Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Ojek Online, Dilema Tarif Hingga Ancaman Gugatan

image-gnews
Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 19 Maret 2019. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan diantaranya yaitu kenaikkan tarif dan perbaikan skema insentif serta penghentian perekrutan pengemudi baru. ANTARA
Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 19 Maret 2019. Mereka menyerukan sejumlah tuntutan diantaranya yaitu kenaikkan tarif dan perbaikan skema insentif serta penghentian perekrutan pengemudi baru. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah meneken aturan tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online pada 11 Maret 2019. Sebelum peraturan itu diterbitkan, pengoperasian ojek online yaitu Grab dan Go-Jek, selama ini belum diatur. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sempat mengganjal perumusan aturan lantaran tak mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum.

Baca juga: Regulasi Ojek Online Terbit, Soal Tarif Menyusul

Dari salinan yang diperoleh Tempo, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 berisi 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Aturan ini mengangkat empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan (suspend) akun pengemudi.

Peraturan Menteri Perhubungan itu baru bisa berlaku setelah melalui tahap pengenalan atau sosialisasi. Saat ini pemerintah sedang mempercepat sosialisasi aturan baru tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ini tak akan diawali dengan periode transisi.
"Tinggal sosialisasi di kota-kota besar," kata dia di kantornya, Selasa, 19 Maret 2019.

Sayangnya hingga kini batasan tarif ojek online belum juga disepakati. Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Renhard Ronald, mengatakan batas tarif yang akan dituangkan lewat Keputusan Menteri Perhubungan seharusnya menjadi pelengkap Peraturan Menteri ihwal ojek online yang terbit bulan ini.

Renhard mengatakan pembahasan batas tarif berlarut-larut karena lembaganya wajib menampung usulan berbagai pihak, dari pengemudi, penyedia aplikasi, hingga konsumen. "Ini yang rumit karena kami harus cari titik tengahnya," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Menurut Renhard, peraturan tersebut masih harus disosialisasi selama beberapa pekan sebelum bisa dijalankan. Dalam periode itu, Kementerian Perhubungan berusaha mempercepat pembahasan tarif. "Kami optimistis kedua aturan baru bisa berjalan bersamaan," ucapnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjanjikan rumusan batas tarif rampung akhir pekan ini. Menurut dia, aplikator dan pengemudi belum sependapat ihwal tarif perjalanan per kilometer. "Kami juga memikirkan penumpang. Konsumen prinsipnya mau murah," tuturnya.

Dian Sastro Ngojek by Instagram

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, perhitungan tarif bakal dikaitkan dengan pengeluaran pengemudi ojek online yang biasa disebut biaya langsung, seperti harga bensin. Ada pula pungutan aplikator dari tarif jasa pengemudi, yang diistilahkan sebagai biaya tak langsung.

Pihak pengemudi, Budi melanjutkan, mengusulkan penetapan batas bawah tarif Rp 2.400 per km tanpa potongan (neto). Meski tak sama persis, kedua aplikator justru meminta tarif masih berkisar Rp 1.600 per km. "Soal Rp 2.400, aplikator menganggap cukup besar. Orientasi mereka kan untuk kelangsungan bisnis," kata dia.

Dalam hasil risetnya, lembaga Research Institute of Socio Economic Development (RISED) menyatakan tarif ideal ojek online Rp 2.000 per kilometer. Angka ini didapat dari hasil penelitian RISED.

Peneliti RISED Fitra Faisal menjelaskan 71 persen konsumen saat ini hanya mampu menghadapi kenaikan pengeluaran per hari kurang dari Rp 5.000. Oleh karena itu, kenaikan tarif maksimal Rp 2000/km dianggap masih sesuai dengan kemampuan ekonomi pengguna ojek online.

Besaran tarif yang diusulkan RISED di bawah angka yang diinginkan pengemudi ojek online. "Kami menyampaikan pandangan bahwa kami dari ojek online menuntut biaya jasa tarif dasar minimum Rp. 2400/Km bersih tanpa potongan apapun dan flagfall maksimal 4 Km pertama Rp 12.000," ujar Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono seperti dikutip dari Bisnis.com.

Bila tarif yang disepakati di bawah angka yang diinginkan pengemudi, mereka mengancam akan menggelar unjuk rasa. "Jika tidak menerima, atas aspirasi berbagai aliansi dan komunitas ojol di seluruh Indonesia kemungkinan akan turun aksi massa, namun ini adalah opsi paling terakhir. Kami berharap tidak ada opsi sampai turun aksi massa, agar semua aspirasi dapat terakomodir," tuturnya.

Selain mentok dalam pembahasan soal tarif, aturan ojek online ini juga rawan gugatan. Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, menilai peraturan baru tersebut rentan digugat karena status ojek tak termasuk transportasi umum. "Tata dulu undang-undang agar bisa melegalkan sepeda motor. Selama masih menyimpang, rentan sekali digugurkan pihak mana pun," ujarnya.

