Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SKB 11 Instansi, Darurat Radikalisme ASN?

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat keputusan bersama atau SKB 11 instansi pemerintah tentang penanganan radikalisme menuai kontroversi. Pemerintah dianggap terlalu jauh masuk ke ranah privat para pegawai negeri sipil atau PNS.

Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengkritik surat keputusan bersama (SKB) 11 instansi pemerintah tersebut. Menurut dia, SKB ini merupakan legalisasi untuk menuduh seorang ASN yang kritis sebagai radikal.

“Akhirnya jadi juga legalisasi tuduhan radikalisme ini dituangkan dalam konstruksi kerja pemerintah. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah mengoreksi istilahnya, bukan radikalisme," katanya lewat pesan singkat pada Tempo, Ahad, 24 November 2019.

Menurut Haris, SKB ini menganggap kritik kepada pemerintah merupakan perbuatan radikal. "Kritik diputarbalikkan seolah sebagai radikalisme," ucap dia.

Haris menduga SKB ini untuk menyasar ASN-ASN yang kritis terhadap kebijakan yang dimanipulasi oleh penguasa. Pasalnya ASN sebagai orang lapangan mengerti tentang kelemahan atau cacat dari kebijakan tersebut.

"Kritik mereka kerap muncul dalam berbagai ruang dan kerumunan tertentu. Hal ini yang kemudian akan dilihat (baca: dituduh sebagai radikal) oleh Rezim Jokowi jilid II ini," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa pemerintah tidak ujug-ujug menerbitkan SKB 11 instansi pemerintah tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN). "Dibahas sudah sejak sebelum pemilu yang lalu," kata Bima dalam pesan teks kepada Tempo, Senin, 2 Desember 2019.

SKB ini telah diterbitkan pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id. Dalam SKB tertuang 11 kriteria pelanggaran yang masyarakat umum bisa adukan lewat portal. Beberapa di antaranya adalah larangan menyampaikan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, pemerintah, dan salah satu suku, agama, atau ras.

SKB ini melarang pula ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ASN juga dilarang memberikan reaksi berupa komentar atau tanggapan lain seperti memberikan likes, dislike, love, retweet, dan sebagainya terhadap ujaran kebencian yang ditujukan pada pemerintah di media sosial. Mereka juga dilarang menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Menurut Survei Parameter Politik Indonesia, saat ini Indonesia tidak sedang dalam keadaan darurat radikalisme dan Islam politik, seperti yang digembar-gemborkan pemerintah.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memaparkan hasil survei lembaganya menyimpulkan mayoritas masyarakat Indonesia termasuk golongan moderat. Hal ini ditunjukkan dengan data bahwa 81,4 persen masyarakat menganggap Pancasila dan agama sama penting. Adapun kelompok yang menyatakan agama lebih penting dari Pancasila hanya 15,6 persen.

Bima Haria menuturkan, berdasarkan survei tersebut, masyarakat secara umum memang tidak darurat radikalisme. "Tapi di ASN-nya darurat. Itu (SKB) hanya mengatur para ASN, bukan yang lain," ujarnya.

Sebanyak 11 instansi sejak sebelum pemilu 2019 sudah mengadakan rapat gabungan untuk mencegah ASN terpapar radikalisme. Bima Haria mengatakan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memiliki data jumlah ASN yang terpapar radikalisme. "Datanya di BNPT. Mereka yang berwenang," kata dia.

Juru bicara BNPT, Irfan Idris, tak menjawab ketika ditanya soal jumlah data ASN yang terpapar paham radikalisme. Adapun jumlah ASN saat ini mencapai 4 juta orang. SKB 11 instansi, kata dia, merupakan wujud antisipasi pencegahan.

Bentuk pencegahan atau tindak lanjut SKB 11 instansi, yaitu Kepala BNPT akan mengisi materi pencerahan dengan resonansi kebangsaan bagi ASN baru. Namun, untuk pencegahan lebih optimal, Irfan meminta setiap instansi bergerak aktif. "Masing-masing instansi yang harus lebih aktif melakukan dialog dan pencerahan kepada segenap ASN-nya," ucap Irfan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Penyerang Gereja Sydney Tidak Menunjukkan Tanda-tanda Radikalisme

9 hari lalu

Polisi berjaga di luar Gereja Assyrian Christ The Good Shepherd setelah serangan  yang terjadi saat kebaktian malam sebelumnya, di Wakely di Sydney, Australia, 16 April 2024. REUTERS/Jaimi Joy
Tersangka Penyerang Gereja Sydney Tidak Menunjukkan Tanda-tanda Radikalisme

Ayah remaja yang ditangkap karena menikam seorang uskup di Sydney tidak melihat tanda-tanda radikalisme pada putranya.


