Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Garuda Vs YouTuber Berakhir Damai, Tinggal di Polisi

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara (tengah) bersama Youtuber Rius Vernandes (dua kiri), Ketua Harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tomy Tampati (tiga kanan) dan Hotman Paris saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019. Pihak Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia resmi berdamai dan telah mencabut laporan polisi atas nama Youtuber Rius Vernandes terkait kasus konten video yang diunggah ke laman Youtube. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara (tengah) bersama Youtuber Rius Vernandes (dua kiri), Ketua Harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tomy Tampati (tiga kanan) dan Hotman Paris saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019. Pihak Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia resmi berdamai dan telah mencabut laporan polisi atas nama Youtuber Rius Vernandes terkait kasus konten video yang diunggah ke laman Youtube. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan antara Serikat Karyawan Garuda Indonesia atau Sekarga dengan youtuber Rius Vernandes berakhir damai. Perdamaian Garuda Vs Youtuber yang disaksikan pengacara Hotman Paris Hutapea itu ditandai dengan pencabut laporan Sekarga terhadap Rius yang memuat buku menu Garuda yang ditulis tangan.

"Kami Serikat Pekerja Garuda bahwa telah tercapai perdamaian atas permasalahan ini dan kami mencabut laporan terkait saudara Rius," kata Ketua Harian Sekarga , Tomy Tampatty, saat konfrensi pers di Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.

Dia juga menyampaikan permintaan maaf atas kekisruhan tersebut. Menurut Tomy, Garuda terbuka terhadap kritik dalam rangka menjaga Garuda
"Kami juga menyampaikan permintaan maaf atas hal-hal yang kemarin yang kurang berkenan," ujarnya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akhsara menyambut gembira langkah perdamaian itu. "Pimpinan Garuda Indonesia memastikan bahwa serikat pekerja mencabut laporan ke polisi atas unggahan Rius," ujar Ari.

Ari mengatakan selain mencabut laporan, Garuda Indonesia dan Rius juga telah sepakat untuk menghentikan perselisihan tersebut dengan berdamai.

Sedangkan Reus yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih karena permasalahan tersebut selesai dengan cara kekeluargaan. "Saya terima kasih kepada Garuda akhirnya masalah ini selesai dengan cara kekeluargaan," ujar Rius.

Kasus ini berawal ketika Rius dan Elwiyana terbang menggunakan Garuda Indonesia dalam perjalanan Sydney–Denpasar–Jakarta beberapa waktu lalu. Pada 13 Juli 2019, Rius mengunggah foto selembar kertas dengan tulisan tangan berisi daftar menu makanan bagi penumpang kelas bisnis. Dalam unggahan berbeda, Rius merekam salah satu awak kabin yang menjelaskan bahwa kertas menu resmi belum dicetak.

PT Garuda Indonesia merespons unggahan Rius yang viral itu dengan mengeluarkan surat yang melarang penumpang dan awak kabin mengambil foto atau video di dalam pesawat. Belakangan, manajemen Garuda merevisi larangan itu menjadi imbauan.

Lewat akun Instagramnya, @rius.vernandes, Rius telah mengunggah foto amplop surat pemanggilan dari polisi. Dia menyatakan siap menjalani proses hukum.

“Gw akan menghormati segala peraturan hukum yang ada dan akan menjalani semua ini. Gw sama sekali tidak merasa mencemarkan nama baik. Gw tidak takut. Tapi tidak adakah cara yang lebih kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini?” kata Rius di akunnya.

Lalu lewat Instastory-nya, Rius juga menyatakan tidak tahu siapa pelapor di balik pemanggilan dirinya oleh polisi. “Banyak yang tanya siapa yang lapor, saya tidak tahu karena di surat panggilannya tidak tertulis,” kata dia.

Dukungan untuk Rius dan kekasihnya juga datang dari kalangan warganet atau pengguna akun di media sosial. Akun Instagram @samuelwongso, misalnya, menuliskan PT Garuda seharusnya melakukan pemeriksaan internal untuk memperbaiki pelayanan kelas bisnis pesawat tersebut. “Seharusnya @garuda.indonesia yang harus introspeksi diri dong… Justru karena direview seperti ini @garuda.indonesia harus berterima kasih dan melakukan perbaikan.”

