TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA dikritik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. Sekretaris YLKI Agus Sujatno mengatakan kenaikan tarif listrik tersebut dikhawatirkan akan melemahkan daya beli masyarakat.
"Sebab selain rencana kenaikan tarif listrik, iuran BPJS Kesehatan juga naik," kata dia ketika dihubungi, Rabu 20 November 2019.
Menurut Agus, jika kenaikan itu dilakukan awal tahun depan maka akan menambah beban masyarakat. Agus meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang rencana ini agar tak membuat daya beli masyarakat kian terpuruk.
Agus menjelaskan, bahwa pemerintah harus membuat indikator yang jelas terkait kenaikan tarif listrik ini. "Apakah semua pengguna ini orang yang mampu, ini harus ada indikator yang jelas dan detail, dan dilihat secara menyeluruh jangan sampai mereka butuh subsidi tapi sudah dicabut. Ini harus dilihat secara lengkap," katanya.
Ia menyarankan, harus ada klasifikasi lagi terkait pemberian subsidi di kelas 900 VA. Data tersebut harus terbuka serta bisa dilihat oleh masyarakat. Sehingga, untuk warga tak mampu bisa mengajukan subsidi.
Agus juga mengusulkan penerapan sistem kuota subsidi listrik bagi yang tidak mampu setiap bulan. Dengan skema tersebut, akan tampak bila penggunaannya melebihi dari jumlah yang ditentukan maka subsidi bisa dihentikan.
"Ini juga perlu dikembangkan seperti itu, perlu diawasi juga ketika diberikan subsidi maka penggunannya tidak boleh boros, ini yang sebenarnya belum dikembangkan," ujarnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menyatakan kenaikan tarif listrikakan diterapkan per 1 Januari 2020. Kenaikan tarif listrik itu untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA.
Meskipun tarif listrik untuk golongan tersebut mengalami kenaikan, Rida menjamin nilainya tidak terlalu besar. Pasalnya, bila dibagi dengan rata-rata harian, besarannya tidak mencapai Rp 1.000 per hari.
Kenaikan yang diperkirakan sekitar Rp 29.000 per bulan tersebut mengikuti biaya listrik yang dibayarkan golongan 1.300 volt ampere (VA). "Naiknya Rp 29.000. Artinya, enggak Rp 1.000 per hari kan," kata Rida di kantor Kementerian ESDM, Senin, 18 November 2019.
Lebih jauh, Rida menyatakan belum bisa memastikan apakah akan terjadi perubahan atau tidak mengenai rencana kenaikan tarif listrik tersebut. Hanya saja, hingga saat ini keputusan untuk mencabut subsidi RTM 900 VA mulai 2020 nanti masih berlaku. "Kalau berubah lagi kan ke DPR lagi," tuturnya.
Pemerintah menegaskan subsidi untuk 2020 hanya bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tak menyangkal akan ada kenaikan tarif listrik pada tahun depan, khususnya untuk rumah tangga mampu. "Kalau yang mampu kami kami sesuaikan, mudah-mudahan (tarif) industri tetap dijaga stabil," kata dia di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Ia mengatakan jajarannya masih membahas soal besar kenaikan tarif listrik untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Ia tak menyangkal bahwa kenaikan itu akan berkisar Rp 29.000 per bulan.
"Itu kan enggak banyak," ujar Arifin berkomentar singkat. Ia mengatakan keputusan itu akan berlaku segera, kendati belum merincinya secara pasti.
Adapun Direktur Eksekutif Institute Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa mendukung rencana kenaikan tarif listrik. Dia mengatakan tarif listrik kelas rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA harus dinaikan. Selain mengurangi beban subsidi, golongan tersebut belum naik dari beberapa tahun lalu.
"Kalau kita lihat dari kepantasan menaikan tarif 900 VA yang mampu itu wajar dilakukan karena dari tahun 2000-an tarif listrik tidak naik, sehingga susidi tidak terlalu besar nantinya," kata Fabby, Rabu, 20 November 2019.
Namun dia memberi catatan. Pemerintah harus memperhatikan besaran kenaikkan tarif listrik yang relevan bagi masyarakat. Menurut Fabby golongan 900 VA itu terbilang unik, karena terdiri dari konsumen yan mampu dan tidak mampu dengan porsi sama besarnya.
"Di sini perlu kejelian pemerintah dalam menaikkan batas yang bisa diterima. Jadi pendapatan yang pas-pasan dan mampu bisa berimbang," katanya.
EKO WAHYUDI | BISNIS | CAESAR AKBAR