Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baik dan Buruk Rencana Penerapan Sertifikat Layak Kawin

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Pasangan pengantin nikah massal bersiap ijab kabul di mobil dan pesawat Cessna koleksi showroom workshop Java Videotron yang dikelola anggota komunitas Hotrodiningrat Yogya Minggu (12/5). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pasangan pengantin nikah massal bersiap ijab kabul di mobil dan pesawat Cessna koleksi showroom workshop Java Videotron yang dikelola anggota komunitas Hotrodiningrat Yogya Minggu (12/5). Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mencanangkan program sertifikat layak kawin. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi mengatakan, program ini akan diberlakukan mulai tahun depan.

Wacana ini menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah lembaga, organisasi dan partai politik bersuara. Bendahara Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan organisasinya setuju dengan wacana sertifikat layak kawin ini.

"Gagasan yang bagus dan menarik, karena dengan itu diharapkan pasangan yang akan menikah benar-benar sudah tahu akan hak dan kewajibannya dalam rumah tangga," ujar Anwar saat dihubungi Tempo pada Ahad, 17 November 2019.

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha'i, juga berpendapat senada. Imam menilai, rencana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan, dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera.

"Ini demi membangun keluarga yang kokoh dengan prinsip keadilan dan kesetaraan," kata Imam lewat pesan singkat, Kamis lalu.

Sejumlah partai politik justru bersuara menentang. Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menilai rencana tersebut sulit dipraktikkan. "Ini praktiknya gimana? Jangan sampai orang gagal nikah gara-gara enggak ada sertifikat," kata politikus PDIP ini kepada Tempo, Jumat lalu.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, pemerintah harus betul-betul mengkaji secara matang baik dari segi prosedur maupun substansi sebelum melontarkan rencana kebijakan ini.

"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," ujar politikus Golkar ini, Jumat lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati sebelum melontarkan rencana kebijakan serta mengkaji betul manfaat dan mudaratnya, karena masalah perkawinan adalah masalah yang sangat privat.

Pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Park and Ride Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 31 Desember 2018. Dalam acara ini, pasangan pengantin mendapatkan bingkisan serta uang Rp 500 ribu. TEMPO/Subekti

"Nah, sekarang yang mau disertifikatkan oleh pemerintah itu apanya? Parameternya apa? Menurut saya, kalau tidak hati-hati, bisa bikin gaduh nanti," ujar Politikus PAN ini, Kamis lalu.

Menko Muhadjir berpendapat, program ini dibutuhkan agar pasangan yang akan menikah memiliki pengetahuan yang memadai tentang ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Kesehatan reproduksi, kata dia, terutama agar pasangan suami-istri nantinya bisa menyiapkan anak-anak yang akan menjadi generasi penerus yang lebih berkualitas.

Menurut Muhadjir, dengan pengetahuan soal pernikahan yang cukup, diharapkan dapat menekan angka perceraian. Sebetulnya, kata dia, program pelatihan pranikah ini sudah dilakukan di beberapa kalangan kelompok keagamaan. "Tapi ini mau saya harus lebih masif, berlaku sifatnya harus wajib, gratis, sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir pada Kamis lalu.

Dalam program ini, Muhadjir akan melibatkan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan akan mengerahkan tenaga KUA dan penyuluh agama dalam program sertifikat layak kawin. "Termasuk penyuluh-penyuluh kami yang di lapangan," kata Fachrul, Kamis lalu.

Calon pengantin, kata Fachrul, akan ditatar terlebih dulu sebelum mengurus surat-surat nikah. Mereka akan dibekali oleh para penyuluh agama dengan pengetahuan mengenai masalah agama hingga kesehatan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang menambahkan, konsep program sertifikasi perkawinan nantinya terpadu, dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Ia mengaku belum mengetahui teknis soal sertifikat layak kawin ini karena belum ada pembahasan lebih lanjut bersama Muhadjir. "Nanti setelah kita ketemu polanya dulu seperti apa baru kami sampaikan. Sabar dulu ya," kata Bintang.

Sejauh ini, beberapa wilayah sebetulnya telah melakukan pelatihan pranikah dan anjuran mengurus sertifikat layak kawin sebelum menikah. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Aturan ini menganjurkan masyarakat untuk mengurus sertifikat layak kawin sebelum menikah.

Tata cara untuk pemeriksaan kesehatan sebelum menikah tercantum pada Pasal 9. Setiap calon pengantin dapat memeriksa kesehatannya secara sukarela di puskesmas, laboratorium, atau rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan. Bila calon pengantin dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penatalaksanaan lanjutan, akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan, dan dianjurkan berobat sampai sehat. Hasil pemeriksaan akan diverifikasi oleh tim pemeriksa, lalu akan diterbitkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan calon pengantin.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, sebetulnya ada hal baik dan buruk sekaligus dalam wacana kebijakan sertifikat layak kawin ini. Sisi baiknya, orang menikah memahami dengan baik apa yang akan dihadapi dalam kehidupan rumah tangga.

