Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasrat Otoriter Penguasa di Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja

image-gnews
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipandang hendak bersikap otoriter melalui RUU Cipta Kerja (sebelumnya disebut Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka). Salah satu yang disorot ialah Pasal 170 dalam draf aturan sapu jagat itu, yang menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

"Dari aspek legal formal, undang-undang bisa dibatalkan oleh pemerintah, itu otoriter," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Ahad kemarin, 16 Februari 2020.

Ray mengatakan, UU tak bisa seenaknya diubah oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR dan publik. Menurut dia, hal itu sama saja dengan melawan kehendak publik. "Sangat tidak demokratis," kata dia.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan ketentuan ini bakal menabrak sistem hukum. Bivitri mengatakan PP tak boleh memuat materi UU, apalagi menggantikannya. Dia menegaskan hal ini merupakan pengetahuan dasar hukum Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Anak semester satu Fakultas Hukum pasti sudah tahu dan yang bukan orang hukum pun harusnya kalau paham soal kehidupan bernegara kita yang ada tata hukumnya, pasti mengerti," kata Bivitri kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2020.

Bivitri mengingatkan ada hirarki peraturan perundang-undangan yang juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) Pasal 7.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri menyerahkan surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Pemerintah mengubah nama omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis

Hirarki tersebut adalah Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Maknanya, kata Bivitri, setiap bentuk peraturan perundang-undangan ada materi muatan dan prosesnya sendiri, serta tak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya.

Dalam ayat (1) Pasal 170 draf itu tertulis bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Dalam ayat (2) tertulis bahwa perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Adapun dalam ayat (3) tertulis bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

"Harusnya DPR marah, mau dilangkahi begitu saja oleh pemerintah," kata Bivitri Susanti.

Menanggapi Pasal 170 ini, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan mengingatkan pemerintah agar tak mengeliminasi peran DPR lewat omnibus law Cipta Kerja. "Hak untuk melakukan legislasi itu kan ada di DPR, itu aja," kata Syarief di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 16 Februari 2020.

Syarief berujar saat ini omnibus law RUU Cipta Kerja memang belum dibahas. Namun, dia mengingatkan, DPR memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Omnibus law lagi dibahas, kami lihat saja nanti hasilnya, tetapi jangan mengeliminasi fungsi daripada DPR," kata dia.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa pembuatan UU dilakukan oleh pemerintah dan DPR. "Ketentuan UUD kan begitu. Jadi kalau kita bicara soal konstitusi, pembuatan UU itu lari ke peraturan konstitusi aja, apakah memungkinkan atau tidak," ujar politikus Gerindra ini.

Bivitri mengatakan, ketentuan Pasal 170 ini menunjukkan bahwa RUU Cipta Kerja dibuat dengan intensi yang sangat kuat untuk menghalalkan segala cara demi investasi, sampai-sampai menabrak sistem hukum itu sendiri.

Kedua, dia melanjutkan, RUU ini juga menggambarkan cara pandang pemerintah terhadap hukum. Dia menilai pemerintah menganggap hukum tak lebih sebagai alat pertumbuhan ekonomi.

"Jadi kalau ada hukum yang dalam tanda kutip menghambat harus bisa segera diubah oleh pemerintah. Bahkan tanpa DPR," ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, adanya pasal ini menunjukkan pemerintah terkesan ingin memotong jalur (short cut) demi efektivitas. Refly pun mengingatkan bahwa pemerintah juga harus membangun sistem.

"Pemerintah menganggap dirinya bisa dipercaya, padahal kan enggak begitu. Kekuasaan kan harus dibagi, dikontrol, taat sistem dan asas," kata Refly kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2020.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta publik memahami tujuan pemerintah terkait omnibus law. Pemerintah, kata dia, semata-mata ingin memperbaiki kekurangan yang ada selama ini. "(Untuk) mempermudah usaha, menghilangkan birokasi yang... deregulasi, semua itu. Mana aturan-aturan yang selama ini menghambat kami harus hilangkan," ucap Ma'ruf di Serang, Banten, Ahad, 16 Februari 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

9 jam lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

10 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.


Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

12 jam lalu

Bendera One Piece berkibar di tengah May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.


Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

13 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.


Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

20 jam lalu

Ilustrasi aksi buruh. TEMPO/Prima mulia
Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.


15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

22 jam lalu

Ribuan buruh melakukan konvoi dalam peringatan Hari Buruh di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023. Aksi peringatan Hari Buruh atau May Day digelar di berbagai daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

46 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

13 Februari 2024

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Berjilid-jilid Aksi Gejayan Memanggil, Terakhir Kritisi Pemerintahan Jokowi dan Kemunduran Demokrasi

Sebelum Aksi Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Yogyakarta pada Senin 12 Februari 2024 telah berjilid-jilid aksi mahasiswa, pelajar, dan jurnalis


Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Diharapkan target 80 persen suara di Jawa Barat dapat tercapai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.