Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi UU Minerba yang Bakal Diujimaterikan ke MK

image-gnews
Ilustrasi Batu Bara
Ilustrasi Batu Bara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sehari setelah Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia memastikan akan mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan belum memastikan kapan JR akan dilakukan. Namun, dia mengatakan yang dilakukan tidak hanya JR, tapi juga konsolidasi kekuatan masyarakat sipil secara besar-besar. “Agar JR ini jauh lebih bermakna, melibatkan elemen masyarakat,” kata dia, Rabu, 13 Mei 2020.

Kemarin, dalam rapat paripurna, DPR akhirnya menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menjadi UU.

Dari sembilan fraksi di DPR, hampir semua menyetujui UU Minerba baru ini. Mereka yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Hanya satu fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat.

Usulan revisi UU Minerba sudah muncul sejak 2014. Namun di tahun-tahun berikutnya, pembahasan RUU ini tak pernah rampung.

Pada 23 September 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat meminta pembahasan UU Minerba ini ditunda sementara waktu, imbas unjuk rasa mahasiswa secara besar-besaran di berbagai kota di tanah air. Pembahasan hanya dihentikan sementara dan tetap berlanjut beberapa hari setelahnya.

Pada 17 Desember 2019, DPR pun menyepakati 248 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020-2021. Sebanyak 50 RUU akan diprioritaskan, salah satunya Revisi UU Minerba. 

Pada 2 April 2020, Panitia Kerja Revisi UU Minerba menyelesaikan pembahasan 938 daftar inventarisasi masalah (DIM). Adapun 11 Mei 2020, Komisi Energi DPR menyetujui Revisi UU Minerba ini. Barulah kemarin rapat paripurna DPR menyepakati RUU ini menjadi UU.

Proses inilah yang dianggap sejumlah pihak sangat cepat dan tertutup. Selain itu, beberapa pasal di dalamnya dianggap menguntungkan pengusaha.

Dalam aturan yang lama, pengusaha dapat memperoleh perpanjangan jika masa konsensinya telah habis. Namun dalam UU Minerba yang baru, ada penambahan klausul “diberikan jaminan”.

Klausul itu dimuat dalam pasal sisipan, Pasal 169A. “KK (Kontrak Karya) dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Petambangan Khusus) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.”

Pasal ini mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2 x 10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya.

Adapun, UU yang lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara setiap habis kontrak dan dilelang ulang.

Pasal dalam UU anyar ini dinilai membuka celah perpanjangan sejumlah perusahaan raksasa minerba yang akan selesai masa kontraknya. Peneliti Publish What You Pay (PWYP) Aryanto Nugroho menilai hal itu lebih mirip UU jaminan usaha, ketimbang UU Minerba. “Ini yang jadi karpet merah bagi pengusaha,” kata dia.

Sedangkan Direktur Tambang Auriga Nusantara, Iqbal Damanik, mengatakan beleid tersebut membuat perusahaan tambang mendapat jaminan di saat ada kewajiban yang belum diselesaikan. Salah satunya adalah reklamasi lubang bekas galian tambang.

Selain itu Pasal 162 dan 164 di UU Minerba dianggap membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang. Pasal 162 menyebut bahwa "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Adapun Pasal 164 mengatur soal sanksi tambahan bagi orang yang dimaksud dalam Pasal 162. Sanksi tambahan itu berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Terkait kontroversi UU Minerba, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia heran. Sebab, banyak pihak menyebut UU Minerba yang baru saja disahkan merupakan buah keberhasilan lobi pengusaha di DPR. Padahal dalam kenyataannya, ia menyebut semua pihak bisa melakukan lobi untuk menyuarakan kepentingan masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi enggak ada yang aneh,” kata Hendra saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.

Hendra mengatakan proses revisi UU Minerba sudah berlangsung sejak lama. “Bahkan sebenarnya sejak UU yang lama terbit karena ada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah,” kata bekas pejabat PT Freeport Indonesia ini.

Hendra juga menepis UU baru ini memberikan karpet merah bagi penambang batu bara. Situasi yang terjadi, kata dia, aturan di Indonesia sebenarnya sudah jauh lebih ketat dari negara lain. Di Indonesia, konsesi harus diperpanjang berkala. “Di negara lain enggak ada masa izin. Jika cadangan tambang 80 tahun, berarti konsesinya segitu,” kata dia.

