Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita di Balik Peralihan Aset di Kayu Putih kepada Anggota DPR

image-gnews
Puluhan demonstran yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 21 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Puluhan demonstran yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 21 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta –  Puluhan warga RW 07 Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur  menuntut Gubernur Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 terkait aset DKI, yang ditandatangani Djarot Syaiful Hidayat, gubernur sebelumnya.

Surat keputusan itu berisi tentang penyerahan dan pelepasan hak atas tanah seluas 541 meter persegi di Jalan MHT (Mohammad Husni Thamrin) atau jalan lingkungan, yang terletak di Kelurahan Kayu Putih.

Baca juga: Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Gubernur Djarot Syaiful, seperti  termuat dalam surat, menyetujui pembebasan lahan 541 meter tersebut kepada Nurdin Tampubolon, dengan syarat membayar ganti rugi sebesar Rp 7,931 miliar.  

Nurdin Tampubolon kini menjadi anggota DPR Komisi XI dari Partai Hanura.  Pada 2004-2009, dia menjadi anggota DPD dari Sumatera Utara.  Nurdin  juga pebisnis internasional dan menjabat sebagai presiden direktur dan komisaris  utama di beberapa perusahaannya.

Para warga beberapa kali melakukan unjuk rasa karena jalan lingkungan yang biasa mereka lalui, tertutup oleh lahan milik Nurdin Tampubolon. Terakhir pada Rabu 21 November 2018 di  Balai Kota DKI Jakarta.

Baca juga: Warga: Jalan di Kayu Putih yang Ditembok Nurdin Itu Tanah Wakaf

Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru, Nelson Nikodemus Simamora, mengungkapkan pemerintah DKI tidak pernah menjelaskan kepada masyarakat setempat bahwa lahan seluas 541 meter persegi yang dipakai untuk jalan lingkungan itu akan ditutup.

“Masyarakat tak pernah memberikan persetujuan,” ujar Nelson seperti dikutip Koran Tempo, terbitan Jumat 23 November 2018.

Rupanya, penjualan lahan berupa jalan Jalan MHT itu prosesnya dimulai pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pada 17 Mei 2016, Basuki menerbitkan surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan Jalan MHT di RT 16, RW 7, Kampung Baru, Kayu Putih.

Lalu, pada 30 Mei 2017, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD terhadap Penjualan dan Penghapusan Tanah dan Konstruksi Jalan Milik Pemerintah DKI.

Pemerintah DKI perlu mendapatkan persetujuan Dewan sebelum melepas aset berupa jalan itu. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan itu menyebutkan pelepasan aset daerah bernilai di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD.

Pemerintah DKI kemudian menjual aset berupa Jalan MHT kepada Nurdin Tampubolon. Anggota DPR tiga periode dari Fraksi Hanura itu membeli lahan pada 22 Juni 2017 seharga Rp 7,93 miliar. Adapun nilai jual obyek pajak Jalan MHT adalah Rp 6,195 juta per meter persegi.

Simak juga: Dituding Tutup Jalan, Legislator Nurdin: Mereka Hanya Provokator

Pada 11 Juli 2017, Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 tentang Penyerahan dan Pelepasan Hak atas Tanah Jalan MHT itu. Surat itu menyebutkan bahwa Nurdin dapat mengajukan hak atas tanah tersebut.

Belakangan, menurut Nelson, muncul masalah ketika Nurdin menutup jalan lingkungan itu. Penutupan Jalan MHT itu mengakibatkan warga Kampung Baru harus memutar untuk menuju jalan raya.

Masalah lainnya, menurut Nelson, persetujuan DPRD atas pelepasan aset itu diduga tak melalui rapat paripurna. Padahal, kata dia, persetujuan rapat paripurna diperlukan agar seluruh anggota Dewan mengetahuinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itulah, warga Kampung Baru yang diwakili oleh Irdhana dan kawan-kawan menggugat Gubernur Djarot ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 10 Oktober 2017. Mereka menuntut pembatalan Keputusan Gubernur 1323/2017 itu.

