Kini, setelah sertifikat tanah terbit namun ditarik kembali karena belum membayar uang pemasukan ke kas daerah, keduanya lantas merasa dijebak. Sebabnya, nilai uang yang harus mereka bayar tak tanggung-tanggung yakni mencapai ratusan juta. "Saya mau batalkan saja," kata Naneh, Rabu 13 Februari lalu.
Baca:
Sertifikat Jokowi, Ini Alasan Anies Tak Bentuk Satgas Antipungli
Di Kantor Administrasi Pertanahan Jakarta Selatan, si nenek berhadapan dengan Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marta Hamar Hudin. Mereka lalu menghitung bersama besaran retribusi yang harus dibayar. Hasilnya, yang dikenakan untuk tanah Naneh senilai Rp 200 juta, sedangkan Joe Rp 500 juta.
"Bisa memperoleh keringanan 50 persen bila mengurus surat keterangan tak mampu dari kelurahan," kata Marta.
Tetap saja kedua warga Grogol Utara itu mengaku keberatan. Naneh, pemilik warung nasi, bahkan meminta sertifikat itu dibatalkan saja. "Saya enggak sanggup," kata Naneh sembari mengelap ekor matanya dengan kerudung.
Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan warga peserta program PTSL mungkin saja membatalkan sertifikatnya. Namun, syaratnya semua pihak dan semua ahli waris harus setuju.
Baca:
Sertifikat Jokowi di Tanah Pemda, BPN: Warga Bayar Dulu
"Kalau masyarakat yang minta, maka bisa," ujarnya. Namun, lantaran persoalan ini berkaitan dengan Pergub DKI, Harison menyarankan perlunya perembukan ihwal kebijakan pemerintah daerah terkait permasalahan tersebut.
Dia yang sebelumnya meyakinkan bahwa proses sertifikasi bukan 'abal-abal' sehingga kemungkinan terjadi kesalahan dalam pembuatan sangat kecil. Termasuk setiap sertifikat yang sudah dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi harus diserahterimakan ke rakyat.