Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Perda Syariah Belum Usai

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) mengamati warga pengguna jalan raya saat berlangsung razia penertiban hukum syariat Islam di Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 13 November 2018. Warga yang berpakaian tidak sesuai dengan hukum syariat, melanggar qanun nomor 11/2002 tentang akidah, ibadah dan syiar islam serta qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA
Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) mengamati warga pengguna jalan raya saat berlangsung razia penertiban hukum syariat Islam di Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 13 November 2018. Warga yang berpakaian tidak sesuai dengan hukum syariat, melanggar qanun nomor 11/2002 tentang akidah, ibadah dan syiar islam serta qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah Peraturan Daerah atau Perda Syariah dan perda berbasis agama lainnya kembali mencuat. Ucapan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie yang mengatakan tak akan mendukung pembuatan Perda syariah dan injil menuai kontroversi.

Baca juga: Pelaporan Grace Natalie dan Polemik Perda Syariah di Indonesia

Grace bahkan dilaporkan ke polisi oleh Eggy Sudjana lewat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). "Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," kata Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 November 2018.

Indonesia memasuki gelombang pasang Perda Syariah pada 2011. Saat itulah lahir sejumlah aturan bernapas syariah. Aturan ini belum terbukti berjalan sejalan dengan ketetapan hukum di atasnya, tapi beberapa di antaranya bahkan bertabrakan dengan konstitusi, misalnya larangan ajaran Ahmadiyah.

Baca juga: Soal Perda Syariah, Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Tak hanya berupa perda syariah, aturan itu tak sedikit yang hanya berupa surat edaran, instruksi, ataupun surat keputusan bupati atau wali kota. Pada saat itu saja tercatat ada 150 peraturan berdasarkan syariah Islam- ada juga perda Kristen tapi jumlahnya tak terlalu banyak.

Tak jarang Perda Syariah ini malah menjadikan warga di suatu daerah kesulitan. Seperti Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pandai Baca Al Quran bagi Murid Sekolah Dasar, Siswa Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas, serta Calon Pengantin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Solok. Berdasarkan temuan Majalah Tempo, Perda ini pernah membuat seorang warganya harus menikah di luar Kabupaten Solok.

Pada 2011, Kabupaten Solok kembali mengeluarkan peraturan syariah yakni kewajiban berjilbab dan berbusana muslim. Salah satu pasal dalam perda ini mengatur pelarangan perempuan keluar dari rumah lewat pukul 9 malam tanpa ditemani suami atau muhrimnya. Bupati Solok kala itu, Gamawan Fauzi menyebut Perda itu bertujuan agar masyarakat muslim Solok mengamalkan ajaran agamanya secara benar. Perda ini, kata dia, tak berlaku bagi masyarakat nonmuslim. "Perda ini moderat karena tak ada sanksi sama sekali," kata Gamawan seperti dikutip Majalah Tempo pada edisi 29 Agustus 2011.

Terakhir, yang menyedot perhatian adalah keluarnya aturan standardisasi warung kopi yang diteken Bupati Bireun Saifannur pada 30 Agustus 2018 lalu. Dari 14 poin yang ada di peraturan itu, ada poin yang membuat heboh yaitu larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 kecuali bersama mahramnya. Dan poin ke -13 tentang haram laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.

Perda Syariah Diskriminatif?

Tokoh muda Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal menilai penolakan terhadap perda berbasis agama tertentu, bukan merupakan penistaan terhadap agama.

"Menurut saya konyol atas anggapan bahwa menolak Perda Agama sebagai penistaan terhadap agama," kata Sahal di Jakarta, Ahad 18 November 2018.

Sahal mengatakan perda berbasis agama, misalnya, perda syariah, atau perda injil, merupakan sebuah peraturan daerah yang disusun antara parlemen daerah dengan pemda, bukan hukum agama.

Penolakan terhadap perda berbasis agama, menurut dia, tidak hanya dilakukan PSI, namun juga tokoh Islam terkemuka seperti KH Hasyim Muzadi kala menjabat Ketua PBNU, serta Buya Syafii Ma'arif.

"Cek saja berita tahun 2006 ketika Kiai Hasyim getol sekali menolak Perda Syariah. Alasannya di antaranya karena menolak formalisasi hukum Islam dalam bentuk hukum positif yang dinilai tidak cocok untuk Indonesia yang berbhinneka," jelasnya.

