Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap yang Menjerat Direktur Krakatau Steel

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy yang kini masih buron. ANTARA
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy yang kini masih buron. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sedianya punya hajatan besar pekan depan, yaitu menikahkan anaknya. Tapi ia tak bisa mengawal persiapan pernikahan anaknya lantaran harus mendekam di penjara.

Baca juga: KPK Tetapkan Direktur PT Krakatau Steel Tersangka Suap

Sejak Sabtu 23 Maret 2019, Wisnu yang menjabat Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Wisnu ditangkap dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan KPK pada Jumat, 22 Maret 2019. Ia ditangkap bersama seorang bernama Alexander Muskita. Alex diduga menjadi broker untuk Wisnu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keduanya ditangkap di salah satu mal di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Mereka diduga menerima suap dalam proyek pengadaan kontainer dan boiler di Krakatau Steel. Nilai pengadaan proyek itu adalah Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar untuk tahun anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait barang bukti OTT. ANTARA

Dalam perkara ini, Alexander yang diduga sebagai broker menawarkan perusahaan Grand Kartech dan Group Tjokro sebagai rekanan proyek di Krakatau Steel. Wisnu menyetujui penawaran tersebut dengan syarat imbal uang komitmen 10 persen dari total nilai proyek.

"Saudara AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro, selanjutnya, dia meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja selaku unsur swasta dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy dari Group Tjokro," kata Saut.

Pada Rabu, 20 Maret 2019 Alexander menerima cek senilai Rp 50 juta dari Kurniawan Edy Tjokro dan menyetorkan duit itu ke rekening miliknya. Pada saat hampir bersamaan Alexander juga menerima uang US$ 4.000 dan Rp 45 juta dari Kenneth dan langsung disetor ke rekeningnya. "Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi daerah Bintaro," ujar Saut.

KPK menjadikan transaksi suap itu sebagai dasar menangkap Wisnu dan Alexander. Pada saat yang sama, KPK kemudian menangkap dua orang lainnya yaitu General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Hernanto dan sopirnya.

Setelah itu tim KPK mengejar Kenneth Sutardja ke daerah Kelapa Gading. Sekitar pukul 23.53 WIB, tim KPK menangkap Kenneth di rumah pribadinya. Tim lain pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Heri Susanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wisnu Kuncoro, Alexander Muskita, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Edy Tjokro. Namun hingga kini Kurniawan Edy Tjokro masih buron.

"KPK mengimbau kepada saudara KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," ujar Saut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro bersiap meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa, di Jakarta, Selasa, 2 April 2019. Wisnu Kuncoro menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero). TEMPO/Imam Sukamto

KPK belum mengetahui duit suap yang diberikan ke Wisnu digunakan untuk apa. Namun beredar kabar Wisnu akan menggelar acara pernikahan anaknya. KPK berencana memberikan keringanan kepada Wisnu untuk hadir dalam akad nikah sang anak. KPK akan mengawal Wisnu yang sudah lama berkarier di Krakatau Steel itu.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Transaksi di OTT Direktur Krakatau Steel

"Dalam ekspose tadi pimpinan berlima sepakat memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk hadir di akad nikah anaknya," kata Saut.

Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim menyatakan prihatin atas penangkapan Wisnu Kuncoro oleh KPK.

Silmy mengatakan saat ini PT Krakatau Steel tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik di segala bidang.

"Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktek-praktek yang  tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik," kata Silmy dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Maret 2019.

Silmy mengatakan dengan adanya dugaan suap ini, maka manajemen Krakatau Steel menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Dia mengatakan perusahaan juga akan kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

"Kami berharap hal ini menjadi titik tolak yang positif untuk mendukung KS bersih dalam proses transformasi bisnis yang sedang kami jalankan," kata dia.

Soal proyek yang disangkakan dalam kasus dugaan suap KPK itu, Silmy menyatakan bahwa hal itu belum tercatat sebagai rencana kerja Krakatau Steel pada 2019 ini.

Untuk rencana 2019, menurut dia, secara kasar berjumlah sekitar 400 juta dolar AS yang terdiri atas investasi baik dari sisi induk perusahaan maupun dari sisi anak perusahaan.

Terkait dengan penggantian direktur Krakatau Steel, Silmy memaparkan, untuk penggantian yang sifatnya permanen harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham, namun pihaknya masih berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk Menteri BUMN terkait hal itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

25 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.


KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

37 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.


Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

1 jam lalu

Rektor IPB University Arif Satria (ketiga kiri) bersama sejumlah peneliti IPB menunjukkan inovasi enzim untuk deteksi virus Covid-19 dan kit antibodi Covid-19 di Rektorat Andi Hakim Nasution, IPB University, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 21 Desember 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.


Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

4 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.


KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

7 jam lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.


Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

8 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas saat kunjungi kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

12 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.