Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusuh 22 Mei, Gerak Cepat Polisi, dan Ancaman Spekulasi Liar

Reporter

image-gnews
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 257 tersangka dalam kerusuhan pasca aksi Bawaslu pada Rabu 22 Mei 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 257 tersangka dalam kerusuhan pasca aksi Bawaslu pada Rabu 22 Mei 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian membentuk tim investigasi untuk mengusut kerusuhan 22 Mei 2019 yang menewaskan delapan orang dan melukai ratusan orang lainnya. "Kapolri sudah bentuk tim investigasi dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Moechgiyarto untuk mengetahui apa penyebab dan semua aspek," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Mei 2019.

Polri berencana untuk menggandeng Komnas HAM dan Setara Institute untuk melakukan investigasi itu. Pelibatan lembaga nonkepolisian dimaksudkan agar proses penyelidikan semakin detail. Tim, ujar Iqbal, perlu mengumpulkan berbagai macam alat bukti di lapangan. Tugas tim salah satunya adalah menemukan penyebab tewasnya delapan pengunjuk rasa dalam kerusuhan itu.

Baca juga: Hermawan Sulistyo Ungkap Kejanggalan Korban Tewas Aksi 22 Mei

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin menuturkan pihaknya belum dihubungi ataupun melaksanakan pertemuan dengan Polri terkait ajakan kerjasama dalam tim investigasi kerusuhan 22 Mei. "Belum ada pembicaraan sama sekali. Jadi kami juga belum tahu apa yang dimaksud oleh Polri," ucap Amiruddin saat dihubungi, Ahad, 26 Mei 2019. Ia menyarankan Polri menginvestigasi delapan korban tewas dengan otopsi dan uji balistik proyektil jika terbukti terkena peluru tajam

Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam, berpendapat pihaknya tidak perlu bergabung dengan tim kepolisian. "Pengawasan independen lebih baik. Khususnya dalam konteks peristiwa terbuka dan melibatkan kepolisian sendiri," kata Anam saat dihubungi di hari yang sama.

Namun, menurut Anam, Komnas HAM lebih baik melakukan pengawasan sendiri termasuk memantau proses yang dilakukan oleh kepolisian. "Misalnya apa tindakan internal sudah mencerminkan keadilan ataukah belum. Itu kerjaan Komnas HAM."

Ketua Setara Institute, Hendardi mengaku belum dihubungi hingga tulisan ini dibuat. "Mungkin itu baru gagasan," ujar Hendardi saat dihubungi, Senin 27 Mei 2019. Sehingga ia belum mempertimbangkan akan terlibat atau tidak dalam tim investigasi ini.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu meminta aparat kepolisian tak ragu mengungkap dalang kerusuhan 22 Mei. Ada banyak cara yang bisa dilakukan polisi untuk mengusut siapa dalang kerusuhan itu, antara lain melalui pengakuan ratusan orang yang ditangkap di lapangan, bukti-bukti di lapangan, rekaman video, rekaman cctv, aliran dana, kendaraan pengangkut dan sebagainya. Dengan teknologi dan sumber daya yang dimiliki, ujar dia, polisi mampu mengumpulkan semua bukti-bukti itu.

Menurut dia, yang sulit bukanlah mengumpulkan bukti-bukti. “Melainkan keberanian polisi untuk mengungkap siapa dalang sesungguhnya," kata Adian, Senin, 27 Mei 2019. Mengungkap siapa dalang sesungguhnya menjadi sangat penting untuk mencegah spekulasi liar dan fitnah yang asal tuduh sana-sini tanpa dasar terlebih lagi bila di tambah "gorengan" dan "bumbu" hoax dari kepentingan politik.

Iqbal mengatakan tim telah bekerja sejak 23 Mei 2019, atau satu hari setelah kericuhan. Sebagai langkah awal investigasi, polisi telah mendeteksi adanya dua kelompok massa perusuh yang disinyalir menjadi biang kerusuhan. Kelompok pertama adalah kelompok GARIS, yang disebut berafiliasi dengan ISIS.

Dari kelompok GARIS, polisi telah meringkus dua orang. Dari keterangan kedua tersangka, mereka berniat untuk berjihad pada aksi unjuk rasa 21-22 Mei. Sedangkan kelompok dua menyusup dengan membawa dua senjata api. Kelompok kedua ini membawa senjata dan menciptakan martir apabila ada korban.

