Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU KPK, Bola di Tangan Tuan Presiden

image-gnews
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah), bersama dua wakil ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) dan  Laode M. Syarief (kanan) memberikan keterangan terkait penyerahan mandat pimpinan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 13 September 2019. Penyerahan mandat ini terkait dinamika pembahasan revisi Undang - Undang KPK yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah), bersama dua wakil ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) dan Laode M. Syarief (kanan) memberikan keterangan terkait penyerahan mandat pimpinan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 13 September 2019. Penyerahan mandat ini terkait dinamika pembahasan revisi Undang - Undang KPK yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 100 dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dari berbagai fakultas menyatakan kekecewaannya terhadap ketidaktegasan Presiden Joko Widodo menghadapi pelemahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK. Protes disampaikan di gedung Rektorat kampus itu, Ahad pagi, 15 September 2019. Poster bertuliskan “Koruptor maunya KPK bubar”, “RUU KPK lemahkan KPK”, “KPK tak ada koruptor pesta”, dibentangkan.

Pegiat Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Hasrul Halili mengatakan aksi itu mendesak agar pembahasan revisi UU KPK segera dihentikan karena cacat secara prosedural dan tidak transparan. Aksi itu, kata Hasrul merupakan bagian dari ekspresi dukungan terhadap KPK.

Akan halnya Pusat kajian hukum dan antikorupsi perguruan tinggi seluruh Indonesia menyurati Presiden Joko Widodo pada 11 September 2019. Melalui surat itu jaringan pusat kajian antikorupsi menyatakan menolak revisi UU KPK. "Jejaring pusat kajian hukum dan antikorupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia menyampaikan keberatan terhadap perubahan UU KPK," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Andalas, Feri Amsari dihubungi Ahad, 15 September 2019.

Pusat kajian antikorupsi membuat surat itu di Yogyakarta pada 11 September 2019. Selain Pusako Andalas, sejumlah pusat kajian yang bergabung ialah Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, dan Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur dan

Dalam suratnya, pusat kajian mengingatkan pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi. Amanat itu termuat dalam Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Tap MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.

Munculnya berbagai badan atau lembaga pemberantasan korupsi membuktikan bahwa korupsi menjadi perhatian yang sangat serius bangsa ini. Segala bentuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi sama saja dengan mengkhianati amanat reformasi. "Lahirnya KPK merupakan puncak berbagai upaya pemberantasan korupsi."

Menurut Jaringan Pusat Kajian Hukum, kerja pemberantasan korupsi seringkali terhambat akibat adanya upaya-upaya pelemahan KPK. Salah satu adalah mendelegitimasi KPK melalui perubahan UU seperti saat ini. Upaya mengubah UU KPK telah berkali-kali digunakan untuk melumpuhkan kewenangan hingga mengganggu independensi KPK. Karena itu, melalui suratnya mereka menagih komitmen dan janji Presiden untuk tidak membiarkan upaya-upaya pelemahan terhadap KPK dengan menolak pembahasan RUU KPK yang diusulkan oleh DPR.

Hasrul mengatakan Presiden Jokowi seharusnya mengevaluasi pembahasan revisi UU KPK yang melemahkan gerakan anti-korupsi. "Presiden seharusnya tidak ragu-ragu menolak pelemahan KPK," kata Hasrul. Reformasi menurut dia telah melahirkan KPK, lembaga anti rasuah yang tumbuh dan berkembang bersama demokrasi serta mendapat kepercayaan publik luas, bahkan menjadi rujukan internasional.

Upaya sistematis pelemahan KPK dan gerakan anti-korupsi agresif beberapa pekan terakhir. Pengajuan RUU KPK yang tidak mengikuti prosedur legislasi, proses pemilihan calon pimpinan KPK yang penuh kontroversi, bahkan teror kepada aktivis antikorupsi tidak saja melemahkan KPK, namun juga gerakan anti korupsi dan melemahkan sendi-sendi demokrasi. "Jika kondisi ini dibiarkan maka amanah reformasi dan konstitusi berada dalam kondisi amat berbahaya," kata dia.

Pukat mendata lebih 340 dosen telah mengajukan petisi #UGMTolakRevisiUUKPK. Setidaknya ada 2 ribu dan 22 kampus yang memberikan dukungan terhadap petisi itu. Mereka sejalan melawan pelemahan KPK. 

Tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan kembali pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. Agus mengatakan, lembaga antirasuah ini ibarat dikepung dari pelbagai sisi.