Tanah milik PT. Nurdin Tampubolon Family yang diprotes oleh warga Kelurahan Kayu Putih karena menutup jalanan umum yang biasa mereka lalui. Jakarta, 21 Agustus 2017. Tempo/Adam Prireza

Pada 2 Mei 2018, Pengadilan mengabulkan gugatan Irdhana dan memerintahkan pemerintah DKI mencabut keputusan gubernur itu. Namun, pada 16 Agustus 2018, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding pemerintah DKI dan membatalkan putusan PTUN sebelumnya. Saat ini, perkara itu tengah dalam proses kasasi.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru, Deden Wahyu Gunawan, mengeluhkan mediasi bersama aparat Kelurahan Kayu Putih dan Biro Hukum DKI Jakarta yang tak kunjung menemui titik terang.

Sudah empat kali pertemuan digelar bersama Lurah Kayu Putih agar Nurdin Tampubolon membuka jalan lingkungan bagi warga. “Dia tetap menolak membuka jalan,” ujar Deden.

Kepala Bidang Perubahan Status Aset Badan Pengelola Aset Daerah DKI, Gigih Nugrohadi, mengklaim pelepasan aset Jalan MHT itu telah melalui seluruh prosedur. “Prosedurnya sudah benar,” kata dia.

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi juga menjelaskan surat persetujuan Dewan itu tidak melanggar aturan. “Sudah sesuai dengan aturan pelepasan aset dan uang pembelian lahan itu juga sudah masuk ke kas DKI,” kata dia.

Adapun Nurdin Tampubolon belum memberikan pernyataan ihwal kepemilikan lahan itu. Telepon dan pesan elektronik Tempo tak kunjung dibalas hingga tulisan dibuat.

Kepada Tempo pada 21 Agustus 2017, Nurdin Tampubolon, membantah menutup akses jalan di RW 07 Kelurahan Kayu Putih. Menurut dia, pembelian lahan dan penutupan akses jalan itu telah sesuai dengan prosedur. "Orang-orang yang protes hanyalah provokator,” ujarnya.

Nurdin mengaku sudah mendapat surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang penyerahan dan pelepasan hak atas tanah pada 11 Juli lalu. SK itulah yang dijadikan landasan penutupan jalan oleh PT Nurdin Tampubolon Family (NTF), perusahaan yang dimilikinya tersebut.

Sekjen Partai Hanura Berliana Kartakusuma (kiri), Pelaksana tugas harian Chairudin Ismail (tengah) dan Wakil Ketua Umum Nurdin Tampubolon dalam konferensi pers pasca non aktifnya Wiranto sebagai ketua umum Hanura di DPP Hanura, Jakarta, 29 Juli 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menemui warga RW 07, Kampung Baru, Kayu Putih, Jakarta Timur, pada Rabu malam, 21 November 2018.

Simak juga: Jalanan Ditutup, Warga Kayu Putih Tempuh Jalur Hukum

“Setiap kebijakan penataan kampung perlu melibatkan warga agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan warga,” tutur Anies melalui akun Instagramnya.

Anies  Baswedan menjelaskan bahwa pemerintah DKI dan warga Kampung Baru harus duduk bersama guna melihat masalah penutupan akses Jalan MHT itu dari berbagai perspektif. “Bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik.”  Anies Baswedan memerintahkan Inspektorat mengaudit pelepasan aset DKI berupa lahan jalan tersebut.

JULNIS FIRMANSYAH | GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

13 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.


Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

1 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta


Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.


Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

4 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?


Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

4 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.


KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

5 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.


Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.


Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

5 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.


Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

5 hari lalu

Anies Baswedan meladeni warga yang mau berfoto bersama saat acara ulang tahun Anies yang ke-55 di Pendopo Anies Baswedan, Jakata Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.