Bamsoet Ajak Tangkal Gerakan Radikalisme

8 Februari 2024

Bamsoet Ajak Tangkal Gerakan Radikalisme

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo mengapresiasi kesolidan kader Pemuda Pancasila di berbagai daerah.


Mahfud Md Nilai Gerakan Radikalisme karena Merasa Ada Ketidakadilan

14 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, melakukan ziarah ke makam syarifah Almababah Khadijah atau yang dikenal sebagai Mbah Ratu Ayu di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 12 Januari 2024. DOK. FOTO/TPN Ganjar-Mahfud
Mahfud Md Nilai Gerakan Radikalisme karena Merasa Ada Ketidakadilan

"Karenanya, mari membangun keadilan, menegakkan hukum dengan baik. Ini pintu kemajuan ekonomi dan pemerataan," kata Mahfud Md.


Atasi Terorisme dan Radikalisme, Prabowo Sebut Perlu Percepatan Transformasi Pembangunan

24 November 2023

(ki-ka) Dedi Mulyadi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Ridwan Kamil, menyapa ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Atasi Terorisme dan Radikalisme, Prabowo Sebut Perlu Percepatan Transformasi Pembangunan

Prabowo mengatakan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme tumbuh subur saat rakyat putus asa dan kehilangan harapan mengenai masa depan.


Dua Wanita Didakwa Pelanggaran Terorisme di Inggris setelah Unjuk Rasa Pro-Palestina

4 November 2023

Demonstrasi pro-Palestina  di London, Inggris, 21 Oktober 2023. REUTERS/Hannah McKay
Dua Wanita Didakwa Pelanggaran Terorisme di Inggris setelah Unjuk Rasa Pro-Palestina

Dua wanita tersebut mengenakan stiker paralayang yang diasosiasikan sebagai pro-Hamas dalam unjuk rasa pro-Palestina di London.


Teken MoU Kerja Sama dengan BNPT, Gibran: Tanggulangi Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi

20 September 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima souvernir dari Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono (dua dari kiri) setelah penandatanganan MoU kerja sama penanganan radikal terorisme di Balai Kota Solo, Rabu, 20 September 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Teken MoU Kerja Sama dengan BNPT, Gibran: Tanggulangi Radikalisme, Terorisme, dan Intoleransi

Gibran mengemukakan Pemerintah Kota Solo memang sangat serius dalam penanggulangan masalah intoleransi dan radikalisme.


Cak Imin: di Mana Ada Saya dan PKB Tidak Akan Ada Radikalisme

15 September 2023

Bakal Capres - Cawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Pertemuan antara Partai Koalisi Perubahan pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu membahas berbagai hal strategis terkait jelang Pilpres 2024 seperti membahas tim pemenangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cak Imin: di Mana Ada Saya dan PKB Tidak Akan Ada Radikalisme

Cak Imin menilai menilai agama seharusnya menjadi perekat. Demikian juga dengan tempat ibadah yang seharusnya bukan menjadi ladang pemecah belah.


Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Pengkhususan dalam Mengawasi Rumah Ibadah

8 September 2023

Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin saat Koperensi pers usai menutup WIES 2023 di Hotel Pangeran, Jumat 8 September 2023. Fachri Hamzah/tempo.
Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Pengkhususan dalam Mengawasi Rumah Ibadah

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, masalah itu datang apabila ada pengkhususan terhadap suatu objek seperti rumah ibadah.


Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

6 September 2023

Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel saat memberikan keterangan pers tentang capaian pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

Usul Kepala BNPT agar tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah menimbulkan sejumlah kritik. Usul ini bahkan dinilai sebagai langkah mundur.


Soal Usul BNPT Agar Tempat Ibadah Dikontrol, Setara: Yang Tepat Libatkan Organisasi Keagamaan Moderat

6 September 2023

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan. ANTARA News/Fathur Rochman
Soal Usul BNPT Agar Tempat Ibadah Dikontrol, Setara: Yang Tepat Libatkan Organisasi Keagamaan Moderat

Setara Institute menanggapi usul BNPT agar pemerintah kontrol tempat ibadah. Mereka menilai yang tepat adalah libatkan organisasi keagamaan moderat.