Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pergub 132, Senjata DKI Paksa Pengembang Ganti Pengurus Apartemen

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal menertibkan pengelolaan rumah susun milik dan apartemen yang masih dikuasai pengembang lewat Pergub 132 Tahun 2018. 

Baca: Konflik di Apartemen, Asosiasi Penghuni Rusun Kritik Pengembang

Pemerintah DKI memberi kesempatan bagi pengembang untuk melakukan proses peralihan dalam waktu tiga bulan sampai Maret 2019. Jika Pergub 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik ini tak digubris, pemerintah daerah bakal menerapkan sanksi terhadap pengembang.

"Kalau tak ditaati nanti ada surat teguran resmi dan surat pembekuan pengurus oleh Gubernur DKI," kata Kepala Bidang Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti, ketika berkunjung ke kantor redaksi Tempo, Rabu 20 Februari 2019. 

Jika hingga Maret tak ada perubahan dalam susunan organisasi perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS), Dinas Perumahan akan menerbitkan tiga kali surat teguran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (berbaju batik) saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019. Tempo/M Julnis Firmansyah

Bila surat teguran tak digubris, Gubernur DKI Anies Baswedan bakal mengeluarkan surat pembekuan kepengurusan rumah susun atau apartemen yang belum diubah.

Melly membeberkan, permasalahan antara penghuni rumah susun atau apartemen di DKI dengan pengembang terjadi akibat organisasi P3SRS kerap dimonopoli oleh pengembang. Setiap kebijakan yang diambil, terutama berkaitan dengan biaya atau tagihan kadang tak melibatkan warga.

Menurut dia, pengembang ingin melanggengkan pengelolaan bangunan dengan dalih menjaga kredibilitas perusahaan. Peristiwa terbaru adalah pengaduan warga Apartemen Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan, kepada Gubernur Anies pada Senin lalu.

Seharusnya, Melly menuturkan, pengurus P3SRS haruslah pemilik unit yang tinggal di situ. Pengurus juga harus berstatus warga wilayah tersebut yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Konflik penghuni apartemen dan pengurus sebelumnya juga terjadi di Apartemen Kalibata City, Apartemen Green Pramuka, Apartemen Signature Park dan Apartemen Gading Mediterania Residence. Beberapa di antaranya bahkan berujung ke meja hijau.    

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mengakhiri permasalahan ini, Dinas Perumahan DKI bakal melakukan pengawasan ihwal pelaksanaan Pergub 132 bersama masing-masing wali kota dan suku dinas.

Penertiban tersebut, kata Melly, adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun berikut turunannya, yakni Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik. Pergub yang diteken Anies ini terbit pada Desember tahun lalu.

Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APRSSI) Ibnu Tadji H.N. mengatakan asosiasi menyoroti konflik di Apartemen Lavande yang bermula dari ketidakpahaman pengembang atas peraturan pelaksanaan pengelolaan rusunami, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2018 dan Pergub 132. 

"Mereka keliru memahami sejak awal dan memanfaatkan situasi kekosongan aturan pelaksanaan," ujarnya, kemarin.

Sejumlah wanita penghuni apartemen Green Pramuka turut dalam aksi menolak sistem parkir yang dianggap merugikan penghuni, Sabtu, 12 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca

Pengembang Apartemen Lavande, PT Agung Podomoro Land, enggan menanggapi keluhan penghuni ihwal pembentukan P3SRS yang dinilai tak transparan. "Baiknya menghubungi customer service pengelola di sana saja, ya," kata Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land, Justini Omas, Rabu lalu.

Kepala Dinas Perumahan Kelik Indriyanto mengungkapkan Pergub 132 atau Pergub Rusun ini menjadi legalitas bagi warga untuk mengelola apartemen sepenuhnya melalui P3SRS.

Dinas telah memberikan surat edaran dan sosialisasi tentang peralihan pengelolaan hunian. Caranya, pengembang membentuk panitia musyawarah untuk memilih pengurus P3SRS dengan cara tiap pemilik unit memiliki satu suara (one name one vote). Kepengurusan P3SRS tersebut akan dikuatkan dengan surat keputusan gubernur.  

Baca: Anies: Apartemen Selama Ini Seperti Hukum Rimba

Melly pun menyatakan pemilik bangunan atau pengembang hanya berhak mengelola sementara selama proses penerbitan segala perizinan, termasuk sertifikat laik fungsi (SLF). Peralihan pengelolaan gedung apartemen wajib dilakukan maksimal setahun setelah SLF diperoleh dari pemerintah DKI. Pengembang harus melimpahkan seluruh pengelolaan kepada P3SRS, termasuk administrasi keuangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

3 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.