TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dana mengendap di sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) yang mencapai Rp 4,4 triliun.
Baca: DPRD DKI Bentuk Pansus Selidiki BUMD, Sekda Lapor Anies Baswedan
Pembentukan pansus suntikan modal BUMD ini digagas setelah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ketahuan merealokasikan dana penyertaan modal daerah (PMD) tanpa sepengetahuan DPRD DKI. Realokasi suntikan modal Rp 650 juta itu juga diduga dilakukan tanpa dasar hukum.
Hal itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran. Dana Rp 650 miliar yang disuntikkan pada 2013 itu digunakan Jakpro untuk sejumlah program lain. Padahal suntikan modal itu dianggarkan untuk mengakuisisi saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Jakarta Propertindo tidak bisa membeli saham operator air itu karena ada gugatan dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta. Suntikan modal tersebut lantas dipakai perusahaan daerah itu untuk program lain.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, menuturkan pansus ini dibentuk untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran penggunaan PMD yang tak terserap di sejumlah perusahaan daerah. “Pansus itu akan dibentuk dari unsur lintas komisi dan fraksi,” ujar dia di gedung DPRD Jakarta, Kamis 15 November 2018.
Pansus, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, juga bertujuan menyelidiki suntikan modal yang mengendap di sejumlah perusahaan daerah. Nilai penyertaan modal yang mengendap di sepuluh BUMD DKI mencapai Rp 4,4 triliun. Dari jumlah itu, rencananya sebesar Rp 2,6 triliun akan direalokasikan ke program BUMD lainnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru menyambut rencana pembentukan pansus.
“Biarin aja. Silakan saja diperiksa wong saya juga mau meriksa kok," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 November 2018.
Anies menuturkan, ada selisih antara pekerjaan proyek dengan nilai serapan. Inilah yang menjadi masalah dana mengendap BUMD.
Menurut dia, ada pembayaran yang belum ditagihkan kepada Pemerintah DKI sementara proyek sedang berjalan. Misalnya, proyek yang sudah rampung 65 persen, pembayarannya harus mengikuti perkembangan itu.
"Kalaupun ada jeda misalnya 10-15 persen. Jangan pekerjaannya 78 persen serapannya 25 persen," ujar Anies.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto mengakui PMD senilai Rp 650 miliar telah dipakai untuk sejumlah kegiatan. Program yang dibiayai dari penyertaan modal itu antara lain pembangunan power plant berkapasitas 650 megawatt di Marunda, Jakarta Utara, pembelian saham di PT Food Station Tjipinang Jaya, dan pembelian saham PT Cinere Serpong Jaya.
Dana itu juga digunakan untuk tambahan investasi di PT Jakarta Tollroad Development, di PT Jakarta Akses Tol Priok, pengembangan kawasan berorientasi transit LRT, pembangunan intermediate treatment facility (ITF) hingga pengadaan lahan.
DPRD DKI meminta Jakpro mengembalikan penyertaan modal Rp 650 miliar termasuk bunganya. “Harus diganti oleh Jakarta Propertindo karena sudah diputuskan dalam APBD 2018,” kata Triwisaksana.
Dwi menyanggupi pengembalian dana Rp 650 miliar itu ke kas daerah. Pengembalian suntikan modal itu akan diambil dari dana operasional perusahaan daerah itu.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah tidak mempersoalkan rencana pansus yang akan dibuat DPRD DKI. Menurut dia, pembentukan pansus merupakan hak Dewan. “Pansus bukan sesuatu yang haram,” ujar dia.
Baca: Ini 5 Isu Polemik Panas Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Jakarta, Yurianto, mengatakan realokasi penyertaan modal yang belum terpakai bisa dilakukan atas dasar kajian terbaru. Apalagi realokasi itu akan dilakukan untuk BUMD yang sama. “Kami mengusulkan realokasi tetap dapat dilaksanakan dengan proposal yang akan disusulkan ke DPRD,” ujar dia.
JULNIS FIRMANSYAH