DIAS PRASONGKO | YOHANES PASKALIS | BISNIS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

16 jam lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Ojol The Game, Menjajal "Misi Harian" Para Driver Ojek Online

22 jam lalu

Ojol The Game.
Ojol The Game, Menjajal "Misi Harian" Para Driver Ojek Online

Game Ojol The Game besutan CodeXplore kian viral di media sosial. Pemain merasakan susah senangnya menjadi seorang driver ojek online di perkotaan.


Viral Ojol The Game, Pemain Cerita Akhirnya Tahu Sulitnya Kerja jadi Driver Ojol hingga Bertemu Hantu..

2 hari lalu

Ojol The Game.
Viral Ojol The Game, Pemain Cerita Akhirnya Tahu Sulitnya Kerja jadi Driver Ojol hingga Bertemu Hantu..

Salah satu permainan yang sedang viral diperbincangkan saat ini adalah Ojol The Game. Seperti apa cerita para pemain game tersebut?


Gojek Sebut Pesan Viral soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Gocar Hoax

26 hari lalu

Perusahaan transportasi daring Gojek mengenalkan layanan terbarunya, GoCar Luxe. Kredit: Tim Komunikasi Gojek
Gojek Sebut Pesan Viral soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Gocar Hoax

Gojek buka suara soal beredarnya kabar penodongan terhadap penumpang Whoosh oleh pengemudi (driver) GoCar. Informasi tentang penodongan di sekitar Stasiun Tegalluar itu tersebar melalui pesan teks di aplikasi WhatsApp.


Grab Indonesia Bantah Rumor Merger dengan GoTo

34 hari lalu

Pengemudi ojek online  berorasi saat aksi demo di depan kantor Grab di Bandung, Jawa Barat, 22 Januari 2024. Mereka mengajukan 10 tuntutan terkait aturan Grab yang dianggap sangat merugikan pengemudi ojol. TEMPO/Prima mulia
Grab Indonesia Bantah Rumor Merger dengan GoTo

Senada dengan pernyataan GoTo sebelumnya, Grab Indonesia turut menepis isu kemungkinan merger kedua perusahaan.


GoTo Dikabarkan Bahas Merger dengan Grab, Guru Besar UI: Cukup Berisiko

35 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.
GoTo Dikabarkan Bahas Merger dengan Grab, Guru Besar UI: Cukup Berisiko

Sutanto Soehodho mengatakan sudah waktunya Grab dan GoTo peduli dengan bisnis sesungguhnya, yakni transportasi.


Terkini: Connie Bakrie Sebut Jokowi Ingin Ketemu Megawati, Greenpeace Tanggapi Food Estate akan Dilanjutkan di Wilayah Lain

35 hari lalu

Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tiba di lokasi HUT ke-45 PDIP di JCC Senayan, Jakarta, 10 Januari 2018. HUT PDIP tahun ini mengusung tema Pancasila Bintang Penuntun Indonesia Raya. TEMPO/Subekti.
Terkini: Connie Bakrie Sebut Jokowi Ingin Ketemu Megawati, Greenpeace Tanggapi Food Estate akan Dilanjutkan di Wilayah Lain

Presiden Jokowi yang ingin bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih belum mengendur.


GoTo Diisukan Merger dengan Grab, Ekonom: Harusnya Tidak Diperbolehkan, karena...

36 hari lalu

Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat, 28 mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
GoTo Diisukan Merger dengan Grab, Ekonom: Harusnya Tidak Diperbolehkan, karena...

Ini tanggapan ekonom Celios soal isu merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab Holdings Ltd. (GRAB).


Dikabarkan Bahas Merger dengan Grab, Ini Kata Pihak GoTo

38 hari lalu

Dua pengemudi ojek online melintasi kawasan wisata kota lama Braga yang sepi di Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Maret 2020. Di tengah merebaknya pandemi virus corona, sebagian warga pekerja sektor informal tetap harus bekerja atau berjualan. TEMPO/Prima Mulia
Dikabarkan Bahas Merger dengan Grab, Ini Kata Pihak GoTo

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. buka suara terkait perusahaan yang dikabarkan membuka potensi merger dengan Grab Holdings Ltd. Apa katanya?


Terpopuler: Hilirisasi Nikel Hancurkan Hutan di Maluku, Sumber Dana BLT Terbaru Jokowi Rp 11,25 Triliun

49 hari lalu

Bongkar muat hasil filter press untuk proses pemadaatan tailing sisa hasil pengolahan bijih nikel kadar rendah (limonit) bahan baku baterai kendaraan listrik Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) di PT Halmahera Persada Lygend saat media visit Site Pulau Obi, Maluku Utara, Jumat 16 Juni 2023. Sisa hasil pengolahan MHP dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan. TEMPO/Subekti.
Terpopuler: Hilirisasi Nikel Hancurkan Hutan di Maluku, Sumber Dana BLT Terbaru Jokowi Rp 11,25 Triliun

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 29 Januari 2024, dimulai dari dampak buruk kebijakan hilirisasi nikel Jokowi di Maluku Utara terhadap lingkungan.