TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Kamis, 7 Februari 2019, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru bagi pejalan kaki di kawasan Tanah Abang. Jalan Jatibaru Raya yang berada di bawah skybridge akan distrerilkan dari pejalan kaki.
Karena itu, pera pejalan kaki yang keluar dari Stasiun Tanah Abang akan diarahkan menuju skybridge atau halte Transjakarta. Namun Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menilai kebijakan tersebut minim sosialisasi. Akibatnya, pejalan kaki masih berlalu-lalang di ruas jalan raya. "Sosialisasinya masih kurang," kata dia pada Kamis, 7 Februari 2019.
Baca: Seluruh Trotoar Jalan Jatibaru Raya Bakal Dipasang Pagar
Dari pantauan Tempo kemarin, pejalan kaki masih leluasa melintas di ruas jalan tersebut. Dari arah Jalan K.S. Tubun, pejalan kaki bisa melenggang di Jalan Jatibaru. Kondisi yang sama juga terjadi di sisi seberangnya.
Di ruas jalan dari arah Budi Kemuliaan, pejalan kaki juga melintas di ruas Jalan Jatibaru. Supriyatin, 52 tahun, mengatakan memilih lewat jalan raya lantaran trotoar dipenuhi pedagang kaki lima. "Susah jalan di trotoar, penuh," kata warga Pamulang, Tangerang Selatan itu.
Sementara itu, Zainal Hasbi, penumpang kereta komuter, belum mengetahui larangan pejalan kaki itu. Ia keluar Stasiun Tanah Abang dari pintu lama dan berencana melanjutkan perjalanan dengan ojek daring. Rute yang dilalui warga Poris Jaya, Tangerang, itu adalah Jalan Jatibaru menuju trotoar di Jalan Jatibaru Bengkel.
Penumpang bersiap menaiki angkutan kota (angkot) Jak Lingko jurusan Tanah Abang-Tawakal di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 12 Desember 2018. Jak Lingko tersebut dapat digunakan oleh masyarakat secara gratis dengan menggunakan kartu Jak Lingko. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zainal keluar dari halte Jak Lingko dengan bantuan kartu elektronik milik seorang penumpang Transjakarta. "Saya belum tahu, biasanya saya lewat jalanan dan tadi saya turun di peron yang dekatnya ke pintu ini," kata dia.
Area Jak Lingko yang dilewati Zainal kini sudah dipasang gate elektronik seperti di halte Transjakarta. Penumpang kereta hanya bisa keluar dari area itu dengan memindai kartu elektronik ke mesin pada gate.
Menurut Teguh, pengaturan lalu lintas kendaraan dan orang di kawasan Tanah Abang diterapkan secara parsial. "Karena penataannya parsial, seperti tekanan pada balon. Ditekan pada satu titik, muncul masalah di tempat lain," kata dia.
Baca: Mulai 7 Februari, Pejalan Kaki Harus Lewat Skybridge Tanah Abang
Teguh mencontohkan, sosialisasi larangan pejalan kaki turun ke Jalan Jatibaru yang tak dilakukan bersamaan dengan beroperasinya skybridge. Itu sebabnya, kata dia, pengunjung Tanah Abang telanjur beranggapan bahwa mereka diizinkan melintas di Jalan Jatibaru. "Harusnya sejak awal ada sosialisasi," ujarnya.
Untuk menerapkan kebijakan tersebut, PT Transjakarta telah memasang gate di pintu keluar stasiun. Penumpang KRL harus melalui gate tersebut dan bisa langsung menggunakan Transjakarta atau Jak Lingko untuk meneruskan perjalanan. Gate ini berada di pintu keluar tangga sisi Jalan Jatibaru.
Bagi penumpang yang ingin menaiki taksi atau ojek daring, bisa melalui pintu keluar yang mengarah ke Jalan Fachrudin. Sedangkan yang akan menuju Pasar Blok F atau Blok G harus melalui skybridge. Pejalan kaki tak diperkenankan lagi melalui jalan di bawah skybridge.
Baca: Aturan Baru Pejalan Kaki di Tanah Abang, Begini Alurnya
Pemberitahuan mengenai kebijakan ini telah dipasang di bagian dalam dan luar stasiun. Pemeritah juga memasang spanduk di skybridge agar pejalan kaki bisa mengikuti alur sesuai kebijakan baru yang diterapkan.
Namun Camat Tanah Abang Dedi Arif Darsono mengakui jika jalan Jatibaru Raya masih belum steril. "Namanya orang kita kan masih begitu. Dikasih tahunya susah," ujarnya.
Karena itu, kata Dedi, rencananya DKI bakal menutup pagar trotoar yang masih bolong di sepanjang Jalan Jatibaru Raya. Total ada tujuh titik yang menjadi celah keluarnya pejalan kaki ke ruas jalan. "Pokoknya tidak bisa injak aspal," kata dia.
Pagar di trotoar Jalan Jatibaru tersebut akan dibangun oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, nantinya dimodifikasi agar tak permanen dan masih bisa dibuka. "Jika ada sesuatu yang dibutuhkan, (pagar) bisa dibuka," ujarnya.
LINDA HAIRANI | LANI DIANA