Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pergub 132, Senjata DKI Paksa Pengembang Ganti Pengurus Apartemen

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal menertibkan pengelolaan rumah susun milik dan apartemen yang masih dikuasai pengembang lewat Pergub 132 Tahun 2018. 

Baca: Konflik di Apartemen, Asosiasi Penghuni Rusun Kritik Pengembang

Pemerintah DKI memberi kesempatan bagi pengembang untuk melakukan proses peralihan dalam waktu tiga bulan sampai Maret 2019. Jika Pergub 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik ini tak digubris, pemerintah daerah bakal menerapkan sanksi terhadap pengembang.

"Kalau tak ditaati nanti ada surat teguran resmi dan surat pembekuan pengurus oleh Gubernur DKI," kata Kepala Bidang Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti, ketika berkunjung ke kantor redaksi Tempo, Rabu 20 Februari 2019. 

Jika hingga Maret tak ada perubahan dalam susunan organisasi perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS), Dinas Perumahan akan menerbitkan tiga kali surat teguran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah

Bila surat teguran tak digubris, Gubernur DKI Anies Baswedan bakal mengeluarkan surat pembekuan kepengurusan rumah susun atau apartemen yang belum diubah.

Melly membeberkan, permasalahan antara penghuni rumah susun atau apartemen di DKI dengan pengembang terjadi akibat organisasi P3SRS kerap dimonopoli oleh pengembang. Setiap kebijakan yang diambil, terutama berkaitan dengan biaya atau tagihan kadang tak melibatkan warga.

Menurut dia, pengembang ingin melanggengkan pengelolaan bangunan dengan dalih menjaga kredibilitas perusahaan. Peristiwa terbaru adalah pengaduan warga Apartemen Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan, kepada Gubernur Anies pada Senin lalu.

Seharusnya, Melly menuturkan, pengurus P3SRS haruslah pemilik unit yang tinggal di situ. Pengurus juga harus berstatus warga wilayah tersebut yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Konflik penghuni apartemen dan pengurus sebelumnya juga terjadi di Apartemen Kalibata City, Apartemen Green Pramuka, Apartemen Signature Park dan Apartemen Gading Mediterania Residence. Beberapa di antaranya bahkan berujung ke meja hijau.    

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mengakhiri permasalahan ini, Dinas Perumahan DKI bakal melakukan pengawasan ihwal pelaksanaan Pergub 132 bersama masing-masing wali kota dan suku dinas.

Penertiban tersebut, kata Melly, adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun berikut turunannya, yakni Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Pergub yang diteken Anies ini terbit pada Desember tahun lalu.

Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APRSSI) Ibnu Tadji H.N. mengatakan asosiasi menyoroti konflik di Apartemen Lavande yang bermula dari ketidakpahaman pengembang atas peraturan pelaksanaan pengelolaan rusunami, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 dan Pergub 132. 

"Mereka keliru memahami sejak awal dan memanfaatkan situasi kekosongan aturan pelaksanaan," ujarnya, kemarin.

Sejumlah wanita penghuni apartemen Green Pramuka turut dalam aksi menolak sistem parkir yang dianggap merugikan penghuni, Sabtu, 12 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca

Pengembang Apartemen Lavande, PT Agung Podomoro Land, enggan menanggapi keluhan penghuni ihwal pembentukan P3SRS yang dinilai tak transparan. "Baiknya menghubungi customer service pengelola di sana saja, ya," kata Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land, Justini Omas, Rabu lalu.

Kepala Dinas Perumahan Kelik Indriyanto mengungkapkan Pergub 132 atau Pergub Rusun ini menjadi legalitas bagi warga untuk mengelola apartemen sepenuhnya melalui P3SRS.

Dinas telah memberikan surat edaran dan sosialisasi tentang peralihan pengelolaan hunian. Caranya, pengembang membentuk panitia musyawarah untuk memilih pengurus P3SRS dengan cara tiap pemilik unit memiliki satu suara (one name one vote). Kepengurusan P3SRS tersebut akan dikuatkan dengan surat keputusan gubernur.  

