Robet mulanya dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Belakangan, polisi hanya menjerat Robet dengan Pasal 207 KUHP tentang tentang penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Dedi mengatakan konstruksi pasal ini yang paling kuat.
Baca: Kejanggalan Penerapan Pasal 207 KUHP terhadap Robertus Robet
Bunyi Pasal 207 tersebut adalah "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Polisi memang tak menahan Robet. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi serta kuasa hukum Robertus Robet menyebut penggunaan Pasal 207 KUHP ini dinilai tak tepat. "Pasal-pasal yang dikenakan selama ini kerap disalahgunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi atau draconian laws dan sungguh tidak tepat," kata salah satu tim kuasa hukum Robertus Robet, Yati Andriyani, Kamis, 7 Maret 2019.
Selain itu, koalisi juga menyebut ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang “membatasi” penggunaan Pasal 207. Putusan MK itu menyebutkan "dalam masyarakat demokratik yang modern maka delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk pemerintah (pusat dan daerah), maupun pejabat pemerintah (pusat dan daerah)."
Bagian lain putusan itu mengatakan, "Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan Pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau badan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).
Sedangkan, Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan Robertus Robet didasarkan laporan model A. Artinya, polisi membuat pengaduan sendiri setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa adanya aduan pihak lain. "Polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," kata Dedi.
Simak juga: Polri: Penangkapan Robertus Robet Berdasarkan Laporan Model A
Saat ditanya soal putusan MK yang menyinggung Pasal 207 KUHP itu, Dedi berujar polisi sudah bertindak berdasarkan alat bukti dan analisis saksi ahli. "Itu teknis sekali, jangan saya menjelaskan seperti itu. Secara global sesuai fakta hukum yang disampaikan penyelidik kepada saya," ujarnya.
Simak terusannya: Krtik aktivis HAM terhadap penetapan tersangka Robet