Kasus Garuda versus konsumen ini pun mendapat respons berupa guyonan. Putra Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang mengelola kedai Sang Pisang, mengunggah foto surat edaran yang mirip dengan surat larangan PT Garuda. Kaesang mencantumkan lima poin larangan bernada guyonan, seperti larangan berswafoto di gerainya kalau pengunjung tidak membeli. Pengunjung juga dilarang datang ke gerai Sang Pisang kalau hanya bertujuan menggoda karyawan di sana.

Juru bicara PT Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, membantah melaporkan konsumennya ke polisi. Dia mengklaim laporan ke Polres Bandara tersebut tak berkaitan dengan kebijakan dan keputusan manajemen PT Garuda. “Itu inisiatif dari karyawan yang tergabung dalam Sekarga,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) langsung melaporkan Rius dan kekasihnya, Elwiyana, ke Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, dengan tuduhan pencemaran nama. Ketua Harian Sekarga, Tomy Tampatty, mengatakan laporan terhadap Ruis dan Elwiyana didasarkan pada perbuatan keduanya yang berdampak terhadap reputasi Maskapai Garuda.

Tomy menilai unggahan Ruis di media sosial tidak proporsional mengenai peristiwa di kelas bisnis tersebut. “Sehingga menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat atas layanan Garuda Indonesia sebagai national flag carrier Indonesia,” ujar dia.

Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, menilai Rius dan Elwiyana tidak melakukan pencemaran nama. Kedua penumpang kelas bisnis Garuda itu hanya menyebarkan fakta yang mereka lihat dan alami.

“Segera hentikan pengusutan karena tak ditemukan unsur pidana seperti yang diadukan,” kata Damar dalam pesan pendeknya, Kamis, 18 Juli 2019. “Tindakan ini (kriminalisasi) akan menimbulkan efek pada kebebasan berekspresi.”

Menurut Damar, pencemaran nama adalah tindakan yang mengancam reputasi seseorang yang disertai kebencian atau tuduhan. Adapun unggahan foto dan video oleh Rius hanyalah dokumentasi sebuah kejadian yang mereka alami. “Tak bisa dikatakan juga memuat kabar bohong karena peristiwa itu memang terjadi,” ujar dia.

Polisi sempat memeriksa empat saksi. Menurut  Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan, saksi-saksi itu berasal dari Garuda Indonesia sebagai pihak pelapor.

Viktor mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas bentuk pencemaran nama yang dilaporkan. “Konten atau isinya berupa foto dan serta catatan tulisan tangan yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur pencemaran nama,” kata dia.

Polisi mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada Rius dan Elwiyana untuk dimintai keterangan. Namun kedua orang itu tidak memenuhi panggilan. Menurut Viktor, Rius dan Elwiyana telah memberitahukan ihwal ketidakhadiran mereka. “Alasannya karena masalah pekerjaan,” kata Viktor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengataka Rius Vernandes dan Elwiyana dituduh mencemarkan  nama PT Garuda Indonesia lewat media sosial. Mereka merekam kejadian dalam penerbangan GA 715 - 417 tujuan Sydney–Denpasar–Jakarta. Rekaman ini kemudian disebarluaskan melalui fasilitas InstaStory pada media sosial Instagram.

Posting-an melalui media sosial Instagram yang konten atau isinya foto dan serta catatan tulisan tangan yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur pencemaran nama,” ujar Alexander. Menurut Alexander, Rius dan Elwiyana disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Pada 16 Juli lalu, Rius mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan dari Polres Bandara. Dalam unggahan tersebut, dia menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sah. Meski begitu, Rius membantah telah mencemarkan nama awak kabin ataupun maskapai Garuda.

Unggahan terakhir Rius kian meramaikan dukungan, termasuk dari Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Paku UU-ITE). Dalam siaran persnya, Paku UU-ITE menilai pelaporan Rius ke polisi merupakan pembungkaman terhadap konsumen yang berhak menuntut fasilitas serta layanan yang mereka bayar.

Karena itu, Paku UU-ITE mendesak agar laporan ke polisi terhadap Rius dan Eliyana dicabut dan dihentikan pengusutannya. Dengan adanya kesepakatan damai Garuda Vs Youtuber tersebut, dipastikan pemeriksaan yang akan diundur menjadi tanggal 23 Juli 2019, akan dihentikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

3 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

4 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

4 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.