Baca: Anies: Apartemen Selama Ini Seperti Hukum Rimba

Melly pun menyatakan pemilik bangunan atau pengembang hanya berhak mengelola sementara selama proses penerbitan segala perizinan, termasuk sertifikat laik fungsi (SLF). Peralihan pengelolaan gedung apartemen wajib dilakukan maksimal setahun setelah SLF diperoleh dari pemerintah DKI. Pengembang harus melimpahkan seluruh pengelolaan kepada P3SRS, termasuk administrasi keuangan.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

1 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Anies-Muhaimin Cuma Unggul di Dua Provinsi, Ini Perolehan Suaranya

2 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anies-Muhaimin Cuma Unggul di Dua Provinsi, Ini Perolehan Suaranya

Komisi Pemilihan Umum telah mengesahkan rekapitulasi suara Pilpres 2024 di 32 provinsi. Pasangan Anies-Muhaimin unggul di Aceh dan Sumtera Barat.


Fakta Teranyar soal Peluang Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024

2 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan diwawancara usai Salat Jumat di Masjid Dian Al Mahri atau Kubah Emas, Kecamatan Limo, Depok, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Fakta Teranyar soal Peluang Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan kembali digadang-gadang berpeluang maju Pilkada DKI 2024. Ini fakta teranyarnya.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

3 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Ditanya Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024, Anies Singgung Intervensi Negara

3 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan diwawancara usai Salat Jumat di Masjid Dian Al Mahri atau Kubah Emas, Kecamatan Limo, Depok, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ditanya Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024, Anies Singgung Intervensi Negara

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya menang di dua dari 29 provinsi yang telah merampung rekapitulasi suara Pilpres 2024.


Bekal PKS Menghadapi Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan (tengah) didampingi Presiden Partai PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Dalam pidatonya Anies meminta agar semua masyarakat yang ingin perubahan untuk memilih pasangan AMIN. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bekal PKS Menghadapi Pilkada Jakarta

PKS dinilai memiliki peluang besar kembali menang di Pilkada Jakarta. Nama Anies, menguat menjadi kandidat yang bakal diusung PKS.


Tanggapi Luhut yang Sindir Pengkritik Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Prinsip Demokrasi

3 hari lalu

Anies Baswedan saat melayat ke kediaman almarhum Habib Hasan bin Jafar Assegaf di Masjid Nurul Mustafa Center, Jalan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tanggapi Luhut yang Sindir Pengkritik Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Prinsip Demokrasi

Anies Baswedan menanggapi Luhut soal pengkritik pemerintah. Menurut Anies, kritik seharusnya jadi proses pembelajaran dan bagian dari demokrasi.


Anies Baswedan Berharap RUU DKJ Selesaikan Problem di Jakarta

3 hari lalu

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) saat takziah meninggalnya almarhum Habib Hasan Bin Jafar Assegaf di Masjid Nurul Musthofa Center, Depok, Jawa Barat, Rabu, 13 Maret 2024. Ulama yang juga pimpinan Majelis Nurul Musthofa, Habib Hasan Bin Jafar Assegaf meninggal dunia setelah beribadah shalat duha pada pukul 09.01 WIB di Depok Jabar. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Anies Baswedan Berharap RUU DKJ Selesaikan Problem di Jakarta

Anies Baswedan menekankan yang terpenting dari RUU DKJ adalah dapat menyelesaikan problematika yang ada di kawasan tersebut.


Timnas AMIN Siapkan Seribu Pengacara Hadapi Sengketa Pilpres di MK

3 hari lalu

Konferensi pers Timnas Amin peluncuran aplikasi Amin di Sekretariat Perubahan Timnas Amin, Jalan Diponegoro X, Jakarta Pusat,  Sabtu, 6 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Timnas AMIN Siapkan Seribu Pengacara Hadapi Sengketa Pilpres di MK

Timnas AMIN siap membawa gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK. Mereka telah menyiapkan 1.000 pengacara untuk mengawal gugatan itu.


Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

4 hari lalu

Tempat kejadian bunuh diri empat orang sekeluarga yang melompat dari atas apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu sore, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

Kapolres Jakarta Utara belum mau mengungkap soal pemeriksaan saksi dalam kasus satu keluarga lompat dari Apartemen Teluk Intan.