TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang digelar Rabu, 23 Oktober 2019, pemerintah DKI Jakarta menerima masukan mengenai besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI. Ada perbedaan usulan terkait dengan UMP dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja.
Serikat pekerja mengajukan usulan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,6 juta. Sementara dari kalangan pengusaha menerima usulan Kementrian Tenaga Kerja sebesar Rp 4,27 juta. Adapun UMP DKI tahun ini mencapai Rp 3,9 juta.
"Kami akan sama-sama kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November untuk UMP 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansah di Balai Kota DKI, Rabu, 23 Oktober 2019.
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor 308 Tahun 2019 yang memerintahkan upah minimum di ibu kota naik hingga 8,51 persen. Jika mengacu pada surat edaran Kemenaker tersebut, upah di DKI naik menjadi Rp 4,27 juta. "Kami masih mengakomodir usulan-usulan dari pihak asosiasi atau pengusaha," kata Andri Yansyah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan UMP DKI 2020 seharusnya berada di atas Rp 4,31 juta. Sebab, saat ini masih ada kebutuhan buruh yang tak terakomodir dengan usulan UMP pemerintah yang naik hanya 8,51 persen.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan UMP lebih dari Rp 4,31 juta itu mempertimbangkan penambahan kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 84 item. Item tambahan yang dimaksud, di antaranya untuk membeli televisi dan parfum. "Penambahan penting antara lain item untuk pembelian handphone, pulsa, televisi, parfum, dan sebagainya di mana item tersebut saat ini menjadi kebutuhan yang tidak bisa terpisahkan dari pekerja," kata dia.
Menurut Kahar, buruh memerlukan televisi sebagai bahan pelengkap di rumah. Televisi juga Kahar anggap untuk mengedukasi dan menghibur buruh.
Sementara parfum, dia mengatakan diperlukan khususnya bagi buruh yang bekerja di kantor. "Soal parfum sebenarnya ini usulan lama agar buruh, terutama yang bekerja di kantoran bisa tampil pede," ujarnya. Nilai UMP yang diusulkan oleh serikat pekerja sebesar Rp 4,6 juta.
Adapun kalangan pengusaha menyatakan kenaikan upah 8,51 persen saja sudah dinilai memberatkan. Sebab, ketentuan UMP itu juga berlaku bagi pekerja baru, belum berpengalaman dan yang masih lajang.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menjelaskan kenaikan tersebut memberatkan karena kondisi perekonomian global yang tidak menentu sehingga berpengaruh pada beberapa sektor bisnis, seperti ritel akibat pukulan bisnis online dan usaha padat karya karena penurunan daya beli masyarakat.
"Walaupun kenaikan UMP DKI sebesar 8,51 persen, namun dengan kondisi ekonomi saat ini bagi pengusaha tetap menjadi beban berat," kata Sarman.
Meski begitu, Sarman menyatakan kalangan pengusaha akan menghormati dan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP. "Kami inginnya UMP naik menjadi di kisaran angka Rp 4 juta saja, tapi kalau tidak mampu (membayarnya), kami akan secepatnya mengajukan penangguhan kepada pemerintah," ujarnya.
Untuk mekanisme penangguhan tersebut telah diatur dalam PP tersebut. Pengusaha memiliki kesempatan hampir satu setengah bulan untuk mengevaluasi mengenai kemampuan mereka dalam melaksanakan kenaikan UMP 2020.
Selain itu, Sarman meminta kepada serikat pekerja untuk memahami kondisi perekonomian tanah air. Dia juga menyarankan, mereka tidak menggelar aksi unjuk rasa yang bisa mengganggu iklim bisnis dan investasi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal menyesuaikan UMP DKI tahun 2020 sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Meskipun hal itu tak sesuai dengan tuntutan buruh, Anies berjanji para pekerja kerah biru akan mendapatkan banyak manfaat dari program yang diberikan Pemprov DKI. "(Keputusan UMP) belum selesai, tapi bedanya nanti akan ada perluasan manfaat bagi pekerja," kata dia.
Pemprov DKI, kata Anies, bakal mengumumkan keputusan UMP 2020 pada 1 November 2019. Dari hasil keputusan UMP sebelumnya, kata Anies, pemerintah juga turut membantu pekerja dengan meringankan kebutuhan hidup mereka dengan memberikan subsidi dari aspek pengeluaran mereka.
Artinya, Anies mengatakan biaya hidup yang lebih tinggi di DKI dibantu pemerintah dengan adanya Kartu Pekerja. Sehingga mereka bisa memangkas biaya untuk transportasi hingga membeli kebutuhan pangan dengan harga terjangkau. "Kemudian juga biaya pendidikan bagi anak-anaknya yang diberikan lewat KJP," ujarnya.
Dewan Pengupahan diketahui telah menghitung survei kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta berkaitan dengan UMP DKI. Survei dilakukan di 15 titik pasar. Dari hasil survei tersebut dihasilkan KHL di DKI berkisar antara Rp 3,96 juta.
IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