TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan polusi udara ibu kota merupakan kontribusi semua penduduk Jakarta, bukan hanya industri melainkan juga para pengguna kendaraan pribadi.
Baca: Gugat Jokowi dan Anies Soal Pencemaran Udara, Ini Tuntutan Warga
Pernyataan itu disampaikan Anies terhadap gugatan warga negara atau citizen lawsuit untuk mendapatkan udara bersih. Menurut Anies, para penggugat sebenarnya juga berkontribusi pada kualitas udara Jakarta yang buruk.
"Teman-teman yang melakukan tuntutan hukum itu pun senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara. Kecuali udah pada naik sepeda semua, kalau semua udah naik sepeda itu lain," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2019.
Anies menjelaskan, penyebab polusi udara di Jakarta adalah residu dari kendaraan bermotor yang selama ini digunakan masyarakat. Tingkat pencemaran akibat residu itu makin tinggi seiring bertambahnya pengguna kendaraan pribadi. Oleh sebab itu, Anies mengajak masyarakat untuk mulai beralih ke kendaraan pribadi.
"Karena kualitas udara ini bukan disebabkan satu dua profesi saja, tapi oleh kita semua termasuk yang melakukan tuntutan hukum," ujar Anies.
Gugatan warga negara itu diajukan oleh 31 warga Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019.
Tak hanya Anies, mereka juga menggugat Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim juga menjadi pihak turut tergugat.
Kuasa hukum Gerakan Ibu Kota, Nelson Nikodemus, menuding pihak tergugat dan turut tergugat telah mengabaikan hak masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta untuk menghirup udara sehat. Gerakan ini menganggap Presiden, kementerian, dan tiga pemerintah daerah tidak serius untuk menurunkan polusi udara di Ibu Kota. "Untuk itu, kami minta mereka melakukan serangkaian kebijakan untuk mengubah kondisi ini," ujar Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pencemaran udara di Jakarta menjadi sorotan setelah situs penyedia peta polusi udara, AirVisual menyebutkan air quality index (AQI) di Ibu Kota berada dalam level sangat tidak sehat.
Pada Rabu pagi pekan lalu, misalnya, indeks kualitas udara di Jakarta mencapai skor 208.
Skor AQI itu menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia. Pada level itu, anak-anak dan orang dewasa yang aktif serta penderita penyakit pernapasan, seperti asma, harus menghindari aktivitas di luar ruangan yang terlalu lama.
Berdasarkan Data Breath Easy Jakarta, pencemaran udara di Ibu Kota didominasi emisi kendaraan bermotor yang mencapai 47 persen. Pembakaran dan kegiatan industri berada di posisi kedua dengan sumbangan 22 persen. Debu jalanan berada di posisi selanjutnya bersama kegiatan rumah tangga dengan kontribusi masing-masing 11 persen. Selain itu, pembakaran sampah sebesar 5 persen dan debu pengerjaan proyek 4 persen.
Sebelum mengajukan citizen lawsuit itu, Tim Advokasi Ibu Kota membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencemaran udara untuk bergabung sebagai penggugat. Setelah memenuhi persyaratan, seperti kelengkapan administrasi, mereka yang mengajukan gugatan berjumlah 31 orang.
Kuasa hukum Gerakan Ibu Kota lainnya, Ayu Eza Tiara, menjelaskan ada 4 tuntutan yang khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penggugat menuntut pemerintah DKI melakukan uji emisi berkala kendaraan bermotor lama, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, dan menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengotori udara. Selain itu, penggugat menuntut pemerintah Jakarta mengawasi ketaatan atas standar dan spesifikasi bahan bakar serta ketaatan atas larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mencemari udara.
Pemerintah DKI, menurut Ayu, juga harus menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melanggar aturan baku mutu emisi kendaraan serta badan usaha yang tidak memenuhi ambang baku mutu. Pemerintah Jakarta, Ayu melanjutkan, sebetulnya telah memiliki sejumlah peraturan untuk mengantisipasi pencemaran udara. Namun pemerintah DKI tidak tegas menerapkannya. “Aturan-aturan pengendalian pencemaran udara di Jakarta gak jalan,” ujar dia.
Salah seorang penggugat, Istu Prayogi, menuturkan, dia turut mengajukan citizen lawsuit karena dokter memvonis paru-parunya sensitif terhadap udara yang tercemar. “Kepala saya sering sakit, tenggorokan gatal, dan hidung tersumbat akibat polusi udara,” kata lelaki 54 tahun itu.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mempersilakan koalisi masyarakat mengajukan citizen lawsuit. “Kami tidak boleh melarang warga untuk menggugat,” kata dia di Balai Kota.
Diam-diam sebenarnya DKI telah menyiapkan beragam cara untuk mengembalikan kualitas udara Jakarta menjadi sehat. Pemprov DKI tengah menggodok peraturan untuk memperketat uji emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota mulai tahun depan. Semua kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib lulus uji emisi. Kewajiban lolos uji emisi ini juga akan menjadi syarat bagi pemilik kendaraan saat membayar pajak.
Baca: Atasi Polusi Udara, BPPT: DKI Minta Hujan Buatan Mulai 10-15 Juli
Tak hanya uji emisi, Anies juga menggandeng BPPT untuk menurunkan hujan buatan di ibukota untuk membersihkan polutan dari atmosfer. Menurut rencana, hujan buatan untuk mengusir polusi udara ini akan mengguyur Jakarta pada pekan mendatang sebelum anak-anak kembali bersekolah.
YUSUF MANURUNG