Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berburu Fintech Ilegal

Reporter

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kementeriannya aktif menindak perusahaan teknologi finansial alias fintech ilegal. Untuk itu, ia telah berkomunikasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: OJK Minta Korban Lapor Polisi, Teror Pinjaman Online Pidana

"Yang sudah diblokir saya tahunya persis karena yang lewat saya itu 270-an. Tapi kan antara OJK dan Kominfo timnya jalan terus. Saya dapat laporan sudah 400-an," kata Rudiantara di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 13 Desember 2018.

Selain memanfaatkan pengaduan dari masyarakat yang dirugikan oleh fintech ilegal, Rudiantara mengatakan penindakan juga akan dibantu oleh daftar fintech legal yang ada di OJK. "Pokoknya saya sasar yang di luar daftar yang disediakan oleh OJK, jadi pola pikirnya dibalik," ujar dia di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 13 Desember 2018.

Terlebih, saat ini, menurut Rudiantara, kementeriannya sudah bisa melakukan crawling terhadap aplikasi-aplikasi di luar daftar legal. Sehingga sangat memungkinkan bagi Kominfo untuk proaktif menumpas fintech ilegal.

"Jadi kalo memang ada yang menawarkan pelayanan jasa keuangan menggunakan teknologi atau fintech tapi di luar ini, ya udah langsung blok aja," ujar Rudiantara.

Ia juga aktif berkomunikasi dengan pihak lain, misalnya Google, untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi yang ada di Play Store atau layanan untuk mengunduh aplikasi lainnya.

Rudiantara mengatakan pemindaian dan crawling itu dilakukan secara rutin setiap hari. Pasalnya pemain fintech ilegal terus bermunculan kendati telah ditindak.

Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat ada 404 perusahaan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal hingga Oktober 2019. "Terhadap fintech ilegal ini, kami akan melakukan tindakan tegas," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tongam berujar tindak tegas itu antara lain dengan memutus akses keuangan perusahaan pinjaman online ilegal itu dengan perbankan dan fintech payment system. Untuk melakukan tindakan itu, ia akan bekerjasama dengan Bank Indonesia.

Selanjutnya, Tongam juga bakal mengumumkan nama-nama peer-to-peer lending ilegal kepada masyarakat. Di samping itu, satgas juga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kami juga selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ujar dia.

Untuk itu, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Kami mengimbau masyarakat agar melakukan transaksi atau kegiatan kepada P2P lending yang legal apabila mau melakukan pinjaman uang atau investasi untuk pinjam uang online," kata Tongam.

Sampai saat ini, kata Tongam, jumlah perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK berjumlah 78 perusahaan. Masyarakat juga dapat mengunjungi website www.ojk.go.id maupun menghubungi kontak OJK 157 untuk mendapatkan informasi kegiatan pinjaman online. "Serta waspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P ilegal."

Pada 6 November lalu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Sunu Widyatmoko menyesalkan adanya fintech nakal yang melanggar hukum dan melanggar hak asasi. Dia menilai asosiasi dan industri fintech bisa dirugikan dengan praktek fintech ilegal. "Sampai saat ini tidak ada anggota yang teregistrasi di asosiasi melanggar," kata Sunu.

DIAS PRASONGKO

 
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

27 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

OJK telah menerbitkan sanksi administratif kepada pinjol yang belum memenuhi aturan tersebut.


Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

48 hari lalu

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap Bos Danacita

48 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap Bos Danacita

Bos PT Inclusive Finance Group alias Danacita buka suara usai ramainya kasus bayar uang kuliah pakai pinjol di Institut Teknologi Bandung (ITB).


Alasan ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT Mahasiswa: Tidak Semua Bisa Pinjam Bank

52 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Alasan ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT Mahasiswa: Tidak Semua Bisa Pinjam Bank

ITB menyadari tidak semua orang dapat meminjam uang ke bank karena harus memiliki agunan.


Soal PHK Xendit, Pengamat: Core Business Tidak Lagi Terlalu Istimewa

53 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Soal PHK Xendit, Pengamat: Core Business Tidak Lagi Terlalu Istimewa

Xendit merupakan perusahaan yang menyediakan layanan untuk membantu marketplace menyederhanakan pembayaran dan pinjaman.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

59 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.


Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.


Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.


Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.


Fenomena Tech Winter 2024, Bagaimana Nasib Bisnis Startup Berkelanjutan?

3 Januari 2024

Ilustrasi startup. Shutterstock
Fenomena Tech Winter 2024, Bagaimana Nasib Bisnis Startup Berkelanjutan?

Peneliti Senior CORE Indonesia Etikah Karyani Suwondo menjelaskan jenis startup yang akan bertahan di tengah fenomena tech winter.