Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap yang Menjerat Direktur Krakatau Steel

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy yang kini masih buron. ANTARA
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy yang kini masih buron. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sedianya punya hajatan besar pekan depan, yaitu menikahkan anaknya. Tapi ia tak bisa mengawal persiapan pernikahan anaknya lantaran harus mendekam di penjara.

Baca juga: KPK Tetapkan Direktur PT Krakatau Steel Tersangka Suap

Sejak Sabtu 23 Maret 2019, Wisnu yang menjabat Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Wisnu ditangkap dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan KPK pada Jumat, 22 Maret 2019. Ia ditangkap bersama seorang bernama Alexander Muskita. Alex diduga menjadi broker untuk Wisnu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keduanya ditangkap di salah satu mal di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Mereka diduga menerima suap dalam proyek pengadaan kontainer dan boiler di Krakatau Steel. Nilai pengadaan proyek itu adalah Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar untuk tahun anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait barang bukti OTT. ANTARA

Dalam perkara ini, Alexander yang diduga sebagai broker menawarkan perusahaan Grand Kartech dan Group Tjokro sebagai rekanan proyek di Krakatau Steel. Wisnu menyetujui penawaran tersebut dengan syarat imbal uang komitmen 10 persen dari total nilai proyek.

"Saudara AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro, selanjutnya, dia meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja selaku unsur swasta dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy dari Group Tjokro," kata Saut.

Pada Rabu, 20 Maret 2019 Alexander menerima cek senilai Rp 50 juta dari Kurniawan Edy Tjokro dan menyetorkan duit itu ke rekening miliknya. Pada saat hampir bersamaan Alexander juga menerima uang US$ 4.000 dan Rp 45 juta dari Kenneth dan langsung disetor ke rekeningnya. "Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi daerah Bintaro," ujar Saut.

KPK menjadikan transaksi suap itu sebagai dasar menangkap Wisnu dan Alexander. Pada saat yang sama, KPK kemudian menangkap dua orang lainnya yaitu General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Hernanto dan sopirnya.

Setelah itu tim KPK mengejar Kenneth Sutardja ke daerah Kelapa Gading. Sekitar pukul 23.53 WIB, tim KPK menangkap Kenneth di rumah pribadinya. Tim lain pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Heri Susanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wisnu Kuncoro, Alexander Muskita, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Edy Tjokro. Namun hingga kini Kurniawan Edy Tjokro masih buron.

"KPK mengimbau kepada saudara KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," ujar Saut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro bersiap meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa, di Jakarta, Selasa, 2 April 2019. Wisnu Kuncoro menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero). TEMPO/Imam Sukamto

KPK belum mengetahui duit suap yang diberikan ke Wisnu digunakan untuk apa. Namun beredar kabar Wisnu akan menggelar acara pernikahan anaknya. KPK berencana memberikan keringanan kepada Wisnu untuk hadir dalam akad nikah sang anak. KPK akan mengawal Wisnu yang sudah lama berkarier di Krakatau Steel itu.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Transaksi di OTT Direktur Krakatau Steel

"Dalam ekspose tadi pimpinan berlima sepakat memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk hadir di akad nikah anaknya," kata Saut.

Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim menyatakan prihatin atas penangkapan Wisnu Kuncoro oleh KPK.

Silmy mengatakan saat ini PT Krakatau Steel tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik di segala bidang.

"Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktek-praktek yang  tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik," kata Silmy dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Maret 2019.

Silmy mengatakan dengan adanya dugaan suap ini, maka manajemen Krakatau Steel menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Dia mengatakan perusahaan juga akan kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

"Kami berharap hal ini menjadi titik tolak yang positif untuk mendukung KS bersih dalam proses transformasi bisnis yang sedang kami jalankan," kata dia.

Soal proyek yang disangkakan dalam kasus dugaan suap KPK itu, Silmy menyatakan bahwa hal itu belum tercatat sebagai rencana kerja Krakatau Steel pada 2019 ini.

Untuk rencana 2019, menurut dia, secara kasar berjumlah sekitar 400 juta dolar AS yang terdiri atas investasi baik dari sisi induk perusahaan maupun dari sisi anak perusahaan.

Terkait dengan penggantian direktur Krakatau Steel, Silmy memaparkan, untuk penggantian yang sifatnya permanen harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham, namun pihaknya masih berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk Menteri BUMN terkait hal itu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

4 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

18 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

1 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

Sejumlah inkumben terempas dari Senayan, salah satunya Johan Budi Sapto Pribowo di dapil Jawa Timur VII


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).