Hendra juga membandingkan dengan perusahaan minyak dan gas yang bisa mengajukan perpanjangan izin 10 tahun sebelum konsesi habis. Sementara bagi perusahaan minerba, aturannya tak berubah, yaitu 2 tahun sebelum habis masa berlaku.

“Jadi sebenarnya UU ini memberikan kepastian usaha dari PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Baru Bara) yang sudah ditetapkan 30 tahun lalu,” kata dia.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ada tujuh tambang raksasa generasi pertama yang menanti kepastian perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).
Tujuh perusahaan PKP2B yang akan habis masa kontrak beberapa tahun ke depan adalah
:

  1. PT Arutmin Indonesia dengan luas lahan 57.107 hektare habis masa kontraknya pada 1 November 2020
  2. PT Kendilo Coal Indonesia dengan luas 1.869 hektare yang habis pada 13 September 2021
  3. PT Kaltim Prima Coal luas lahan 84.938 hektare yang selesai 31 Desember 2021
  4. PT Multi Harapan Utama luas lahan 39.972 hektare yang habis di 1 Oktober 2022
  5. PT Adaro Indonesia luas lahan 31.380 hektare yang kontraknya habis pada 1 Oktober 2022. 
  6. PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya berakhir pada 13 Maret 2023 mendatang luas areanya mencapai 47.500 hektare
  7. PT Berau Coal luas lahan 108.009 hektare habis 26 April tahun 2025.

Pengesahan UU Minerba pun disambut positif Indika Energy yang tambang anak usaha milik mereka, PT Kideco Jaya Agung, masa kontraknya habis pada 13 Maret 2023. 

“Dengan pengesahan ini, tentunya akan memberikan kepastian proses pengajuan perpanjangan kontrak tambang Kideco yang saat ini berlaku hingga 13 Maret 2023, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Vice President Director Indika Energy Azis Armand kepada Bisnis, Selasa, 11 Mei 2020.

Selain Indika, ada nama Adaro di antara tujuh perusahaan yang dalam beberapa tahun ke depan kontraknya berakhir. Tambang milik PT Adaro Indonesia, entitas anak usaha PT Adaro Energy Tbk. (ADRO), akan habis masa kontrak pada 1 Oktober 2022. Perusahaan batu bara ini dipimpin Garibaldi Thohir alias Boy Thohir, kakak Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam diskusi bersama media kemarin, Selasa, 12 Mei 2020, Boy mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan RUU Minerba. Ia pun mengatakan tidak pernah hadir dalam rapat-rapat pembahasan RUU yang digelar DPR. “Saya enggak pernah ikut-ikutan sama sekali,” ujarnya.

Awal tahun depan, Adaro akan segera mengajukan perpanjangan masa konsesi untuk dua kali 10 tahun alias 20 tahun ke depan. Boy mengatakan hal tersebut merupakan hak Adaro yang sudah tertuang dalam PKP2B.

“Contract is contract, Freeport saja sudah diperpanjang, masa perusahaan batu bara milik pengusaha nasional tidak, saya menganut itu,” kata Boy.

Tapi di sisi lain, Boy mengaku sedih karena perusahaan tambang batu bara selalu dipandang negatif. Padahal, kata dia, kontribusi perusahaan, seperti Adaro, kepada negara luar biasa besarnya. “Coba bandingkan dengan perusahaan lain dari sisi pajak dan royalti, kami selalu top ten,” kata dia.

Di tengah Covid-19 ini pun, Boy yakin pajak dan royalti Adaro akan sangat berarti bagi negara. Memang, kata dia, bisnis batu bara tidak sempurna. “Tapi semua bisnis tidak ada yang sempurnalah, pasti ada positif dan negatifnya,” kata dia.

Terkait kritik terhadap UU Minerba, DPR mempersilakan masyarakat mengajukan uji materiil ke MK. Ia lebih ingin masyarakat melakukan itu ketimbang meneror anggota DPR dengan pesan WhatsApp. “Tak perlu melalui pesan WA yang dibombardir habis-habisan kepada kami.” kata dia.

Tempo mencoba menghubung Plt Direktur Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana soal rencana uji materi UU Minerba. Namun hingga berita ini ditulis, Rida belum merespons pesan dari Tempo.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

22 menit lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

5 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

9 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

10 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.