Dia mengeluhkan pembahasan revisi UU KPK yang terkesan sembunyi-sembunyi dan dikebut oleh pemerintah dan DPR. Di sisi lain, KPK tak pernah dilibatkan bahkan menemui kesulitan ketika meminta draf resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Presiden Joko Widodo harus melakukan tiga hal berikut jika peduli dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. "Kalau Presiden memiliki kesadaran dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, (seharusnya) meminta komisioner tidak mundur, mengajak diskusi, dan membatalkan pembahasan perubahan UU KPK," kata Fickar kepada Tempo, Sabtu malam, 14 September 2019.

Apabila tiga hal itu tak dilakukan, kata dia, maka dapat diartikan Presiden Jokowi tak memiliki kepedulian dan komitmen terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. "Jika tidak dilakukan berarti Presiden mempunyai sikap sebaliknya," kata dia.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menilai masih ada opsi bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak meneruskan pembahasan revisi UU KPK. Meski presiden telah mengirimkan Surat Presiden, namun Jokowi masih memiliki dua cara untuk membatalkan pembahasan revisi tersebut

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau sekarang kejadiannya presiden sudah mengeluarkan Surpres, ada dua hal yang masih bisa dilakukan untuk mengatasi kebuntuan RUU KPK ini," kata peneliti PSHK, Agil Oktaryal di Jakarta, Ahad, 15 September 2019.

Langkah pertama, kata Agil, Jokowi dapat menarik kembali surat yang sudah dikirim. "Berdasarkan azas contrarius actus itu masih bisa dilakukan, presiden tarik suratnya dan UU itu tidak akan bisa dibahas," kata dia.

Menurut Agil, cara kedua yang bisa dilakukan presiden ialah tidak mengutus dua menterinya untuk mengikuti pembahasan di DPR. Dalam Surpres, Jokowi menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK dengan DPR.

Agil mengatakan dua langkah ini masih bisa dilakukan Jokowi untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK yang kabarnya akan disahkan pada Selasa pekan ini.n"Ini masih bisa dilakukan dalam detik terakhir ini menjelang hari Selasa, kalau presiden benar-benar mendengar aspirasi rakyat terkait UU KPK."

Menurut Agil, sejak awal pihaknya menolak revisi ini. Ia mengatakan pembentukan Rancangan UU KPK cacat formal karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas DPR. Selain itu, ia menganggap sejumlah perubahan dalam RUU KPK juga melemahkan komisi antirasuah ini.

Pakar hukum tata Negara, Mahfud MD berpendapat kini waktunya Presiden Jokowi mengajak bicara awak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai revisi UU KPK. Selama ini pemimpin KPK hanya menunggu sikap Presiden. "Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, di Cafe d’Tambir, Kota Yogyakarta, Ahad, 15 September 2019.

Mahfud mengungkapkan bahwa masyarakat ingin KPK menjadi lebih kuat. Presiden juga mengatakan ingin menguatkan KPK. Bahkan, pihak yang menentang perubahan UU KPK juga ingin KPK kuat. "Namanya negara demokrasi, dipertemukan saja yaitu melalui proses pembahasan yang terbuka.”

Eks Pimpinan KPK Jilid I dan II menyatakan harapannya kepada pemerintah dan DPR RI agar dapat menunda pengesahan Revisi UU KPK. "Kami berharap harus ada pembahasan. Dari KPK tentunya akan memberi bahasan dan KPK juga tidak serta merta menolak mentah-mentah, tidak," kata mantan Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin 16 September 2019.

Pernyataan ini disampaikannya sesaat setelah melakukan pertemuan internal antara jajaran eks pimpinan KPK Jilid I dan II dengan pimpinan KPK pada Senin pagi. Dari pertemuan itu, semua sepakat bahwa perlu ada pembahasan secara cermat dan objektif dalam rangka memperkuat KPK memberantas korupsi.

Selain Tumpak, Ketua KPK Jilid I periode 2003-2007, Taufiequrachman Ruki juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah, DPR RI khususnya Panitia Kerja dari Komisi III dapat mendengar bahwa para senior KPK berharap pembahasan itu jangan terburu-buru. "Diperbanyak menyerap aspirasi, pendapat, karena sejak tahun2017 dengan berbagai alasan berbagai pihak, belum pernah dilakukan kebijakan yang intens mengenai apa saja yg akan diubah dan bagaimana mengubahnya," katanya.

Taufieq menyayangkan penggarapan RUU KPK di DPR sangat tertutup dan tergesa-gesa. "Jangan sampai kita menyesali akibat ketergesa-gesaan."

