Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerkosaan di BPJS TK, Rizky Amelia: Perempuan Sering Disudutkan

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Korban kekerasan seksual RA (kiri) dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. RA mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali yaitu pada 23 September 2016 di Pontianak, 9 November 2016 di Makassar, 3 Desember 2017 di Bandung dan 16 Juli 2018 di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban kekerasan seksual RA (kiri) dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. RA mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali yaitu pada 23 September 2016 di Pontianak, 9 November 2016 di Makassar, 3 Desember 2017 di Bandung dan 16 Juli 2018 di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRizky Amelia telah resmi melaporkan bekas atasannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemerkosaan. Laporan itu dibuat pada Kamis, 3 Januari 2019. Amel –nama panggilan Rizky— didampingi oleh pengacaranya, Heribertus S. Hartojo.

Baca: Dugaan Pemerkosaan, Sekretaris Pejabat BPJS Kirim Surat ke Jokowi

Atasan yang dilaporkan itu adalah Syafri Adnan Baharuddin. Sebelumnya Syafri menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Setelah dugaan pemerkosaan ini mencuat ke permukaan, Syafri menyatakan mundur dari jabatannya.

Saat bertemu wartawan, Amel meminta agar namanya disebutkan secara lengkap dalam pemberitaan. Dia juga mempersilakan juru warta memasang fotonya dalam berita terkait. "Karena saya mau speak up (bersuara)," kata perempuan 27 tahun itu melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat petang, 4 Januari 2018.

Amel mengatakan, stigma buruk terhadap korban kejahatan seksual membuat perempuan selalu  dipersalahkan. Stigma inilah yang belakangan membuat korban merasa malu dan akhirnya menutup diri. Mereka tidak berani mengungkapkan masalah ini karena menganggap kejahatan yang menimpanya adalah aib.  

Untuk melawan stigma itu, kata Amel, diperlukan keberanian. Karenanya dia tidak ragu-ragu menunjukkan diri. Dia berharap tindakannya ini dapat diikuti oleh perempuan-perempuan lain yang juga menjadi korban kekerasan seksual.

Amel bertemu Syafri pertama kali saat tes wawancara di BPJS Ketenagakerjaan pada April 2016. Seusai wawancara, Syafri langsung menyatakan Amel lulus dan diterima bekerja sebagai sekretaris pribadinya dengan gaji sebesar Rp 9 juta. Syafri juga menjanjikan beasiswa pascasarjana kepada Amel, setelah perempuan itu diangkat sebagai karyawan tetap setelah satu tahun bekerja.

Dugaan kekerasan seksual terhadap Amel pertama kali terjadi pada 23 September 2016. Saat itu dia diminta Syafri untuk ikut kunjungan kerja ke Pontianak. Mereka menginap di Hotel Aston Pontianak Hotel & Convention Center. Syafri menempati executive bed dan Amel bersama seorang rekan kerjanya di kamar superior bed.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada malam pertama kedatangan di Pontianak, Syafri memanggil Amel ke kamarnya untuk membantu pekerjaan. Saat itulah dugaan pemerkosaan terjadi. Amel berupaya memberontak namun tidak berdaya melawan atasannya.

Mendapat perlakuan itu, Amel merasa terpukul. Setelah kembali ke Jakarta ia mengadu kepada salah satu kolega Syafri di Dewan Pengawas. Namun pengaduan ini tidak berpengaruh apa pun. Akhirnya kejadian serupa kembali berulang sekitar dua bulan kemudian di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian secara berturut-turut di Bandung pada 11 Desember 2017 dan di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Selatan, pada Juli 2018.

Amel tidak tahan lagi dengan perlakuan yang diterimanya. Dia memutuskan untuk membongkar perbuatan Syafri dengan melaporkannya ke polisi. Dia berharap, dengan dilaporkannya kasus ini, tidak ada lagi perempuan lain yang menjadi korban.

Syafri membantah tuduhan bekas bawahannya itu dengan menggelar konferensi pers di Hotel Hermitage, Cikini, Jakarta Pusat, 30 Desember 2018. Menurut bekas Duta Besar RI untuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa-Swiss ini, tuduhan Amel kepadanya sangat keji. “Saya langsung istigfar,” ujarnya.

Baca: Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK: Atasan Buat Aturan Hubungan Mesra

Syafri tengah menyiapkan laporan terhadap Rizky Amelia dengan tuduhan pencemaran nama serta dianggap melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena tuduhan ini, Syafri mengundurkan diri dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. “Saya mau berfokus menempuh jalur hukum,” katanya.


FRANCISCA CHRISTY ROSANA
| LANI DIANA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

6 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

7 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

8 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

21 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

22 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

23 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

24 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

28 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

31 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.