Sisi buruknya, bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan kontrol terhadap ruang privat. "Jadi harus hati-hati," ujar Direktur YLBHI Asfinawati, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 17 November 2019.

DEWI NURITA I TIM TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Sertifikat Layak Kawin, Kemenko PMK: Pahami Substansinya

19 November 2019

Ilustrasi pasangan menikah/pernikahan. Shutterstock
Polemik Sertifikat Layak Kawin, Kemenko PMK: Pahami Substansinya

Kemenko PMK) berharap penyempurnaan bimbingan pra-nikah melalui Sertifikat Layak Kawin tak dipandang dari segi wajib dan tidak wajib.


Kemenko PMK Kaji Sertifikat Layak Kawin untuk Masyarakat Adat

19 November 2019

Suasana nikah massal yang digelar lembaga Fortais Yogyakarta dalam menyambut hari air sedunia di Taman Tempuran Cikal Piyungan Bantul Rabu, 20 Maret 2019. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Kemenko PMK Kaji Sertifikat Layak Kawin untuk Masyarakat Adat

Penolakan terhadap sertifikat layak kawin sebelumnya diutarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.


Kemenko PMK: Sertifikat Layak Kawin Lengkapi Bimbingan Pranikah

19 November 2019

Alissa Wahid. Dok.TEMPO
Kemenko PMK: Sertifikat Layak Kawin Lengkapi Bimbingan Pranikah

Kemenko PMK melakukan audiensi dengan pakar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Kementerian Agama untuk membicarakan masalah sertifikat layak kawin.


PKB Khawatir Sertifikat Layak Kawin Jadi Ajang Korupsi Baru

19 November 2019

Iilustrasi pernikahan lebih dari 20 tahun. Sumber: Getty Images/Westend61/mirror.co.uk
PKB Khawatir Sertifikat Layak Kawin Jadi Ajang Korupsi Baru

Wakil Ketua Komisi Agama dari PKB menolak program sertifikat layak kawin. Khawatir bakal menjadi ladang bancakan.


Dukung Sertifikat Layak Kawin, Kemenag Akan Gelar Pendidikan KUA

18 November 2019

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid membuka acara 'Gerak Jalan Kerukunan HUT ke-55 NSI' di kantornya, Jakarta Pusat pada Ahad, 3 November 2019. TEMPO/Andita Rahma
Dukung Sertifikat Layak Kawin, Kemenag Akan Gelar Pendidikan KUA

Wamenag Zainut Tauhid mengatakan akan menyelenggarakan pendidikan kepada tenaga KUA untuk mendukung program sertifikat layak kawin.


Kemenag akan Gelar Pendidikan Sertifikasi Layak Kawin

18 November 2019

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid membuka acara 'Gerak Jalan Kerukunan HUT ke-55 NSI' di kantornya, Jakarta Pusat pada Ahad, 3 November 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kemenag akan Gelar Pendidikan Sertifikasi Layak Kawin

Sertifikasi perkawinan, menurut dia, bertujuan untuk mengurangi angka perceraian, dan kekerasan dalam rmah tangga.


Ada Sertifikasi Pranikah, Lakukan 4 Tes Ini Sebelum Menikah

18 November 2019

Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
Ada Sertifikasi Pranikah, Lakukan 4 Tes Ini Sebelum Menikah

Pemerintah membuat program sertifikasi pranikah pada tahun 2020. Sebelum menikah sebaiknya Anda melakukan 4 tes kesehatan ini.


MUI Dukung Wacana Sertifikat Layak Kawin

18 November 2019

Ilustrasi pasangan pengantin. shutterstock.com
MUI Dukung Wacana Sertifikat Layak Kawin

YLBHI menilai wacana kebijakan sertifikat layak kawin yang dilontarkan pemerintah lebih banyak sisi buruknya ketimbang baiknya.


Aliansi Masyarakat Adat Tolak Rencana Sertifikat Layak Kawin

17 November 2019

Pasangan pengantin membawa seserahan saat mengikuti nikah massal dan isbat nikah di Park and Ride Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 31 Desember 2018. Nikah massal dan isbat nikah yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini diikuti 557 pasangan. TEMPO/Subekti
Aliansi Masyarakat Adat Tolak Rencana Sertifikat Layak Kawin

Pemberlakuan sertifikat layak kawin dikhawatirkan menjerat masyarakat adat dengan KUHP.


Sertifikat Layak Kawin Dianggap Lebih Banyak Buruknya

17 November 2019

Pasangan mengikuti nikah massal dan isbat nikah di Park and Ride Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 31 Desember 2018. TEMPO/Subekti
Sertifikat Layak Kawin Dianggap Lebih Banyak Buruknya

Rencana pemberlakuan sertifikat layak kawin ini akan dimulai tahun depan.