Banyak pihak menyayangkan proses legislasi revisi UU KPK yang dianggap sebagai upaya pelemahan KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo yang telah mengembalikan mandate kepada Presiden Jokowi mengatakan ada sembilan poin perubahan UU KPK yang berpotensi melumpuhkan kerja pemberantasan korupsi: 1. Independensi KPK terancam; 2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi; 3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR; 4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi; 5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Selain itu, poin lainnya adalah; 6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria; 7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas; 8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan; 9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | HALIDA BUNGA FISANDRA | SHINTA MAHARANI | ROSSENO M. AJI | MUH. SYAIFULLAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Targetkan Proyek Tanggul Laut Semarang Rampung Agustus 2024

52 menit lalu

Presiden Jokowi bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan tanggul pengendalian banjir dan rob Kawasan Tambak Lorok tahap II di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 17 Juni 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Jokowi Targetkan Proyek Tanggul Laut Semarang Rampung Agustus 2024

Jokowi belum bisa membeberkan efektivitas pembangunan tanggul yang sudah menelan anggaran Rp 386 miliar itu.


Hari Ini, 23 Tahanan Salat Iduladha di Masjid Rutan KPK

1 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Hari Ini, 23 Tahanan Salat Iduladha di Masjid Rutan KPK

KPK memfasilitasi para tahanan yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah Salat Iduladha 1445 Hijriah pada hari ini, Senin, 17 Juni 2024.


Capaian dan Evaluasi 1 Dekade Reforma Agraria, Menteri AHY Bicara Tumpang-Tindih Regulasi hingga Penyelesaian Konflik

1 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono saat berpidato dalam Reforma Agraria Summit pada Sabtu, 15 Juni 2024. Acara ini berlangsung pada 14-15 Juni 2024 di The Meru Sanur, Denpasar, Bali. Tempo/Adil Al Hasan
Capaian dan Evaluasi 1 Dekade Reforma Agraria, Menteri AHY Bicara Tumpang-Tindih Regulasi hingga Penyelesaian Konflik

AHY mengatakan reforma agraria yang dijalankan melalui penataan aset tanah telah melampaui target dalam RPJMN 2014-2024.


Relawan Ungkap Arahan Jokowi soal Ahmad Luthfi, Berikut Rekam Jejak Kapolda Jateng Itu

1 jam lalu

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi ANTARA/ I.C.Senjaya
Relawan Ungkap Arahan Jokowi soal Ahmad Luthfi, Berikut Rekam Jejak Kapolda Jateng Itu

Setyo mengungkapkan, Jokowi memberikan arahan agar melihat elektabilitas Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dalam berbagai survei terlebih dulu.


KPK Izinkan Tahanan Dikunjungi Keluarga saat Iduladha, Beri Jam Besuk Khusus

1 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Izinkan Tahanan Dikunjungi Keluarga saat Iduladha, Beri Jam Besuk Khusus

KPK memfasilitasi ibadah alat Iduladha dan menyediakan jam besuk bagi keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rutan Cabang KPK.


Takmir Masjid Baiturahman Semarang Sebut Hewan Kurban dari Jokowi Disembelih Besok

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan hewan kurban kepada Ketua Takmir Masjid Raya Baiturahman Kota Semarang pada Senin, 17 Juni 2024. Tempo/Jamal Abdun Nashr
Takmir Masjid Baiturahman Semarang Sebut Hewan Kurban dari Jokowi Disembelih Besok

Sapi kurban Jokowi berjenis limosin warna merah dengan berat satu seperempat ton


Usai Salat Idul Adha di Semarang, Jokowi-Iriana Berfoto dengan Warga dan Bagikan Tas

2 jam lalu

Ketua KPU, Hasyim Asyari, menjadi khotib salat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan istrinya pada Senin, 17 Juni 2024. Tempo/Jamal Abdun Nashr
Usai Salat Idul Adha di Semarang, Jokowi-Iriana Berfoto dengan Warga dan Bagikan Tas

Presiden Jokowi menjalankan salat Idul Adha di Lapangan Simpang Lima Kota Semarang pada Senin, 17 Juni 2024.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi Khatib Idul Adha di Hadapan Jokowi, Sampaikan Kisah Nabi Ibrahim

3 jam lalu

Presiden Jokowi tiba di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, untuk menunaikan salat Idul Adha. Jokowi tiba sekitar pukul 06.05 WIB. TEMPO/Riri Rahayu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi Khatib Idul Adha di Hadapan Jokowi, Sampaikan Kisah Nabi Ibrahim

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam khutbah Idul Adha menyampaikan topik tentang ketaatan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail


Jokowi Salat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

5 jam lalu

Presiden Jokowi tiba di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, untuk menunaikan salat Idul Adha. Jokowi tiba sekitar pukul 06.05 WIB. TEMPO/Riri Rahayu
Jokowi Salat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Idul Adha 2024 menjadi yang terakhir bagi Jokowi sebagai presiden.


Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

5 jam lalu

Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan menaikkan rasio utang