Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap yang Menjerat Direktur Krakatau Steel

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy yang kini masih buron. ANTARA
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019. Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy yang kini masih buron. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sedianya punya hajatan besar pekan depan, yaitu menikahkan anaknya. Tapi ia tak bisa mengawal persiapan pernikahan anaknya lantaran harus mendekam di penjara.

Baca juga: KPK Tetapkan Direktur PT Krakatau Steel Tersangka Suap

Sejak Sabtu 23 Maret 2019, Wisnu yang menjabat Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Wisnu ditangkap dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan KPK pada Jumat, 22 Maret 2019. Ia ditangkap bersama seorang bernama Alexander Muskita. Alex diduga menjadi broker untuk Wisnu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keduanya ditangkap di salah satu mal di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Mereka diduga menerima suap dalam proyek pengadaan kontainer dan boiler di Krakatau Steel. Nilai pengadaan proyek itu adalah Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar untuk tahun anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait barang bukti OTT. ANTARA

Dalam perkara ini, Alexander yang diduga sebagai broker menawarkan perusahaan Grand Kartech dan Group Tjokro sebagai rekanan proyek di Krakatau Steel. Wisnu menyetujui penawaran tersebut dengan syarat imbal uang komitmen 10 persen dari total nilai proyek.

"Saudara AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro, selanjutnya, dia meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja selaku unsur swasta dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy dari Group Tjokro," kata Saut.

Pada Rabu, 20 Maret 2019 Alexander menerima cek senilai Rp 50 juta dari Kurniawan Edy Tjokro dan menyetorkan duit itu ke rekening miliknya. Pada saat hampir bersamaan Alexander juga menerima uang US$ 4.000 dan Rp 45 juta dari Kenneth dan langsung disetor ke rekeningnya. "Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi daerah Bintaro," ujar Saut.

KPK menjadikan transaksi suap itu sebagai dasar menangkap Wisnu dan Alexander. Pada saat yang sama, KPK kemudian menangkap dua orang lainnya yaitu General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Hernanto dan sopirnya.

Setelah itu tim KPK mengejar Kenneth Sutardja ke daerah Kelapa Gading. Sekitar pukul 23.53 WIB, tim KPK menangkap Kenneth di rumah pribadinya. Tim lain pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Heri Susanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wisnu Kuncoro, Alexander Muskita, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Edy Tjokro. Namun hingga kini Kurniawan Edy Tjokro masih buron.

"KPK mengimbau kepada saudara KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," ujar Saut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro bersiap meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa, di Jakarta, Selasa, 2 April 2019. Wisnu Kuncoro menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero). TEMPO/Imam Sukamto

KPK belum mengetahui duit suap yang diberikan ke Wisnu digunakan untuk apa. Namun beredar kabar Wisnu akan menggelar acara pernikahan anaknya. KPK berencana memberikan keringanan kepada Wisnu untuk hadir dalam akad nikah sang anak. KPK akan mengawal Wisnu yang sudah lama berkarier di Krakatau Steel itu.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Transaksi di OTT Direktur Krakatau Steel

"Dalam ekspose tadi pimpinan berlima sepakat memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk hadir di akad nikah anaknya," kata Saut.

Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim menyatakan prihatin atas penangkapan Wisnu Kuncoro oleh KPK.

Silmy mengatakan saat ini PT Krakatau Steel tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik di segala bidang.

"Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktek-praktek yang  tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik," kata Silmy dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Maret 2019.

Silmy mengatakan dengan adanya dugaan suap ini, maka manajemen Krakatau Steel menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Dia mengatakan perusahaan juga akan kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

"Kami berharap hal ini menjadi titik tolak yang positif untuk mendukung KS bersih dalam proses transformasi bisnis yang sedang kami jalankan," kata dia.

Soal proyek yang disangkakan dalam kasus dugaan suap KPK itu, Silmy menyatakan bahwa hal itu belum tercatat sebagai rencana kerja Krakatau Steel pada 2019 ini.

Untuk rencana 2019, menurut dia, secara kasar berjumlah sekitar 400 juta dolar AS yang terdiri atas investasi baik dari sisi induk perusahaan maupun dari sisi anak perusahaan.

Terkait dengan penggantian direktur Krakatau Steel, Silmy memaparkan, untuk penggantian yang sifatnya permanen harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham, namun pihaknya masih berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk Menteri BUMN terkait hal itu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

2 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.