Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Kaji Usulan Sistem Ganjil - Genap Diterapkan 15 Jam

Reporter

image-gnews
Petugas kepolisian bersama anggota Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi perluasan wilayah kendaraan berplat nomor ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Uji coba perluasan ganjil - genap telah dimulai pada 2 Juli dan akan diberlakukan pada 1 Agustus mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah
Petugas kepolisian bersama anggota Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi perluasan wilayah kendaraan berplat nomor ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Uji coba perluasan ganjil - genap telah dimulai pada 2 Juli dan akan diberlakukan pada 1 Agustus mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta akan mengkaji usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tentang penerapan pembatasan jumlah kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil - genap sepanjang hari. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa lembaganya perlu mengkaji usul BPTJ itu dari pelbagai aspek.

Misalnya, kata Syafrin, bagaimana pengaruh aturan ganjil-genap sepanjang hari itu terhadap kegiatan masyarakat di Ibu Kota. "Untuk jangka panjang, yang harus dilihat bukan hanya traffic-nya, tapi aspek sosial dan ekonomi juga," ujarnya, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca: BPTJ Usul Ganjil Genap Asian Games Lagi, Polisi: Kami Oke Saja

BPTJ mengusulkan kepada pemerintah DKI agar sistem ganjil-genap diterapkan pada pukul 06.00-21.00 mulai Senin sampai Jumat, kecuali pada hari libur nasional. Aturan itu sempat diterapkan saat perhelatan Asian Games 2018. Kepala BPTJ Bambang Prihartono juga telah menyampaikan usul tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat bertanggal 8 Juli 2019.

Aturan mengenai sistem ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Peraturan itu menyebutkan ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Pembatasan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih itu tidak berlaku pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional.

 Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung

Adapun ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S. Parman, M.T. Haryono, HR. Rasuna Said, D.I. Panjaitan, dan Ahmad Yani.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Prapto Priyanto mengatakan bahwa saat ini instansinya juga tengah mengevaluasi sistem ganjil-genap yang mulai berlaku pada Januari lalu. Evaluasi yang ditargetkan rampung pada akhir bulan ini akan menjadi pertimbangan apakah sistem ganjil-genap bisa diterapkan sepanjang hari atau tidak. “Dari data evaluasi itu, nanti kami usulkan apa saja opsi-opsi yang ada,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pergub tersebut, Dinas Perhubungan memang berkewajiban mengevaluasi aturan ganjil-genap setiap tiga bulan. Berdasarkan evaluasi pada triwulan pertama, menurut Priyanto, memang terjadi penurunan rata-rata kecepatan kendaraan dibanding pada saat perhelatan Asian Games 2018. Namun pemerintah DKI tetap memberlakukan sistem ganjil-genap pada pagi dan petang hari saja.

Baca: Macet DKI Parah, BPTJ: Pakai Lagi Ganjil-Genap Asian Games

Menurut Priyanto, dinas mengkaji dari pelbagai aspek, seperti kecepatan rata-rata kendaraan, waktu tempuh kendaraan, dan jumlah penumpang bus Transjakarta. Pada evaluasi triwulan kedua, dinas juga akan melihat jumlah penumpang mass rapid transit (MRT) Jakarta fase I, Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia.

Jumlah penumpang Transjakarta dan MRT, kata Priyanto, menjadi indikator apakah sistem ganjil-genap bisa mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum atau tidak. “Harapannya, dengan kebijakan ini, bisa mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan sepakat dengan penerapan ganjil genap sepanjang hari. “Kalau memang itu mengurangi kemacetan dan memang sudah diteliti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami oke saja,” ujarnya.

BPTJ menilai kebijakan ganjil - genap yang diterapkan oleh pemerintah DKI saat ini sudah tidak efektif lagi untuk mengurangi tingkat kemacetan di Ibu Kota. Kajian BPTJ menyebutkan, pada saat pelaksanaan Asian Games 2018, kecepatan kendaraan rata-rata mencapai 36,99 kilometer per jam. Saat ini, kecepatan kendaraan rata-rata di Ibu Kota hanya 30,85 kilometer per jam.

GANGSAR PARIKESIT | ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

14 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

15 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

21 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.