Suhaimi mencontohkan, dia memiliki mobil yang dibeli pada 2003. LHKPN meminta dokumen lengkap mobil tersebut sehingga dia harus mencari dokumen yang diminta, lalu mengunggahnya. “Saya saja dibantu istri untuk mengisinya.”
Simak : KPK Geram Anggota DPRD DKI Tak Satu pun Lapor LHKPN
Masalah ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2017, KPK merilis empat DPRD provinsi yang anggotanya sama sekali tak menyerahkan LHKPN. Selain DPRD DKI, tiga lembaga legislatif lainnya adalah DPRD Lampung, DPRD Sulawesi Utara, dan DPRD Sulawesi Tengah.
Anggota Fraksi Hanura, Ruslan Amsyari, menilai para anggota DPRD DKI Jakarta belum memahami dasar kewajiban pelaporan LHKPN tiap tahun. Menurut dia, seorang anggota legislatif hanya wajib melaporkan harta sebelum dan sesudah masa jabatan. Sedangkan aturan untuk pelaporan harta tahunan merupakan kewajiban pejabat negara di lembaga eksekutif dan yudikatif, bukan legislatif.
“Wajib atau tidak? Kalau memang wajib, pasti dijalankan semua. Ini kan masih tanda tanya,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gembong Warsono, mengungkapkan salah satu faktor yang menyulitkan anggota DPRD dalam mengisi LHKPN adalah syarat melampirkan bukti-bukti harta. Mereka pun tak bisa mengirim formulir isian LHKPN lalu menyusulkan kelengkapan dokumen.
Jadi, semua data harus komplet lebih dulu, barulah kemudian anggota DPRD menerima catatan telah lapor LHKPN. “Tapi pasti kami akan lapor semua,” kata dia.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra, Syarif, banyak anggota DPRD yang tak akrab dengan teknologi sehingga mereka gagap dalam mengisi dan mengikuti petunjuk pelaporan LHKPN secara elektronik.
Simak pula :
Belum Lapor LHKPN ke KPK, Anggota DPRD DKI: Lama Cari Bukti
Adapun Ketua Fraksi Golkar, Ashraf Ali, dan Ketua Fraksi NasDem, Bestari Barus, membenarkan bahwa ada bantuan kepada DPRD dari tim LHKPN KPK untuk menuntaskan pelaporan harta.
Bantuan diperlukan karena sebagian anggota DPRD DKI kesulitan mengisi LHKPN elektronik. Keduanya berjanji semua anggota fraksi akan segera menyelesaikan dan menyerahkan LHKPN kepada KPK.
M. JULNIS FIRMANSYAH | FRASNSISCO ROSARIANS