Sejalan dengan penyelidikan, Polri menemukan adanya kelompok baru beranggotakan enam orang yang turut menyebabkan kerusuhan. Keenam anggota itu ditangkap dalam rentang waktu 21-24 Mei 2019. Mereka semua memiliki senjata api ilegal. Bahkan, mereka ternyata memiliki rencana lain, yakni membunuh empat tokoh nasional.

Baca juga: KPAI Jelaskan Kronologis Tewasnya Dua Remaja di Kerusuhan 22 Mei

Tersangka pertama adalah HK. Warga Cibinong, Jawa Barat, ini merupakan pemimpin yang bertugas mencari senjata api dan eksekutor, sekaligus menjadi eksekutor itu sendiri. HK ini yang akan memimpin tim turun ke jalan pada 21 Mei 2019. “Dengan membawa satu pucuk senjata api rebolver taurus cal 38," kata Iqbal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

HK ditangkap pada 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.00 di lobi Hotel Megaria, Cikini, Jakarta Pusat. Dari tangan HK, polisi menyita uang sebanyak Rp 150 juta. Uang itu HK dapatkan dari seseorang yang memerintahnya untuk melakukan aksi ini. Namun, Iqbal enggan menyebutkan siapa orang yang memerintah HK.

Tersangka kedua adalah AZ. Warga Ciputat, Tangerang Selatan berperan sebagai pencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Ia ditangkap pada hari yang sama dengan penangkapan HK di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tersangka ketiga IR yang beralamat di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia eksekutor dengan bayaran Rp 5 juta. IR ditangkap pada 21 Mei malam pukul 20.00 di Pos Peruri, Kantor Security, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tersangka eksekutor lainnya adalah TJ. Selain berperan sebagai eksekutor, TJ juga diketahui menguasai senjata api rakitan laras pendek cal 22 dan laras panjang cal 22. TJ menerima uang sebesar Rp 55 juta untuk melakukan aksinya. Ia ditangkap di Sentul, Bogor. "Kami periksa, yang bersangkutan positif ampethamin dan metaphetamin, narkoba," ujar Iqbal.

Tersangka lain yang juga terdeteksi mengkonsumsi narkoba adalah AD. Ia beralamat di Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. AD berperan menjual tiga pucuk senjata api rakitan kepada HK. Ia mendapatkan Rp 26 juta dari hasil penjualan senjata itu. Ia ditangkap pada 24 Mei di wilayah Swasembada, Jakarta Utara.

Ada pula tersangka AF. Perempuan ini beralamat di Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia pemilik dan penjual senjata api ilegal jenis revolver taurus kepada HK dengan bayaran Rp 50 juta. "Ditangkap pada hari Jumat 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin, Jakarta Pusat," kata Iqbal.

Baca juga: Aktivis: Rusuh 22 Mei Tak Lepas dari ... 

Berdasarkan pengakuan enam tersangka, polisi mengetahui bahwa mereka juga merencanakan aksi pembunuhan kepada sejumlah pemimpin lembaga survei swasta dan pejabat publik. Bahkan, salah satu tersangka sudah bolak-balik memantau pergerakan seorang pemimpin lembaga survei. "Beberapa hari dia pantau rumah pemimpin ini," kata Iqbal.

Para alumni Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH YLBHI) untuk HAM & Demokrasi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) korban aksi massa 21-22 Mei.

"Yang akan mengungkap kebenaran, siapa korban dan apa penyebabnya dalam aksi massa itu," kata alumni LBH untuk HAM dan Demokrasi, Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Ahad, 26 Mei 2019. TGPF itu harus melibatkan perwakilan masyarakat sipil.

Alumni LBH YLBHI untuk HAM dan Demokrasi juga menuntut adanya sanksi tegas kepada komandan yang bertanggung jawab jika benar ditemukan adanya pelanggaran prosedur menggunakan peluru tajam. Ia merekomendasikan pemerintah daerah agar bisa memastikan layanan kesehatan sampai tepat untuk para korban rusuh 22 Mei.

ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 jam lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

7 jam lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

8 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.