusdi Kirana Ungkap Rencananya Usai Dilantik Jadi Pimpinan MPR

22 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 3 November 2024. ANTARA/Melalusa Susthira Khalida
Bos Lion Air Rusdi Kirana Ungkap Rencananya Usai Dilantik Jadi Pimpinan MPR

Rusdi Kirana dilantik menjadi pimpinan MPR. Bos Lion Air ini mengungkapkan rencana ke depannya.