Dia mempertanyakan apakah pelapor Grace Natalie juga ingin menuding Hasyim Muzadi dan Buya Syafii sebagai seorang penista agama. Sahal memandang penolakan Grace Natalie atas perda syariah dan perda injil adalah penolakan terhadap kandungan isi perda yang dinilai bersifat diskriminatif, bukan terhadap hukum agamanya.

"Jadi penolakan PSI itu tidak ada urusannya terhadap penistaan agama. Itu dipelintir dan mengada-ada," ucapnya.

Adapun putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid mengatakan perda yang memiliki potensi mendiskriminasi kelompok masyarakat minoritas tidak boleh ada di Indonesia.

"Soal perda yang punya potensi untuk mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu, terutama kelompok minoritas, tentunya tidak boleh di ada di Indonesia," kata Yenny di Jakarta, Ahad 18 November 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai Amanat Nasional punya pandangan lain soal Perda Syariah.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PAN Faldo Maldini menilai kritik Ketua Umum PSI, Grace Natalie terkait Peraturan Daerah (Perda) Syariah, tidak berdasar karena masing-masing kepala daerah memiliki instrumen dalam membuat aturan tersebut.

"Itu yang perlu diuji bersama-sama bahwa tadi di diskusi disampaikan Guntur Romli bahwa tidak takut islamphobia namun takut peran ustad dan alim ulama dihilangkan, nah itu bagaimana," kata Faldo dalam diskusi bertajuk "Toleransi dan Kebebasan Beragama dalam Dinamika Pilpres 2019" yang diselenggarakan Setara Institute, di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Dia mengatakan kalau ada daerah yang mengatur adanya salat jamaah lalu produktivitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkat, maka mengapa tidak untuk dibuat.

Menurut dia, kalau pasca-kebijakan itu produktivitas ASN menurun maka perlu dibuat sehingga dirinya meyakini gubernur dan bupati/walikota tahu instrumen yang digunakan karena tidak bisa disamaratakan.

"Kita jangan Islamphobia, kalau ada Perda yang melarang non-muslim untuk bersekolah, itu harus dilawan. Karena itu perlu dibuka ruang dialogis," ujarnya.

Faldo menilai setiap pernyataan parpol memiliki dampak elektoral di masyarakat meskipun beberapa pihak tidak memikirkan dampak elektoral.

Adapun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan rekan sekongsi PSI di tim kampanye nasional Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, justru menyebut Grace Natalie berpandangan sempit soal Perda Syariah.

Baca juga: 2 Tokoh yang Pernah Menolak Perda Syariah

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan substansi dari Syariah banyak terkandung dalam peraturan yang tidak mencantumkan embel-embel Syariah dalam judulnya.

"Katakanlah perda larangan miras, itu syariah bukan? Syariah. Perda larangan pelacuran syariah bukan? Syariah. Perda larangan perjudian, syariah gak? Syariah," kata Arsul saat dihubungi Tempo, Ahad 18 November 2018.

Arsul Sani mengatakan partainya mendukung Perda Syariah. Menurut Arsul Perda Syariah tidak dapat dimaknai secara sempit, ia mengatakan bahkan di tingkat Undang-Undang pun banyak peraturan yang bernafaskan syariah.

"Perda Syariah itu tidak harus selalu dimaknai dengan judul Syariah. Kalau PPP mengusung Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan minuman beralkohol itu kan Syariah. Kalau PPP itu memperjuangkan RUU Pesantren dan Pendidikan Beragama itu kan dalam implementasi syariat Islam juga," ujar Arsul.

Ia melihat kenapa persoalan Perda Syariah sampai bisa disebut diskriminatif, adalah karena judulnya saja. Kata 'Syariah' kata Asrul konotasinya lekat bagi umat muslim. Menurut dia perlu ada formulasi baru, dengan tidak menyandingkan 'Syariah' setelah kata Perda.

"Begitu, jadi persoalannya itu barangkali persoalan formulasi supaya tidak menimbulkan kesan, (Perda Syariah) ini diskriminatif," ucap dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD justru menyebut Perda Syariah itu adalah hal yang sia-sia. "Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu," kata Mahfud kepada Tempo pada Sabtu malam, 17 November 2018.

Mahfud mengatakan perda memang tak seharusnya memuat peraturan keagamaan yang sangat pribadi, misalnya beribadah. Sebab, di era yang sudah bebas beribadah seperti sekarang, orang tak perlu diatur dalam sembahyang.

"Misalnya orang harus rajin salat, tidak usah diperdakan. Orang harus berpuasa, harus sopan, kan tidak usah diatur itu," ucapnya.

