Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berburu Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

image-gnews
Petugas Satpol PP Aceh Selatan mengumpulkan alat peraga kampanye peserta pilkada serentak 2018 yang ditertibkan di Tapaktuan, Aceh Selatan, Ahad, 24 Juni 2018. ANTARA
Petugas Satpol PP Aceh Selatan mengumpulkan alat peraga kampanye peserta pilkada serentak 2018 yang ditertibkan di Tapaktuan, Aceh Selatan, Ahad, 24 Juni 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta bergerak menyisir jalan-jalan protokol di Jakarta Utara pada Rabu, 26 September 2018. Mereka menuju jalan-jalan utama, seperti Jalan Yos Sudarso, R.E. Martadinata, dan Enggano. Sasaran mereka adalah alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat terlarang di DKI Jakarta.

Baca: Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Pilkada 2018 Terbanyak di Jateng

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Jufri mengatakan operasi bersih-bersih alat peraga kampanye ini dilakukan sejak 23 September 2018 atau hari pertama kampanye. “Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menerbitkan surat keputusan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019,” ujarnya.

Aturan KPU DKI ini merupakan turunan dari Peraturan KPU yang membatasi pemasangan atribut kampanye. Beberapa tempat yang dilarang antara lain jalan-jalan protokol, tempat ibadah, angkutan umum, dan sekolahan.

Di DKI Jakarta sendiri, ada ratusan titik yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Titik itu di antaranya kawasan Monumen Nasional dan sekitarnya, Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman Tugu Proklamasi, Kota Tua, Taman Kota Srengseng dan sekitarnya, dan Kawasan Jembatan Semanggi. Selain itu, jalan-jalan protokol di kawasan Jakarta.

Menurut Jufri, sudah ada sekitar 80 alat yang diturunkan hingga saat ini untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Ia mengatakan masih menghimpun data dari wilayah lain. Kebanyakan berbentuk baliho dan bendera dengan gambar calon anggota legislatif.

Dia mengimbau semua partai politik peserta pemilu dan tim kampanye pemilihan presiden tidak memasang alat peraga di tempat yang dilarang sesuai dengan surat keputusan KPU. "Kasihan kalau dipasang nanti dicopot juga," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jufri menuturkan penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan hingga 14 April 2019 atau tiga hari menjelang hari pemungutan suara. Pemilu diadakan pada 17 April 2019.

Selain itu, Jufri meminta para pemilik videotron dan reklame yang berada di kawasan larangan atribut kampanye menolak pesanan. "Kami mengimbau kepada pemilik-pemilik papan reklame dan videotron untuk tidak menerima order atau pesanan terkait peserta pemilu jika dipasang di titik-titik yang melanggar," tuturnya.

Stiker atau bahan kampanye lain juga tidak boleh dipasang di kendaraan umum, seperti angkot, Kopaja, Metromini, atau bus-bus lain yang berpelat kuning. Jika ditemukan, Dinas Perhubungan akan menegur pemilik atau perusahaan angkot itu. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin.

Simak juga: Dana Awal Kampanye Pilpres 2019 Dinilai Tak Akurat

Ketua Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menyatakan biasanya alat peraga kampanye banyak dipasang di dekat lokasi kegiatan yang diselenggarakan partai atau peserta pemilu. "Biasanya mereka perlu pasang bendera, maka harus bersurat ke Satpol PP dan Kesbang (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI)," katanya saat dihubungi, Rabu, 26 September 2018. Tempat yang boleh dipasangi alat peraga kampanye, kata Yani, adalah posko masing-masing.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

7 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

1 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

2 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.


Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

27 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

28 hari lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

32 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa Pileg ke MK.