Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kritik PSBB: Pembatasan Sosial Berskala Birokratis

Reporter

image-gnews
Seorang personil Palang Merah Indonesia, mengenakan pakaian pelindung, menyemprotkan disinfektan di sepanjang jalan di daerah pemukiman padat penduduk rumah susun, di tengah penyebaran wabah Virus Corona di Jakarta, 4 April 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Seorang personil Palang Merah Indonesia, mengenakan pakaian pelindung, menyemprotkan disinfektan di sepanjang jalan di daerah pemukiman padat penduduk rumah susun, di tengah penyebaran wabah Virus Corona di Jakarta, 4 April 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB terlalu birokratis.

"Yang membuat terlalu birokratis adalah ada tim tersendiri yang dibentuk untuk merekomendasikan suatu daerah bisa PSBB atau tidak," ujar Staf Biro Penelitian Pemantauan dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, saat dihubungi pada Ahad, 5 April 2020.

Menurut Rivan, alur yang berbelit-belit hanya membuat penanganan virus corona lambat atas nama administrasi. Padahal, di situasi darurat sekarang ini, seharusnya pemerintah, baik daerah maupun pusat, melakukan deregulasi agar penanganan efektif dan cepat ke masyarakat.

"Sebab, jika alur terlalu rumit, penyebaran virus semakin tidak terkontrol dan sistem layanan kesehatan akan tidak mampu mengatasi pandemi ini," kata Rivan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi meneken Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Dari salinan Permen yang diterima Tempo, PSBB didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Disebutkan bahwa pemerintah daerah, bisa mengajukan daerahnya untuk menjadi wilayah PSBB. Permohonan dapat dibuat oleh Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Bupati atau Wali Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Adapun daerah yang akan ditetapkan sebagai wilayah PSBB, harus memenuhi dua kriteria. Pertama, adalah adanya jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, wilayah tersebut memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Saat mengajukan, kepala daerah akan dimintai sejumlah data. "Dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri, harus disertai dengan data: peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal," tulis pasal 4 ayat 1.

Data peningkatan jumlah kasus harus disertai dengan kurva epidemiologi. Untuk data penyebaran kasus disertai dengan peta penyebaran menurut waktu. Sedangkan Data kejadian transmisi lokal wajib disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Selain itu, lewat Permenkes itu, Menteri Kesehatan juga meminta informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Setelah mendapat permohonan dari kepala daerah, Menteri Kesehatan akan membentuk tim. Fungsinya untuk melakukan kajian epidemologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Tim ini juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

"Tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," tulis Permenkes tersebut.

Menkes akan memutuskan menerima atau menolak permohonan kepala daerah itu dalam waktu 2 hari sejak pengajuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar," tulis Pasal 10.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Saleh Partaonan Daulay khawatir Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 malah menyulitkan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia beralasan, peraturan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu tak progresif dan terkesan sangat birokratis.

"Karena panjangnya alur birokrasi dikhawatirkan akan memperlambat tugas dalam penanganan Covid-19, "kata Saleh kepada wartawan, Ahad, 5 April 2020.

Alur birokrasi yang dimaksud misalnya tata cara penetapan PSBB yang harus melalui tahapan yang panjang. Menteri harus membentuk tim yang melakukan kajian epidemiologis, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Tim kajian juga harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Seteah itu, tim kajian juga ditugaskan memberi rekomendasi kepada Menteri Kesehatan.

Saleh mengatakan prosedur birokratis seperti itu sepintas baik. Namun dia khawatir hal itu justru akan memperlambat penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Penyebaran virus ini berlangsung cepat, tidak menunggu proses birokrasi dan hasil kajian seperti yang diurai dalam Permenkes tersebut," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.

Selain itu, Saleh menganggap kepala daerah juga bisa terkendala data dan kriteria yang cukup banyak untuk mengusulkan penetapan PSBB.

Misalnya, kepala daerah selaku ketua gugus tugas setempat harus menyertakan data jumlah peningkatan kasus disertai kurva epidemiologi, data peta penyebaran menurut waktu, dan data penyelidikan epidemiologi bahwa telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Ia mempertanyakan seperti apa kurva epidemiologi yang dimaksud dan siapa yang berhak membuatnya. Kata Saleh, bahkan pemerintah pusat pun belum pernah merilis peta penyebaran secara resmi, melainkan hanya penambahan jumlah kasus.

"Kalau di pusat saja hal itu sulit dikerjakan, saya khawatir ini malah akan menyulitkan penerapan PSBB di daerah," ujar dia.

Selain memperjelas prosedur dan birokrasi penetapan PSBB, Saleh menilai tak ada yang progresif dari Permenkes ini. Ia juga menyoroti tidak adanya sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB, baik dalam Permenkes ini maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.

"Saya khawatir Peraturan Pemerintah dan Permenkes Pembatasan Sosial Berskala Besar ini hanya akan menjadi dokumen kearifan yang berada di tempat yang tinggi tetapi tidak terimplementasi di bumi," kata Saleh.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

5 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

6 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

11 hari lalu

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

13 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

13 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.


Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

6 Januari 2024

Para penumpang bus duduk disebelah tanda silang guna menerapkan social distancing saat hari pertama pelonggaran lockdown di Manila, Filipinw, 1 Juni 2020. REUTERS/Eloisa Lopez
Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

Kendati Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi jadi endemi Covid-19, tapi masyarakat diimbau agar tetap waspada. Ini istilah saat Covid-19 mewabah.


Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

16 Desember 2023

Orang-orang yang memakai masker berpergian sebelum pemberlakuan lockdown di Singapura, 14 Mei 2021. Singapura kembali menerapkan lockdown setelah ditemukan 24 kasus Covid-19 penularan lokal untuk hari kedua berturut-turut, jumlah harian tertinggi sejak September tahun lalu. REUTERS/Caroline Chia
Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

Kementerian Kesehatan Singapura meminta warganya kembali menggunakan masker di tempat-tempat ramai seiring meningkatnya kasus COVID-19.


Guru Besar UI Desak Pemerintah Perkuat Surveilans Kasus Covid-19

14 Desember 2023

Pengendara melintas di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Kasus positif covid-19 kembali meningkat. Hal ini terlihat dari data kasus positif yang sebelumnya tercatat 30-40 pasien dalam sepekan, sekarang kasus mingguannya mencapai 267 pasien di periode 28 November sampai dengan 2 Desember 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Guru Besar UI Desak Pemerintah Perkuat Surveilans Kasus Covid-19

Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama mendesak pemerintah memperkuat surveilans untuk merespons peningkatan kasus Covid-19.


Kasus Covid-19 di Malaysia Naik 57 Persen, Menpar Minta Jangan Panik

7 Desember 2023

Dokter kontrak medis pemerintah berpartisipasi dalam aksi mogok kerja di Rumah Sakit Kuala Lumpur di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, 26 Juli 2021. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Kasus Covid-19 di Malaysia Naik 57 Persen, Menpar Minta Jangan Panik

Malaysia mencatatkan kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan. Dalam beberapa hari terakhir, Covid-19 di Malaysia naik hingga 57 persen.