Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasca Tragedi GrabWheels, 5 Batasan Menunggu Payung Hukum

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sebanyak enam pengguna GrabWheels menjadi korban tabrak lari di kawasan Senayan pada Ahad pekan lalu. Dua diantaranya tewas sementara empat lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Peristiwa tersebut menyita perhatian masyarakat karena pasca diluncurkan pada Mei lalu, alat transportasi alternatif tersebut memang tampak digandrungi kawula muda ibu kota. Sebagian besar memang tak menggunakannya sebagai alat transportasi untuk berangkat ke kantor atau ke sekolah, namun untuk kegiatan rekreasional sekadar menyusuri jalanan.

Perdebatan kemudian meruncing ke soal faktor keamanan dan peraturan soal penggunaan otopet listrik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri berencana untuk merancang peraturan gubernur soal ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan telah bertemu dengan Grab Indonesia sebagai penyedia GrabWheels. Dalam pertemuan itu, Syafrin menyatakan kedua belah pihak sepakat melakukan sejumlah pembatasan. Pembatasan itu nantinya akan dibuat dalam peraturan gubernur dan berlaku untuk pengguna otopet listrik sewa atau pun pribadi.

"Aturan tentang skuter listrik bukan hanya berlaku untuk GrabWheels tapi juga untuk skuter milik pribadi," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2019.

Syafrin menyatakan setidaknya ada lima hal yang akan diatur dalam pergub tersebut. Di antaranya adalah penggunaan perangkat keselamatan, usia pengendara, penggunaan jalur khusus, batas kecepatan, dan waktu operasional.

Dalam hal penggunaan perangkat keselamatan, pengguna otopet listrik akan diharuskan mengenkan helm. Pengemudi juga diharuskan sudah berusia 18 tahun atau lebih.

Selain itu, otopet listrik juga tak diperbolehkan beroperasi selain di jalur sepeda dan berkecepatan tak lebih dari 20 kilometer per jam. Untuk waktu operasional dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Meskipun demikian, peraturan gubernur yang rencananya akan dikeluarkan bulan depan tersebut terancam tanpa taji. Pasalnya, tak ada undang-undang yang menaungi pengaturan soal otopet listrik. Tak seperti sepeda yang sudah masuk ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas, otopet listrik yang relatif baru dikenal tak ada dalam rujukan undang-undang itu.

"Belum ada aturannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. "Jadi, setelah melihat fenomena banyaknya otopet listrik di jalan raya, kami jadi aktif membahas dengan instansi terkait.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Soal Pembentukan Undang-Undang, peraturan gubernur yang tak memiliki landasan undang-undang di atasnya maka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu tercantum dalam pasal 8 ayat 2.

Bunyinya,” Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Polda Metro Jaya pun menyatakan baru akan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan terkait pengaturan otopet listrik. Karena itu Fahri menyatakan untuk sementara waktu polisi tak bisa menindak pengendara GrabWheels. Pasalnya, tidak ada hukum yang mengikat seperti halnya sepeda atau pejalan kaki dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

“Misalnya mau sita otopetnya, dasar hukumnya apa? Sementara teguran saja,” ujar Fahri.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk tegas mengeluarkan larangan penyewaan GrabWheels. "YLKI meminta manajemen Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik sebelum memperbaiki aspek keselamatan atau safety kepada calon penggunanya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Dia juga menyatakan pemerintah dan swasta harus mengedepankan aspek jaminan keselamatan bagi pengguna otopet listrik tersebut. Dia mencontohkan Belanda yang sukses dalam memberikan edukasi kepada masyarakatnya dalam penggunaan sepeda.

"Bandingkan dengan pengguna sepeda di Belanda, yang 40 persennya telah mendapatkan edukasi sejak dini, terkait aspek keselamatan dalam berlalu lintas menggunakan sepeda," kata Tulus.

TAUFIQ SIDDIQ|INGE KLARA SAFITRI|JULNIS FIRMANSYAH|ANTARA

KOREKSI:
Judul artikel ini telah diubah pada Senin 18 November 2019, Pukul 07.49 WIB. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ojol The Game, Menjajal "Misi Harian" Para Driver Ojek Online

19 jam lalu

Ojol The Game.
Ojol The Game, Menjajal "Misi Harian" Para Driver Ojek Online

Game Ojol The Game besutan CodeXplore kian viral di media sosial. Pemain merasakan susah senangnya menjadi seorang driver ojek online di perkotaan.


BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Hingga Malam, Suhu 25-30 Derajat Celcius

1 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Hingga Malam, Suhu 25-30 Derajat Celcius

Seluruh wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu diprakirakan cerah berawan pada pagi hari.


THR DKI Jakarta Paling Besar, Tito Karnavian: Kapasitas Fiskal Paling Kuat

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
THR DKI Jakarta Paling Besar, Tito Karnavian: Kapasitas Fiskal Paling Kuat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa THR di DKI Jakarta diperkirakan bakal paling tinggi.


Bekal PKS Menghadapi Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan (tengah) didampingi Presiden Partai PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Dalam pidatonya Anies meminta agar semua masyarakat yang ingin perubahan untuk memilih pasangan AMIN. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bekal PKS Menghadapi Pilkada Jakarta

PKS dinilai memiliki peluang besar kembali menang di Pilkada Jakarta. Nama Anies, menguat menjadi kandidat yang bakal diusung PKS.


Status Pintu Air di DKI Siaga 3, BPBD Imbau Warga Waspada Banjir

3 hari lalu

Warga melintasi banjir dikawasan perumahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024. Hujan deras yang terjadi dari dini hari hingga pagi mengakibatkan banjir sejumlah ruas jalan dan menghambat aktivitas warga yang hendak pergi kerja. TEMPO/Tony Hartawan
Status Pintu Air di DKI Siaga 3, BPBD Imbau Warga Waspada Banjir

BPBD DKI Jakarta memperingatkan perihal peningkatan status siaga genangan akibat hujan lebat di beberapa wilayah.


Tanggapi Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Ini 5 Penyataan Mendagri Tito Karnavian

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Ini 5 Penyataan Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian menanggapi soal klaim Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota Negara per 15 Februari 2024 lalu.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

5 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

5 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemadanan Data Penerima KJMU, Disdukcapil Temukan 624 Orang Tak Sesuai Kriteria

Data penerima KJMU saat ini sedang dilakukan pemadanan, namun Disdukcapil menemukan sejumlah data penerima tak sesuai.


Hasil Resmi KPU: PDIP Raih Suara Tertinggi di Satu Dapil DKI Jakarta

6 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Dok. KPU
Hasil Resmi KPU: PDIP Raih Suara Tertinggi di Satu Dapil DKI Jakarta

KPU menyatakan PDIP meraup suara tertinggi di Dapil III DKI Jakarta.


Soal Status Jakarta, DPRD DKI Desak Baleg DPR Percepat Perumusan Pembahasan RUU DKJ

6 hari lalu

Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Soal Status Jakarta, DPRD DKI Desak Baleg DPR Percepat Perumusan Pembahasan RUU DKJ

RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Jakarta.