Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak James Riady di Dugaan Suap Meikarta

Reporter

image-gnews
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMENUNGGANG tiga Toyota Innova, belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyambangi rumah Chief Executive Officer Lippo Group James Riady di Kompleks Taman Golf Nomor 20, Jalan Boulevard Raya, Lippo Karawaci, Tangerang, Rabu pekan lalu.

Baca: Kasus Meikarta, KPK Akan Panggil Bos Lippo Group James Riady

Para penyidik tersebut sempat tertahan beberapa menit di pintu gerbang karena penjaga menanyakan maksud kedatangan mereka menjelang tengah malam itu. Setelah satu penyidik menunjukkan surat penggeledahan, penjaga kompleks memperbolehkan mereka masuk.

Setelah bertemu dengan sahibulbait, penyidik bergegas menyisir setiap sudut di rumah mewah tersebut. Pengacara Lippo Group belakangan datang ke rumah itu. Penggeledahan hampir tiga jam itu berkaitan dengan perkara suap perizinan proyek Meikarta terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta sejumlah anak buahnya oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik memiliki alasan kuat menggeledah rumah petinggi Lippo Group tersebut. “Kami menduga ada bukti-bukti yang terkait dengan perkara Meikarta di sana,” kata Febri. Namun, belakangan Febri mengatakan KPK tidak menemukan bukti yang mereka cari.

Selain menggeledah rumah James Riady, KPK juga mencari sejumlah barang bukti di rumah Billy Sindoro. Selan itu, KPK juga menggeledah ruang kerja PT Lippo Group di lantai 22 Gedung Matahari di Jalan Boulevard Palem Raya. Di dua lokasi ini, penyidik membawa dokumen seputar proyek Meikarta dan perizinannya.

Sepanjang hari itu, KPK menerjunkan tim untuk melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Tim komisi antikorupsi juga menggeledah rumah pribadi Bupati Neneng di Cikarang Timur, Bekasi. Di tempat ini, penyidik menyita uang lebih dari Rp 100 juta dalam pecahan rupiah dan yuan.

Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan suap tiga hari sebelumnya. Operasi itu diawali penangkapan konsultan Lippo Group dan orang kepercayaan Billy, Taryudi, tak lama setelah ia menyerahkan suap Sin$ 90 ribu kepada Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi. Penyidik juga menyita duit Rp 23 juta dan Sin$ 90 ribu dari mobil Taryudi, yang ditangkap di jalan perumahan Cluster Bahama, Cikarang, Bekasi.

Adapun Neneng Rahmi lepas dari pantauan penyidik setelah menerima duit dari Taryudi. Penyidik yang mengendarai dua Avanza kehilangan jejak Neneng Rahmi, yang mengendarai mobil BMW putih. Pada hari yang sama, tim penyidik menangkap pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, dan konsultan Lippo Group yang lain, Fitra Djaja Purnama, di Surabaya.

Tim juga secara bersamaan membekuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M.B.J. Nahar, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati. Sehari berselang, penyidik menangkap Bupati Neneng dan Billy Sindoro. Selasa keesokan harinya, Neneng Rahmi menyerahkan diri.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mereka diduga terlibat suap perizinan proyek Meikarta. Di luar suap operasi tangkap tangan, menurut Syarif, besel yang sudah mengalir berjumlah Rp 7 miliar dari komitmen fee Rp 13 miliar, yang digelontorkan pada April-Juni lalu.

Duit suap diduga untuk mempercepat sejumlah izin proyek Meikarta, yang terdiri atas tiga fase pembangunan. Fase pertama seluas 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. “Izin-izinnya menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), izin mendirikan bangunan (IMB), izin penanggulangan kebakaran, hingga lahan makam,” ujar Syarif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah melakukan pemeriksaan maraton, KPK menetapkan sembilan orang itu sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Untuk menguatkan bukti dan mencari pelaku lain, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya di rumah James Riady.

Jejak James dalam kasus ini terendus radar KPK dari komunikasi sejumlah tersangka sebelum ditangkap. Menurut seorang penegak hukum, jejak James juga terungkap dari hasil pemeriksaan Bupati Neneng dan Billy.

Tim mendapat informasi bahwa James dan Billy pernah menemui Bupati Neneng di rumah pribadinya di Cikarang Timur. Pertemuan itu, menurut sumber tersebut, membahas sejumlah perizinan proyek Meikarta setelah rekomendasi peruntukan lahan seluas 84,6 hektare dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbit. “Dia diduga berperan aktif,” katanya.  Pertemuan ini menjadi awal gerilya Meikarta ke sejumlah kepada dinas.

Pengacara Neneng, Ilham P. Gultom, tidak membantah ada pertemuan kliennya dengan James dan Billy. “Klien kami mengakui semua perbuatannya. Bu Neneng akan kooperatif,” kata Ilham. Tempo sudah menitipkan sejumlah pertanyaan untuk Neneng kepada pengacaranya, tapi ia belum bersedia memberikan jawaban.

Sampai pekan lalu, Tempo juga belum bisa mewawancarai James Riady. Surat permohonan wawancara yang dititipkan kepada petugas keamanan perumahan James belum direspons. Ketika Tempo menyambangi rumah James, sejumlah petugas di perumahan itu langsung menghalau.

Juru bicara Lippo Group, Danang Kemayan Jati, mengatakan urusan konfirmasi seputar proyek Meikarta dan perkaranya di KPK diserahkan kepada pengacara perusahaan, Denny Indrayana.

Adapun Denny tak bersedia mengomentari pertemuan James beserta Billy dengan Neneng. Ia mengaku hanya menjadi pengacara nonlitigasi dari PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta. “Kami percayakan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani dan mengungkapnya,” tutur mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

Simak: KPK Tak Temukan Barang Bukti di Penggeledahan Rumah James Riady

Febri Diansyah mengatakan semua informasi akan ditanyakan kepada James Riady, yang dalam waktu dekat bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. “Waktu pemanggilan akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.

Tim Majalah Tempo

Baca laporan lengkat soal jejak James Riady di Proyek Meikarta di Majalah Tempo edisi terbaru.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

2 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.