TEMPO.CO, Jakarta -Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat lanjutan untuk membatalkan balap Formula E di Monas, pekan depan. Hal ini menindaklanjuti hasil rapat dengan eksekutif soal pemanfaatan Monas, dua hari lalu. "Kami mau merencanakan tahapan berikut supaya ini tidak boleh dilaksanakan di Monas," kata anggota Komisi E, Merry Hotma saat dihubungi, Kamis, 20 Februari 2020.
Menurut Merry, Komisi E bakal rapat internal. Politikus PDIP ini mewacanakan untuk mendorong digelarnya rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dewan guna membahas pembatalan Formula E di Monas. Sebab, Merry menilai, surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan DKI untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) cacat hukum.
Surat ini yang kemudian dilayangkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk melengkapi surat permohonan izin kepada pemerintah pusat agar Formula E berlangsung di Monas. Dalam surat yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan itu tertulis, pemerintah DKI telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI. Namun, TACB membantahnya.
Dari sinilah perdebatan soal rekomendasi ramai menjadi perbincangan. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bahkan menilai surat tersebut ilegal lantaran tak dapat rekomendasi dari TACB. Kerja pemerintah DKI juga dinilai berantakan. Belakangan Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyebut ada kesalahan ketik. Surat seharusnya tertulis bahwa rekomendasi diperoleh dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI, bukan TACB.
Merry dan PDIP menolak penyelenggaraan Formula E di Monas. Dia mewanti-wanti agar dewan segera memutuskan nasib balap Formula E sebelum PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memulai pengaspalan. Jakpro selaku penyelenggara balap mobil listrik itu berencana mengaspal jalan di Monas pada pertengahan Maret 2020.