Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Tolak Tambahan Modal, PAM Jaya Tagih Mitra Swasta

Editor

Ali Anwar

image-gnews
PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) operator penyediaan dan pelayanan air minum di wilayah Barat  DKI Jakarta, akan melakukan pekerjaan teknis di Instalasi Pengolahan Air (IPA)  2 Pejompongan, Jakarta Pusat. (dok Palyja)
PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) operator penyediaan dan pelayanan air minum di wilayah Barat DKI Jakarta, akan melakukan pekerjaan teknis di Instalasi Pengolahan Air (IPA) 2 Pejompongan, Jakarta Pusat. (dok Palyja)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta Raya atau PAM Jaya meminta dua mitranya, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra), berinvestasi dalam sejumlah program perusahaan daerah itu. PAM Jaya menagih janji investasi swasta setelah DPRD DKI Jakarta menolak permohonan tambahan penyertaan modal yang mereka ajukan.

Baca juga: Ketua DPRD Tolak Tambah Anggaran PAM Jaya karena Soal Asal Dirut

Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo menuturkan bahwa tambahan modal diperlukan antara lain untuk meningkatkan debit air bersih ke tujuh rumah susun sederhana sewa di Ibu Kota. “Itu yang urgent,” ujar Priyatno, Kamis, 20 September 2018. Yang memerlukan tambahan air bersih antara lain rumah susun Pegadungan, Daan Mogot, Rawa Buaya, Muara Baru, Penjaringan, dan Nagrak.

Program lain yang mendesak, menurut Bambang, adalah relokasi jaringan pipa akibat proyek pemerintah. “Kalau pipanya enggak direlokasi, kan pelayanan kami ke pelanggan bisa terputus,” ucapnya. Selain itu, modal tambahan diperlukan untuk pembangunan jaringan pipa distribusi dan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Rabu lalu, Badan Anggaran DPRD DKI menolak permohonan PAM Jaya. Badan Anggaran khawatir tambahan modal itu akan dipakai untuk membiayai program kerja yang sejatinya merupakan kewajiban Palyja dan Aetra.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan penolakan DPRD atas permohonan penyertaan modal itu. Menurut dia, tambahan modal diperlukan PAM Jaya untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih bagi masyarakat kecil. Apalagi, selama 12 tahun terakhir, tak ada penambahan jaringan pipa air bersih yang signifikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, cakupan layanan air perpipaan di Ibu Kota baru 60 persen dengan 851.155 sambungan. Masyarakat yang belum terlayani PAM Jaya rata-rata harus membeli air bersih Rp 20 ribu per hari. “Kalau ada pipa air, (pengeluarannya) bisa turun. Jadi ini untuk kepentingan warga banyak,” ujar Anies.

Corporate Customer and Communication Manager PT Aetra Air Jakarta Astriena Veracia menjelaskan, Aetra akan berinvestasi sesuai dengan belanja modal yang telah direncanakan. Rencana investasi tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari PAM Jaya. Pada tahun ini, nilai investasi Aetra sekitar Rp 104 miliar.

Baca juga: Priyatno, Dirut PAM Jaya yang Baru Siapkan Tiga Lumbung Air

Corporate Communications and Social Responsibility Division Head Palyja Lydia Astriningworo belum memberikan pernyataan atas sikap PAM Jaya. Dia tak merespons panggilan telepon Tempo hingga tenggat tulisan.

Wakil Ketua Badan Anggaran Triwisaksana sepakat dengan pernyataan Anies Baswedan bahwa peningkatan cakupan layanan air bersih PAM Jaya merupakan hal yang mendesak. Namun mayoritas anggota Badan Anggaran menilai peningkatan layanan air bersih itu merupakan kewajiban Palyja dan Aetra. “Kami khawatir ada tumpang tindih anggaran,” tutur politikus PKS itu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

1 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

5 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

14 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

15 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

16 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

17 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

19 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

21 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?


Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

25 hari lalu

Suasana sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat. Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

Gutu honorer gagal bertemu para wakil rakyat karena tak ada satupun anggota DPRD Garut berada di tempat.


2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

34 hari lalu

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok