Saut mengatakan PT Wijaya Kusuma dan Tashida Sejahtera dimiliki oleh satu orang. Jika melihat dari situs Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK), kedua perusahaan ini beralamat di Kawasan Industri Pulo Gadung. Bahkan alamat dan nomor rukonya pun sama. Berdasarkan data kepengurusan di situs yang sama nama Irene Irma menjabat sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut.
Baca: OTT Kementerian PUPR, KPK Duga Bukan Transaksi Pertama
Saut mensinyalir ada perjanjian antara perusahaan penyuap dengan pejabat Kementerian PUPR tentang pembagian proyek. Untuk pekerjaan yang bernilai di atas Rp 50 miliar akan dikerjakan PT Wijaya Kusuma. Sedangkan, yang bernilai di bawah itu akan dikerjakan PT Tahsida Sejahtera.
Berdasarkan pemeriksaan KPK, masing-masing pejabat Kementerian PUPR itu menerima 10 persen dari nilai proyek. Rinciannya, Anggiat Partunggul menerima Rp 350 juta dan US$ 5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah memperoleh Rp 1,42 miliar dan US Sing 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar mendapatkan Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Serta Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Atas perbuatannya itu, para penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menduga suap PUPR oleh kedua perusahaan ini bukan yang pertama. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya akan menelusuri lebih jauh keterlibatan kedua perusahaan ini dalam semua proyek di PUPR.
Jika melihat dari situs LPSE dan LPJK, kedua perusahaan ini memang sudah banyak mengikuti lelang di PUPR. “Kami menduga ini bukan transaksi yang pertama terkait dengan fee proyek penyediaan air minum di yang dikelola Kementerian PUPR,” kata Febri menjelaskan soal pengembangan suap PUPR ini.