Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemberlakuan Batas Tarif Taksi Online Akan Diawasi Ketat

image-gnews
Aturan Baru Taksi Online Disiapkan
Aturan Baru Taksi Online Disiapkan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal mengawasi ketat kepatuhan para operator taksi online dalam memberlakukan tarif operasionalnya. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang baru diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu telah diatur tarif operasional taksi daring berkisar Rp 3.500-6.500 per kilometer untuk dua wilayah operasional.

Baca: Permenhub Taksi Online Segera Berlaku, Kapan Aturan Ojek Online?

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menyatakan, pihaknya menargetkan pemantau tarif sudah ada pada awal tahun depan. "Bisa saja kami minta ke perusahaan seperti PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) atau swasta," ucapnya di Jakarta, 19 Desember 2018.

Nantinya, menurut Yani, pihak ketiga tak berhak menindak penyedia aplikasi taksi online, melainkan hanya melapor ke Kementerian Perhubungan jika menemukan pelanggaran batas tarif. Saat ini hanya terdapat dua perusahaan aplikasi taksi online di Indonesia, yakni Go-Jek dan Grab.

Kementerian Perhubungan lalu mengirim peringatan langsung kepada aplikator. Adapun pelanggaran berat bisa berujung pembuatan surat rekomendasi sanksi yang diajukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Suka tidak suka, pokoknya kami harus mendapat data-data dari operator agar bisa mengawasi," ujarnya.

Seperti diketahui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru meneken aturan baru taksi online. Beleid itu belum mendapat nomor legal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan substansi 46 pasal, aturan itu mengganti posisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang dicabut Mahkamah Agung pada 31 Mei lalu.

Meskipun sudah legal, regulasi anyar tersebut baru berlaku efektif pada Mei tahun depan seusai proses sosialisasi. Namun aturan itu akan memperkuat pengawasan tarif yang juga sempat diatur lewat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pengganti Permenhub Nomor 108/2017 tak lagi mengandung poin yang sempat dianulir Mahkamah. Aturan yang sudah dinihilkan antara lain kewajiban memiliki uji kelaikan kendaraan (kir), pemasangan stiker khusus, dan kepemilikan surat izin mengemudi untuk angkutan umum. "Permintaan agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola taksi online pun kami akomodasi sekarang," ucapnya.

Dalam aturan baru itu terdapat lima standar pelayanan yang merujuk pada aspek keselamatan. "Kami minta aplikator memberikan fitur keamanan kalau penumpang terancam. Pengemudi juga harus berpenampilan rapi," tutur Budi.

Public Relation Manager Grab Indonesia, Dewi Nuraini, mengatakan perusahaannya belum ingin mengomentari peresmian beleid taksi online yang baru. Namun dia memastikan aplikasi Grab sudah dilengkapi dengan fitur keselamatan, yakni Panic Button.

Baca: Pengemudi Taksi Online Dilarang Hubungi Penumpang Usai Mengantar

Vice President Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say, pun belum banyak menanggapi aturan teranyar terkait taksi online itu. "Kami belum secara resmi menerima salinan peraturan tersebut. Namun Go-Jek memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya kepada Tempo.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Liburan ke Pulau Jeju Korea Selatan, Turis Cina Tertipu Tarif Taksi Hampir 10 Kali Lipat

9 jam lalu

Wisatawan berfoto dengan latar Oedolgae atau Lone Rock, di Pulau Jeju, Korea Selatan. Oedolgae adalah batu karang setinggi 20 meter yang menonjol di pantai selatan kota Seogwipo. H. Edward Kim/National Geographic/Getty Images
Liburan ke Pulau Jeju Korea Selatan, Turis Cina Tertipu Tarif Taksi Hampir 10 Kali Lipat

Turis Cina membayar Rp2,4 juta untuk taksi dari bandara ke hotel di Pulau Jeju, Korea Selatan, tarif sebenarnya sekitar Rp271.000


Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

3 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengunjungi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahad, 7 Januari 2018. Tempo/Vindry Florentin
Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester


Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

3 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyapa penumpang kereta api usai meresmikan dimulainya proses pembangunan (groundbreaking) perluasan Stasiun Tanahabang di Jakarta, Minggu, 30 April 2023. Kementerian Perhubungan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembangkan Stasiun Tanah Abang yang akan menjadi stasiun sentral guna mendukung mobilitas masyarakat serta akan menjadi ikon baru transportasi di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.


Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

4 hari lalu

Ilustrasi kapal. Unsplash.com/Lisa Davidson
Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

4 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

4 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

7 hari lalu

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali meletus pada Selasa 30 April 2024  dini hari.
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

7 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

7 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

7 hari lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?