TEMPO.CO, Jakarta -Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dituding sebagai pemicu konflik apartemen Mediterania Palace Residences. Akibat pergub yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, muncul dualisme kepengurusan apartemen di Kemayoran tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai polemik apartemen itu terjadi karena lemahnya pergub itu. “Pergub itu masih memiliki sejumlah kekurangan,” kata Teguh, Kamis 22 Agustus 2019.
Dengan adanya kekurangan itu, kata Teguh, pengurus baru yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tidak bisa secara serta-merta mengambil alih pengelolaan dari pengurus lama, yaitu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS).
Padahal P3SRS disebut sebagai pengurus yang legal sesuai dengan Pergub 132 serta telah disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. “Jadi, kalau ada konflik, pengurus lama bisa sewenang-wenang mematikan air dan listrik,” ujar Teguh.
Sebelumnya, P2RS menyetop aliran air dan listrik di 98 unit Apartemen Mediterania Palace. Sanksi ini diberikan karena penghuni di unit itu belum membayar iuran wajib, termasuk tagihan listrik dan air, sejak Juni lalu. Padahal penghuni di 98 unit tersebut sudah memenuhi kewajiban melalui P3SRS.
Menurut Teguh, seharusnya Pergub 132 juga mengatur mekanisme pembayaran listrik dan air. Seharusnya di sana disebutkan, penghuni bisa membayarkan langsung tagihan listrik ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan tagihan air ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). “Jadi, kalau ada konflik, pengurus enggak bisa sewenang-wenang lagi mematikan listrik dan air,” katanya.
Pergub 132 juga tidak diatur mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah DKI. Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 menyebutkan pemerintah daerah harus meminta pengembang menyerahkan fasilitas itu paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan.
Teguh mengatakan, jika prasarana, sarana, dan utilitas telah diserahkan kepada pemerintah DKI, iuran yang diwajibkan kepada penghuni menjadi lebih murah. “Karena fasos dan fasumnya dipelihara oleh pemerintah,” katanya.
Gubernur Anies Baswedan tidak membantah bahwa Pergub 132 masih memiliki kekurangan. Karena itu, dia berencana merevisi aturan tersebut. “Setelah kami terbitkan, ternyata ada masalah baru,” katanya.
Anies mengklaim, setelah nanti diperbaiki, peraturan gubernur itu bakal ampuh menaklukkan pengembang yang berupaya mendominasi dan merugikan penghuni. Namun ia belum bersedia menjelaskan secara rinci poin-poin dalam aturan yang akan diperbaiki.
Saat ini P2RS Mediterania Palace telah menggugat surat pengesahan P3SRS karena merasa dirugikan. Padahal P3SRS adalah pengurus yang sah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 132. “Mereka (P2RS) yang selama ini menikmati status quo dan sewenang-wenang pasti berontak dengan adanya Pergub 132 itu,” kata Anies.
Sebelumnya, Ketua P2RS Mediterania Palace Ikhsan, menggugat surat keputusan pengesahan P3SRS yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Kelik Inriyanto. Ikhsan belum memberikan pernyataan atas gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 17 Juni lalu itu.
Manajer Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Iriene Yonita Putri, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena P2RS mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing munculnya P3SRS. Menurut dia, P3SRS harus berbadan hukum untuk mengundang warga apartemen memilih pengurus baru rumah susun.
Konflik apartemen Mediterania Palace ini menarik perhatian sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Ombudsman sebab pengelola memutus aliran listrik dan air ke sejumlah unit apartemen selama 29 hari. Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan pengelola telah mengaktifkan kembali layanan listrik dan air untuk semua penghuni sejak Rabu lalu. “Kami minta polisi turun tangan supaya listrik dan air hidup lagi,” katanya.
LANI DIANA