TEMPO.CO, Jakarta - Peretail menyambut baik kebijakan Satuan Tugas atau Satgas Polri yang membatasi kuota pembelian bahan pokok di pasar retail modern. Dewan Penasihat Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan peraturan tersebut akan mencegah terjadinya panic buying atau pembelian berlebihan.
"Panic buying akan mengakibatkan terganggunya stabilitas peredaran barang di lapangan, ketidakseimbangan antara supply dan demand," tutur Tutum kepada Tempo, Rabu, 18 Maret 2020.
Sebelum ada peraturan ini, Tutum mengatakan peretail tidak memiliki kuasa untuk mengingatkan konsumen. Kini, dengan aturan yang ditetapkan Satgas Pangan, mereka memiliki landasan hukum untuk menegur konsumen yang melakukan pembelian dalam jumlah besar atau tidak rasional di luar kepentingan grosir.
Aturan pembatasan belanja terbit setelah masyarakat berbondong-bondong melakukan pembelian bahan pokok tertentu dalam jumlah jumbo untuk ditimbun. Kejadian ini berlangsung pasca-ditemukannya kasus positif corona di Indonesia.
Sikap belanja yang populer disebut panic buying itu terjadi lantaran adanya kekhawatiran masyarakat tak memperoleh logistik seumpama sewaktu-waktu terjadi lock down atau penutupan akses wilayah akibat pandemi wabah. Namun, panic buying tersebut justru berefek mudarat bagi pasar.
Musababnya, tren penimbunan kebutuhan pokok akan membuat pasokan langka di tengah produksi yang tak stabil lantaran terganggu penyebaran virus corona. Imbasnya, harga barang-barang menjadi melambung tak terkendali.
Satgas Pangan Polri mengatur pembatasan belanja dalam Surat Edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim. Menukil surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Pangan Brigadir Daniel Tahi Monang Silitonga itu, setidaknya ada empat bahan pokok yang akan terdampak aturan.
Keempat komoditas itu adalah beras dengan pembelian maksimal 10 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, mi instan maksimal 2 dus, dan gula maksimal 2 kilogram. Ditemui Tempo di Pasar Induk Beras Cipinang, Daniel mengatakan kebijakan tersebut memang dirancang setelah pihaknya memperoleh laporan dari asosiasi retail.
"Retailer awalnya melaporkan bahwa mereka terpaksa melayani kebutuhan pokok tidak seperti biasanya. Karena panic buying, stok di pasar jadi tipis," ucapnya,
Daniel mengungkapkan, aturan pembatasan belanja bahan pokok mungkin berlaku di seluruh Indonesia. Sebab, tren memasok kebutuhan pokok dalam jumlah besar saat ini tak hanya terjadi di kota episentrum virus corona, seperti di Jakarta.
Meski demikian, aturan yang tertuang dalam surat edaran belum komplet dan masih perlu diperbarui. Sebab, dalam aturan itu, Satgas masih memberlakukan aturan kuota belanja yang seragam di retail besar dan kecil.
Padahal, tren belanja di masing-masing retail berbeda. Saat disinggung masalah itu, Daniel mengatakan kebijakan ini bersifat fleksibel. Eksekusi di lapangan, kata dia, akan diserahkan kepada masing-masing pelaku usaha.
"Jadi nanti mekanismenya di pelaku usaha. Kami fungsinya sebenarnya hanya mengawasi agar masyarakat bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh bahan-bahan pokok," tuturnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan peraturan yang diterbitkan Satgas Pangan Polri bukan hanya akan menstabilkan peredaran kebutuhan pokok di lapangan. Namun juga mencegah munculnya pemborong gelap atau spekulan-spekulan.
Roy menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Polri untuk memastikan kebijakan tersebut efektif berlaku di lapangan. "Kami jamin semua terkendali dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya, seperti dikutip Bisnis.com, Roy memprediksi peningkatan pemesanan dari peretail terhadap pemasok untuk sejumlah produk kebutuhan pangan berkisar di angka 15 persen —20 persen.
Adapun Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi memandang pembatasan kuota belanja bagi konsumen akan mengantisipasi kosongnya pasokan kebutuhan pangan. "Karena kalau enggak dibatasi, barang retail berapa pun banyaknya akan habis," tuturnya.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan pihaknya akan turut mengawasi pemberlakuan kebijakan pembatasan belanja bahan pokok yang diterbitkan Satgas Polri. Secara berkala, kementerian bakal menyampaikan evaluasi.
"Bila diperlukan, kebijakan akan kami kembalikan seperti semula. Saat ini, yang penting kebutuhan konsumen terpenuhi," ujar Agus dalam siaran langsung.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih memandang positif pembatasan belanja bahan pokok di level masyarakat. Sebab, tren menahan pasokan barang makanan oleh masyarakat akan mengganggu kelancaran arus pasokan.
"Karena saat ini kita harus fokus pada kebutuhan konsumsi," ucapnya.
Ia pun mewanti-wanti masyarakat tidak menyetok makanan dalam jumlah besar terlalu lama di rumah. Ketika arus pasok kebutuhan pokok berangsur normal, barulah masyarakat dipersilakan melakukan aksi belanja tanpa kuota.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDITA RAHMA ! BISNIS