Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada, Jerat Fintech Ilegal Masih Mengintai

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

Hampir seluruh dari akun-akun pemberi pinjaman itu menawarkan pinjaman dengan cepat dan mudah, bahkan di antaranya ada yang mengklaim sudah terdaftar di OJK. Setelah dicek, ternyata belum terdaftar, contohnya seperti PT KSP Sejahtera Bersama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Metode penawaran pinjaman online melalui SMS juga pernah Aryo Prasojo dapatkan. Mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsi itu, mengunggah SMS tawaran pinjaman online di akun Instagram-nya karena geram.

Menurut Aryo, SMS tawaran itu datang bertubi-tubi hampir setiap hari. "Sudah beberapa bulan ini sejak marak pinjaman online. Padahal tidak pernah pinjam-pinjam gitu," kata Aryo saat dihubungi, Jumat, 19 Juli 2019.

Ada juga Dias Prasongko yang pernah menerima pesan singkat tagihan pinjaman online temannya. Namun, saat dikonfirmasi, ternyata temannya tidak meminjam. "Nomor WhatsApp dia dibajak, lalu dia gak bisa login," kata dia.

Soal larangan akses nomor kontak oleh OJK juga disebutkan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Sunu Widyatmoko. Fintech legal hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan microphone.

"Kalau ada fintech lending yang mengakses kontak, sudah pasti itu adalah ilegal. Kalau itu fintech legal, langsung laporkan ke OJK dan APFI, langsung kami proses," kata Sunu saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa 16 Juli 2019.

Saat ini, OJK dan asosiasi sedang mencari bentuk format untuk bisa mengakses data lain, tapi tidak boleh data kontak. Format itu akan digunakan agar ada sistem punishment bagi yang melanggar.

Pasalnya, kata Sunu, kalangan industri fintech yang berisi 113 anggota selama ini juga membutuhkan akses data dan mekanisme khusus untuk memberi sistem penalti bagi nasabah yang tak tertib. "Harus ada sistem penalty yang membuat efek jera."

Dia mengatakan fintech legal memiliki batas maksimum selisih total biaya ke peminjam, yaitu 0,8 persen per hari. Total biaya pinjaman itu, di dalamnya termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan saat ini dari 113 penyelenggara fintech peer to peer lending terdaftar dan berizin, 107 di antaranya berbentuk konvesional dan 6 syariah. "Dari jumlah itu, akumulasi pinjaman fintech sebesar Rp 41,04 triliun (hingga Mei 2019)," kata Wimboh dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen akhir Juni lalu.

Wimboh mengatakan jumlah peminjam hingga 25 Juni 2019 sebanyak 8,7 juta. Angka itu melonjak hingga 100,7 persen secara year to date. Sedangkan jumlah pemberi pinjaman tercatat sebanyak 456 ribu, atau naik 119,9 persen year to date.

Fintech ilegal

Dari data Satgas Waspada Investasi, pada 2018 terdapat 404 entitas fintech peer to peer lending ilegal dan 108 entitas investasi legal. Dari 108 entitas itu itu, 39 di antaranya bergerak di bidang forex atau future trading, 34 MLM tanpa izin, dan 19 cryptocurrency. 

Sedangkan pada 2019 terdapat 683 fintech peer to peer lending ilegal dan 163 investasi ilegal. Jumlah 163 entitas itu terdiri dari 116 forex, 12 MLM, 5 cryptocurrency, 9 investasi uang dan 21 lainnya. Adapun dari 2018 hingga 2019, Satuan Waspada Investasi telah menghentikan 1.087 entitas fintech peer to peer lending ilegal.

Meski tak sedikit fintech ilegal yang ditutup, pengaduan konsumen ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dari waktu ke waktu tak lantas menyusut. Kepala Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan pengaduan konsumen pinjaman online dari Januari hingga Juni 2019 sebanyak 41. Pengaduan yang diadukan konsumen bervariasi mulai dari cara penagihan, suku bunga, dan denda keterlambatan.

Sedangkan sepanjang tahun 2018 ada sebanyak 81 pengaduan soal pinjaman online di YLKI. Saat itu pengaduan mempersoalkan cara penagihan, pengalihan kontak, suku bunga tinggi, dan pengaduan lainnya.

Rio menyebutkan lemahya literasi konsumen terhadap fintech merupakan salah satu faktor penyebab masih banyaknya pengaduan di YLKI. Konsumen tidak mengetahui secara pasti besaran bunga dan denda yang dikenakan.

“Akibatnya setelah peminjaman berjalan, utang yang ditagihkan konsumen sangat besar yang menyebabkan konsumen gagal bayar dan pelaku usaha melakukan penagihan dengan cara menggunakan akses kontak yang ada di HP konsumen," ujar Rio saat dihubungi.

Lebih jauh Rio mendesak agar segera dibuat Undang-undang Perlindungan Data Pribadi agar dapat mengakomodir permasalahan pengalihan kontak konsumen terhadap pelaku usaha. Selain itu agar ada sanksi yang tegas mengatur apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Kedua, perlu peran OJK untuk mengawasi praktik fintech legal maupun ilegal. Rio menilai OJK juga harus mengawasi pelaku usaha dalam penetapan suku bunga. "Jangan sampai terlalu tinggi yang dapat menyebabkan konsumen mengalami gagal bayar," ucapnya.

OJK juga tak henti-hentinya memberikan tips agar masyarakat tak terjerat fintech ilegal. Pertama, hanya meminjam dana pada fintech yang terdaftar di OJK. Kedua, masyarakat meminjam sesuai kebutuhan dan seusai kemampuan membayar.

"Jangan meminjam lebih besar pasak daripada tiang. Jangan coba-coba," ujar Tongam. Ketiga, masyarakat sebelum meminjam ke fintech, harus memahami dulu syarat dan ketentuannya soal kewajiban seperti apa, fee, bunga, dan dendanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

21 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

1 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

1 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.