Ia pun menilai hal itu sama dengan hukum-hukum lain, seperti hukum adat atau agama yang berlaku di Bali. Menurut Mahfud, hukum agama yang diperdakan tak ada gunanya. Selain itu, berpotensi menimbulkan diskriminasi. Namun, Mahfud berseloroh, lain halnya bila perda dibuat untuk kepentingan kampanye.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

18 jam lalu

Desy Ratnasari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

Desy Ratnasari pelantun Tenda Biru, terjun dalam dunia politik sejak 2014 hinggi kini berkali menjadi anggota DPR dari PAN.


Reaksi Gerindra dan PAN soal Golkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Reaksi Gerindra dan PAN soal Golkar Minta Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang meminta jatah menteri minimal 5 menteri mendapat reaksi dari Gerindra dan PAN.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

1 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Harga Beras Masih Liar, Begini Anggota DPR Semprot Mendag Zulkifli Hasan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender SS, Jakart, Senin 26 Februari 2024. Zulkifli Hasan mengatakan, kenaikan harga bahan pokok sebelum Ramadan sudah menjadi permasalahan tahunan yang dihadapi masyarakat, menurutnya hal ini berkaitan dengan peningkatan permintaan yang melonjak. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Beras Masih Liar, Begini Anggota DPR Semprot Mendag Zulkifli Hasan

Harga beras tinggi dan kelangkaannya tersebut menjadi pertanyaan tajam Komisi VI DPR RI pada langkah pemerintah dalam menangani beras.


PPP Belum Bersikap Soal Hak Angket, Pengamat: Sebaiknya Fokus Lolos Pileg

1 hari lalu

Adi Prayitno. ANTARA
PPP Belum Bersikap Soal Hak Angket, Pengamat: Sebaiknya Fokus Lolos Pileg

Pengamat menyebut, PPP memang sebaiknya fokus untuk lolos di Pemilihan Legislatif daripada terlibat mengajukan hak angket.


Soal Golkar Minta 5 Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, PAN: Itu Masih Lama, Santai Saja

1 hari lalu

Viva Yoga Mauladi: Karena Negara Bukan Tukang Palak
Soal Golkar Minta 5 Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, PAN: Itu Masih Lama, Santai Saja

PAN menilai pembahasan mengenai komposisi menteri masih terlalu dini untuk dibicarakan saat ini. Mereka enggan tanggapi Golkar.


PPP soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Belum Ada Instruksi Apapun

2 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
PPP soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Belum Ada Instruksi Apapun

PPP masih gamang untuk menentukan sikap soal hak angket. Namun, optimistis lolos ke Senayan.


Politik Dinasti Jokowi: Setelah Gibran jadi Cawapres, ke Mana Kaesang, Bobby Nasution, dan Erina Gudono

2 hari lalu

Boby Nasution menggunggah foto putranya, Panembahan Al Nahyan Nasution yang mengenakan celana pendek dan kaos kutang saat foto bersama keluarga di acara siraman Kaesang Pangarep menjelang pernikahannya dengan Erina Gudono. Cucu keempat Jokowi, Nahyan mencuri perhatian warga dengan tingkah lucunya di sepanjang acara pernikahan. Twitter/Boby Nasution
Politik Dinasti Jokowi: Setelah Gibran jadi Cawapres, ke Mana Kaesang, Bobby Nasution, dan Erina Gudono

Tudingan melakukan praktik politik dinasti terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi makin santer dari hari ke hari.


Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

2 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebulan Usai Coblosan Pemilu 2024: Jokowi Banjir Kritikan, Lonjakan Suara PSI, Hak Angket dan Gugatan ke MK Bergulir

Banyak fenomena politik pasca Pemilu 2024 mulai Jokowi banjir kritikan, lonjakan suara PSi, hak angket DPR dan gugatan ke MK siap bergulir.


Jumlah Kursi PDIP di DPRD Solo Anjlok 10, PSI Bertambah Jadi 5

3 hari lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah di panggung) menyampaikan orasi saat Hajatan Rakyat, kampanye akbar Ganjar Pranowo-Mahfud di Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jumlah Kursi PDIP di DPRD Solo Anjlok 10, PSI Bertambah Jadi 5

Perolehan kursi PDIP di DPRD Solo pada Pileg kali ini turun jika dibandingkan dengan Pileg 2019, yaitu dari 30 kursi menjadi 20 kursi.